Wajah
Ganda Cukai Rokok
Nugroho SBM, DOSEN FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS (FEB) UNDIP SEMARANG
Sumber
: SUARA MERDEKA, 9
Februari 2012
DALAM artikelnya ’’Dilema Cukai Rokok di
Daerah’’ (SM, 24/02/12), Prof Purbayu Budi Santosa memaparkan dampak kenaikan
cukai rokok dan kampanye cukai rokok ilegal terhadap kebangkrutan industri
rokok menengah dan kecil, khususnya di Kudus. Padahal cukup besar jumlah warga
di kota itu yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok. Dia juga
mengusulkan agar persentase dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke
daerah diperbesar.
Secara teori dan praktik dalam kebijakan
fiskal, cukai rokok termasuk excise tax, yaitu pajak yang bertujuan mengurangi
konsumsi terhadap barang yang dipajaki. Jenis pajak itu biasanya dikenakan
terhadap rokok dan minuman beralkohol. Jadi fungsinya lebih sebagai alat
pengatur ketimbang alat penerimaan negara. Logikanya kalau pemerintah terus
menaikkan cukai maka harga rokok pun naik dan jumlah perokok bisa menurun.
Tetapi pemerintah sampai saat ini masih
mendua hati terhadap cukai rokok. Di satu sisi menyadari fungsinya untuk
mengendalikan, bahkan mengurangi jumlah perokok, tetapi di sisi lain masih
mengharapkan sebagai penerimaan negara di APBN. Di samping itu, pemerintah
menyadari bahwa industri rokok merupakan penyumbang besar penyerapan tenaga
kerja sehingga ingin agar cukai yang dikenakan jangan sampai mematikan industri
rokok.
Bukti bahwa pemerintah masih mengharapkan
cukai rokok sebagai penerimaan APBN dan agar cukai rokok jangan sampai
mematikan industri rokok adalah ketika tahun 2004 Fakultas Ekonomika dan Bisnis
(FEB) Undip diminta oleh Kementerian Keuangan meneliti tentang cukai rokok.
Penelitian tersebut dilandasi kenyataan bahwa penerimaan cukai rokok di APBN
waktu itu diperkirakan tidak mencapai target.
Penelitian tersebut mengajukan hipotesis
berdasarkan Kurva Laffer. Laffer adalah profesor penasihat ekonomi Presiden
Reagan yang terkenal dengan Reaganomics-nya. Intinya paham Reaganomics percaya
bahwa perekonomian hanya bisa digerakkan dimulai dari sisi produksi atau
supply. Maka kebijakan yang harus ditempuh adalah memberikan insentif kepada
sisi produksi antara lain dengan pemotongan pajak.
Kurfa Laffer
Tim peneliti FEB waktu itu menduga yang
dihipotesiskan Laffer dengan kurvanya telah terjadi dalam hal tarif cukai
rokok. Tarif cukai rokok ditetapkan terlalu tinggi sehingga terjadi penggelapan
cukai dan penurunan produksi rokok sehingga penerimaan cukai rokok di APBN juga
menurun, dan akibatnya tak memenuhi target.
Fakta di lapangan memang menunjukkan
kebenaran hipotesis Laffer. Banyak pabrik rokok mengelapkan cukai dengan
berbagai cara: tidak memakai cukaii, memakai cukai palsu, dan memakai cukai tak
sesuai dengan golongan pabrik (sebagaimana diketahui tarif cukai untuk pabrik
rokok kecil, menengah, dan besar berbeda). Bahkan ada fakta tak terkontrolnya
bahan yang dipakai pabrik rokok ilegal. Di lapangan ditemui ada produk yang
memakai obat mercon agar rokok keretek ketika diisap berbunyi: kretek,
kretek...
Penurunan produksi juga sudah terjadi. Banyak
pabrik rokok yang dulunya memberlakukan 3 shift produksi menjadi hanya 1 atau 2
shift sehingga mengakibatkan penurunan penerimaan cukai rokok di APBN. Penulis
setuju kalau pemerintah mulai tegas memberlakukan cukai rokok bukan sebagai
penerimaan melainkan juga alat pengatur, bahkan menurunkan jumlah perokok.
Tentang penggunaan dana bagi hasil cukai rokok
biasanya di berbagai negara sebagian besar digunakan untuk pemulihan kesehatan
perokok dan pencegahan polusi yang mengakibatkan terjadinya perokok pasif yang
lebih berbahaya. Caranya lewat kampanye antirokok atau melokalisasi kawasan
untuk perokok. Terkait dengan usulan Purbayu agar dana bagi hasil cukai juga
dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, bisa saja dilakukan tetapi hal itu
tidak biasa di negara lain. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar