|
KOMPAS,
04 Mei 2013
Hari Kamis
(2/5), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
Indonesia Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang divonis 3 tahun 6 bulan
penjara, menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong,
Jawa Barat. Belum diketahui pasti bagaimana Susno menyerahkan diri. Sedianya,
Susno akan ditahan di LP Sukamiskin. Belum jelas juga apakah Susno bersedia
dipindahkan ke Sukamiskin.
Seharusnya,
eksekusi terhadap Susno dilaksanakan pada Rabu (24/4), tetapi Susno menolak
dieksekusi. Padahal, tim Kejaksaan sudah mendatangi rumah Susno di kompleks
perumahan mewah di kawasan Bandung Utara sejak pukul 10.30. Namun, dengan
berbagai dalih, Susno menolak hukuman atas dirinya dieksekusi.
Tarik ulur
antara Susno dan tim Kejaksaan, pukul 16.30, kemudian berpindah ke Markas
Kepolisian Daerah Jawa Barat. Akan tetapi, alih-alih mendukung tim Kejaksaan
melaksanakan eksekusi terhadap Susno, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur
Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya malah melindungi Susno dari eksekusi.
Akhirnya, eksekusi terhadap Susno gagal dilaksanakan.
Gagalnya
eksekusi terhadap Susno tidak dapat diterima. Itu sebabnya, keesokan harinya,
Kamis pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko
Suyanto menegaskan, eksekusi terhadap Susno harus dilakukan. Bahkan, Menko
Polhukam memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala Polri Jenderal
(Pol) Timur Pradopo untuk berkoordinasi agar putusan hukum terhadap Susno bisa
dilaksanakan.
”Prinsipnya,
semua pihak harus mematuhi dan mengikuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi. Itu harus menjadi pijakan kita dalam menegakkan
hukum. Itu sikap pemerintah,” ujar Djoko Suyanto, di sela-sela mendampingi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di
Bandar Seri Begawan, Brunei.
Ia
mengemukakan, jangan ada penafsiran yang berbeda-beda dalam upaya penegakan
hukum di negara ini. Dan, kalaupun upaya paksa harus dilakukan, itu diserahkan
sepenuhnya kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung.
Pada hari yang
sama, Kapolri dan Jaksa Agung bertemu di Markas Besar Polri. Seusai pertemuan
itu, Jaksa Agung mengatakan, ”Eksekusi tetap dilaksanakan. Mengenai waktunya,
sedang kami atur teknisnya.” Sementara Kapolri mengatakan, Kejaksaan dan
kepolisian mempunyai komitmen yang sama bahwa aparat penegak hukum selalu
berangkat dari ketentuan hukum. Pelaksanaan eksekusi sepenuhnya tanggung jawab
Kejaksaan, sedangkan Polri bertugas mengamankan pelaksanaannya agar tidak
terjadi gangguan keamanan.
Jika menyimak
pernyataan Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri, tampak jelas bahwa sikap
pemerintah adalah eksekusi terhadap Susno harus dilaksanakan dan Polri bertugas
mengamankan pelaksanaan eksekusi itu.
Presiden
Yudhoyono setibanya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat pekan
lalu, menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menegakkan hukum
dengan seadil-adilnya.
Selintas,
instruksi Presiden itu tidak jelas maknanya karena tidak secara jelas
mengatakan bahwa Susno harus dieksekusi atau tidak. Namun, jika diamati secara
saksama dan dikaitkan dengan pernyataan Kapolri bahwa Polri bertugas
mengamankan eksekusi itu, pernyataan itu harus diartikan bahwa eksekusi
terhadap Susno harus dilaksanakan.
Minim Pelaksanaan
Seperti biasa,
sikap tegas yang dikeluarkan pemerintah minim pelaksanaannya. Tindak lanjut
eksekusi terhadap Susno seperti jalan di tempat. Satu pekan berlalu, tetapi
eksekusi terhadap Susno belum terlaksana juga. Jangankan dilaksanakan,
keberadaan Susno pun tidak diketahui.
Kita jadi
bertanya-tanya, apakah pemerintah itu benar berfungsi sebagaimana seharusnya.
Sebab, Presiden, Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri sudah mengeluarkan
instruksi yang tegas agar eksekusi terhadap Susno dilaksanakan, tetapi di
lapangan seperti tidak terjadi apa-apa. Keberadaan Susno tidak diketahui.
Beruntung, empat hari setelah dinyatakan buron, Susno menyerahkan diri. Namun,
bukannya menyerahkan diri ke Kejaksaan, Susno malah datang ke LP Pondok Rajeg,
Cibinong. Muncul pertanyaan, mengapa Susno memilih LP Pondok Rajeg.
Bukan itu saja,
Kapolri belum mengambil tindakan apa pun terhadap Kapolda Jawa Barat Inspektur
Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya yang tidak melaksanakan tugas Polri seperti
yang digariskan Kapolri, yakni mengamankan pelaksanaan eksekusi oleh tim Kejaksaan.
Memang, Susno,
atau warga negara lain, dapat meminta perlindungan kepolisian. Akan tetapi,
ketika berhadapan dengan tim eksekusi Kejaksaan, seharusnya kepolisian
mendukung tim eksekusi Kejaksaan seperti yang dikatakan Kapolri.
Namun, ini
adalah gambaran dari bagaimana cara pemerintah bekerja dalam beberapa tahun
terakhir. Antara instruksi dan pelaksanaannya seperti tidak berhubungan sama
sekali.
Ada banyak
sekali kasus yang dapat dijadikan contoh. Salah satu contoh adalah perlindungan
pemerintah terhadap kelompok minoritas yang berulang kali disuarakan pemerintah
dengan lantang, tetapi dalam kenyataan situasi dan kondisinya sangat berbeda.
Wibawa pemerintah seakan-akan sudah tidak ada.
Kita sangat
berharap gagalnya pelaksanaan eksekusi terhadap Susno ini dapat menjadi
pengingat bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pemerintah masih punya
wibawa. Setelah Susno menyerahkan diri, pemerintah masih harus membuktikan
apakah Susno mendapat perlakuan seperti layaknya narapidana atau tidak.
Bagaimanapun, usia
pemerintahan yang dipimpin Presiden Yudhoyono masih tersisa satu tahun lagi
dan, dalam waktu satu tahun, masih banyak hal positif yang dapat dilakukan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar