Jalur
Undangan dan Sistem Seleksi Masuk PTN
Darmaningtyas, PENULIS BUKU KEBIJAKAN MANIPULATIF
PENDIDIKAN
Sumber
: KORAN TEMPO, 7
Februari 2012
Ada berita aneh dari dunia
pendidikan tinggi kita. Perguruan tinggi negeri (PTN) mulai mempertimbangkan penerimaan
mahasiswa hanya melalui jalur undangan, tanpa ujian tertulis. Hal itu
dikemukakan oleh Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia sekaligus Rektor
Universitas Hasanuddin, Idrus Paturusi. Mereka ragu akan hasil ujian tertulis
seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri, apalagi masih ada praktek joki,
nepotisme, dan menyontek (Kompas, 21 Januari 2012).
Bagi saya, usulan ini terasa aneh sekali
karena tes tertulis untuk masuk PTN itu sudah berlangsung lebih dari 30 tahun
sejak masa Sekretariat Kerja Sama Antara Lima Universitas (SKALU), 1979, yang
berganti menjadi Proyek Perintis (I-IV), sistem penerimaan mahasiswa baru
(Sipenmaru), ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN), sistem penerimaan
mahasiswa baru (SPMB), dan kemudian berganti nama lagi menjadi seleksi nasional
masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang sampai sekarang hasilnya tidak
pernah diragukan. Tidak pernah ada gugatan terhadap kredibilitas tes tertulis
masuk PTN, tapi mengapa tiba-tiba dipersoalkan?
Kredibilitas
Berdasarkan pengalaman di lapangan, tes
tertulis masuk PTN merupakan instrumen yang paling obyektif dan sudah terbukti
kredibel selama lebih dari 30 tahun. Betul bahwa ada praktek joki, tapi itu
sifatnya kasuistik, tidak sistemik, hanya terjadi di beberapa PTN dan tidak
selalu ada setiap tahun. Artinya, keberadaan joki tidak dapat dijadikan argumen
untuk membatalkan tes tertulis tersebut. Tidak pernah muncul kasus seseorang
yang diterima di PTN melalui sistem tes tertulis digugat kemampuannya. Justru
yang sering muncul gugatan terhadap sistem penelusuran minat dan kemampuan
(PMDK) pada masa lalu, atau istilah sekarang Jalur Undangan, karena ditengarai
ada manipulasi nilai rapor oleh pihak sekolah, sampai akhirnya pernah ada
sebuah sekolah menengah atas swasta di-blacklist oleh beberapa PTN terkemuka
lantaran muridnya banyak yang diterima melalui jalur PMDK, tapi prestasi mereka
setelah menjadi mahasiswa rendah.
Adapun jalur undangan saat ini digugat karena
ternyata yang banyak diterima adalah anak-anak golongan mampu saja, sehingga
jalur undangan dicurigai sebagai mekanisme PTN untuk merekrut calon mahasiswa
dari golongan mampu, bukan semata karena prestasi akademiknya. Sementara itu,
untuk golongan miskin, meskipun bernilai bagus, mereka belum tentu diterima.
Jalur undangan juga diskriminatif karena hanya menerima siswa dari sekolah yang
sudah terakreditasi. Padahal, karena suatu hal, banyak anak pintar bersekolah
di sekolah yang tidak terakreditasi, sehingga mereka kehilangan peluang untuk
disaring melalui jalur undangan.
Jalur undangan saat ini dinilai kurang
transparan karena memang sulit dikontrol oleh publik, tidak ada mekanisme untuk
mengontrolnya, sehingga yang tahu hanya pihak PTN yang bersangkutan dan sekolah
asal calon mahasiswa tersebut. Penulis termasuk salah seorang yang menganjurkan
agar kuota jalur undangan tersebut dikurangi, bukan justru dijadikan instrumen
tunggal. Penulis lebih percaya pada sistem tes tertulis, karena terkontrol oleh
publik, minimal oleh para peserta yang begitu banyak. Umumnya peserta tes
tertulis dapat menakar dirinya sendiri apakah akan diterima atau tidak
berdasarkan pengalaman mengerjakan soal tes masuk PTN. Takaran mereka itulah
yang dapat disebut sebagai kontrol dari masyarakat. Sampai sekarang tidak
pernah muncul protes dari masyarakat yang tidak diterima di PTN terhadap mereka
yang diterima. Itu membuktikan bahwa sistem seleksi tertulis secara bersama
selama ini, selain kredibel, transparan, karena memang selalu diumumkan melalui
media massa.
Bagi penulis, suatu kebijakan publik yang
sudah terbukti kredibel dan transparan tidak perlu dipersoalkan lagi.Yang
dibutuhkan hanyalah perbaikan, seperti menghilangkan joki sama sekali atau
menaikkan tingkat kesulitan soal untuk mendapatkan bibit yang lebih baik. Tapi
konsep tes tertulis bersamanya tidak perlu dipersoalkan lagi.
Gagasan menghapuskan ujian tertulis masuk PTN
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bunyi pasal 53B: (1) Satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib menjaring peserta
didik baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling
sedikit 60 persen dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap
program studi pada program pendidikan sarjana. Ayat 2: Pola penerimaan secara
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk penerimaan mahasiswa
melalui penelusuran minat dan kemampuan atau bentuk lain yang sejenis.
Amanat Pasal 53B PP Nomor 66 Tahun 2010 itu
jelas mengacu pada ujian tertulis secara serentak bagi seluruh PTN, atau
sekarang dikenal dengan nama SNMPTN. Ironis sekali bila tidak ada preseden
buruk apa pun, tiba-tiba semangat bagi semua warga itu akan ditutup begitu saja
melalu penghapusan ujian tertulis secara bersama-sama dan digantikan dengan
jalur undangan.
Akses
Masyarakat
Usulan sejumlah pemimpin PTN menghapuskan
SNMPTN itu tidak lepas dari perjuangan Menteri Pendidikan (sejak Bambang
Sudibyo) yang menghendaki adanya integrasi ujian nasional (UN) dengan seleksi
masuk PTN. Usulan itu pernah disampaikan kepada publik tapi ditolak oleh para
pemimpin PTN terkemuka, karena mereka ragu akan kredibilitas UN. Di sisi lain,
persoalan fungsi UN digugat terus oleh masyarakat. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh ingin mengakhiri polemik dengan mengintegrasikan hasil
UN sebagai salah satu alat kontrol bagi mereka yang terjaring di PTN melalui
jalur undangan.
Namun dibutuhkan kehati-hatian untuk
mengambil keputusan tersebut mengingat ini menyangkut nasib generasi mendatang.
Jika yang menjadi persoalan utama adalah status UN yang belum jelas, UN itu
yang perlu diselesaikan secara internal. Bila UN dirasakan disfungsi,
pemerintah tidak perlu ragu menghapuskannya dan tidak perlu memaksakan diri
agar UN diintegrasikan sebagai instrumen seleksi masuk PTN.
Penilaian bahwa prestasi mahasiswa yang
terjaring lewat sistem ujian tertulis lebih jelek daripada yang terjaring
melalui jalur undangan adalah hal yang logis, tidak aneh, dan tidak
mengejutkan. Sebab, mereka yang terjaring melalui jalur undangan itu anak-anak
pintar yang sudah terpilih. Selain itu, mereka didukung oleh fasilitas belajar
dan gizi yang memadai. Adapun yang terseleksi melalui ujian tertulis adalah
yang tidak lolos seleksi jalur undangan. Jadi wajar bila prestasi akademik
mereka lebih jelek. Justru tidak rasional bila mengharapkan mereka memiliki
prestasi akademik yang lebih bagus daripada yang terjaring melalui jalur
undangan.
Membandingkan prestasi akademik antara jalur
undangan dan SNMPTN tidak apple to apple. Jalur undangan itu untuk mendapatkan
calon-calon mahasiswa yang pintar, sedangkan SNMPTN membuka akses yang lebih
luas. Dengan latar belakang yang berbeda, tidak bisa diharapkan hasil yang
sama. Meski demikian, dalam bermasyarakat, mereka yang terjaring melalui SNMPTN
belum tentu lebih jelek.
Tujuan pemerintah memperluas kuota calon
mahasiswa baru yang terjaring lewat tes tertulis mencapai 60 persen adalah
dalam rangka memperluas akses bagi golongan miskin, terutama di perguruan
tinggi badan hukum milik pemerintah. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi
positif dari publik. Jadi jangan dimentahkan lagi dengan gagasan penghapusan
SNMPTN dan menggantinya dengan jalur undangan saja. Seleksi calon mahasiswa
baru dengan menggunakan instrumen tunggal, jalur undangan saja, sama halnya
menutup akses golongan miskin lagi masuk PTN. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar