Persidangan
Umar Patek
Noor Huda Ismail, ALUMNUS NGRUKI DAN DIREKTUR EKSEKUTIF YAYASAN PRASASTI PERDAMAIAN,
ORGANISASI PENDAMPING MANTAN KOMBATAN
Sumber : KOMPAS, 14 Februari 2012
Umar Patek, yang diduga sebagai pelaku
terakhir peledakan bom Bali pada 12 Oktober 2002 dan akhirnya ditangkap aparat,
akan menjalani serangkaian persidangan.
Apa makna persidangan tersebut bagi
penanganan terorisme di Indonesia yang sudah 10 tahun berjalan, tetapi belum
jelas arah kebijaksanaannya?
Umar Patek adalah contoh klasik korban dari
doktrin kelompoknya, yaitu ”sami’na wa atho’na” atau ”kami mendengar dan taat”.
Di dalam kelompok ini, tradisi berpikir kritis terhadap keputusan amir atau
pemimpin adalah tabu, bahkan bisa dianggap pengkhianatan terhadap nilai
kelompok dan keluar dari agama (in and out group dynamic).
Dalam kasus pengeboman Bali pertama, ia
terlibat dalam peracikan bahan peledak. Namun, ia bukan aktor utama seperti almarhum
Ali Ghufron atau Imam Samudra. Keberhasilannya lolos dari sergapan polisi—baik
di Indonesia maupun di Asia Tenggara—dan tertangkap atau tewasnya para senior
kelompoknya membuat Umar Patek meroket.
Amerika mematok harga kepalanya 1 juta dollar
AS. Dalam berbagai laporan media, ia lalu digambarkan sebagai ”monster” yang
sangat membahayakan.
Memaknai
Sidang
Persidangan Umar Patek dapat dibaca sebagai
berikut:
Pertama, persidangan dapat menjadi ajang
pembuktian bahwa ia sosok penting untuk memahami jaringan Indonesia dan Asia
Tenggara. Setelah peristiwa pengeboman Bali pertama 2002, Umar Patek bersama
Dulmatin berhasil masuk ke Mindanao dan bergabung dengan Front Pembebasan Islam
Moro (MILF), kemudian Abu Sayyaf Group.
Berdasarkan pengakuan beberapa mantan
kombatan dari Indonesia, ada banyak kombatan dari Malaysia, Singapura, bahkan
Timur Tengah yang bergabung dalam kamp pelatihan militer di Mindanao. Jaringan
mereka terjalin dengan baik hingga kini.
Kedua, fakta bahwa Umar Patek tinggal di
Indonesia selama lebih kurang satu tahun bersama istrinya—asal Filipina
Selatan—sepulang dari Mindanao menunjukkan bahwa jejaring Umar Patek sangat
rapi dan loyal. Mereka tidak tergiur imbalan Amerika ataupun program
deradikalisasi negara.
Setelah tewas dan tertangkapnya para senior
kelompok, mereka sangat haus sosok pemimpin dengan ”CV” hebat di wilayah
konflik seperti Umar Patek. Bagi kelompok ini, terlibat di wilayah konflik
berarti jihad nyata. Mereka mendapat posisi khusus dibandingkan dengan para
pemimpin yang hanya tahu teori jihad.
Maka, dalam pelatihan militer di Aceh oleh
organisasi Lintas Tandzim, akhir 2009, ia ditawari menjadi salah satu pelatih.
Ia menolak karena ada beberapa nama dalam pelatihan itu yang berisiko tinggi
terendus aparat.
Ia memilih bergabung dengan jaringan jihad
global di Pakistan. Lagi-lagi, jaringan Umar di Indonesia dan Pakistan mampu
mengatur perjalanannya: mendapatkan paspor resmi untuk dirinya dan istri,
berikut tiket penerbangan dari Indonesia ke Pakistan tanpa terdeteksi.
Ketiga, dalam persidangan ini, hendaknya
pihak pengadilan tidak terpengaruh opini publik melalui media dan juga
pernyataan-pernyataan para pengamat yang tidak mendudukkan masalah sesuai
porsi.
Hukum
dengan Bijak
Memberikan hukuman mati, seperti terhadap
Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Ghufron, bukan pilihan bijak. Umar dikenal sangat
kooperatif selama proses penyidikan sehingga memudahkan polisi memahami
jejaringnya di luar penjara. Hukuman mati bagi terdakwa teroris juga hanya
memberi percepatan terhadap apa yang mereka inginkan: mati syahid (mati di
tangan musuh).
Belum lagi kalau kita mempertimbangkan jarak
antara keputusan hukuman mati dan eksekusi yang panjang. Artinya terdakwa akan
dikurung dalam sistem penjara kita yang memprihatinkan, baik dari sisi sumber
daya maupun fasilitas. Nyaris tidak ada pemahaman akan tingkat keterlibatan
(level of engagement) pada setiap teroris, padahal perbedaan motif
akan membedakan pula jenis teroris yang dihadapi.
Dalam kondisi seperti ini, penjara justru
menjadi ”school of radicalization” atau lahan radikalisasi, terutama bagi
narapidana ”mirip” teroris—karena peran mereka yang sangat pinggiran—menjadi
teroris yang sebenarnya.
Pada peristiwa bom Marriott kedua, Juli 2009,
seorang narapidana teroris yang semula tidak paham gambar besar dunia
perteroran justru menjadi lebih yakin dengan pilihan jalan kekerasan. Setelah
bebas, ia terlibat aksi bom Marriott kedua itu.
Radikalisasi juga terjadi pada dua sipir
penjara Kerobokan dan Palembang. Mereka bukannya memengaruhi para narapidana
teroris untuk berintegrasi ke dalam masyarakat dan merayakan perbedaan, justru
larut dalam gerakan. Sipir Kerobokan menyediakan laptop bagi Imam Samudra yang
diduga menjadi embrio lahirnya bom Bali kedua.
Persidangan Umar Patek harus ditangani dengan
bijak agar menghasilkan ketetapan hukum yang tidak kontraproduktif. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar