Sabtu, 04 Mei 2013

Sikap Pemerintah dan Pelaksanaannya


Sikap Pemerintah dan Pelaksanaannya
James Luhulima ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 04 Mei 2013


Hari Kamis (2/5), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara, menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Belum diketahui pasti bagaimana Susno menyerahkan diri. Sedianya, Susno akan ditahan di LP Sukamiskin. Belum jelas juga apakah Susno bersedia dipindahkan ke Sukamiskin.
Seharusnya, eksekusi terhadap Susno dilaksanakan pada Rabu (24/4), tetapi Susno menolak dieksekusi. Padahal, tim Kejaksaan sudah mendatangi rumah Susno di kompleks perumahan mewah di kawasan Bandung Utara sejak pukul 10.30. Namun, dengan berbagai dalih, Susno menolak hukuman atas dirinya dieksekusi.
Tarik ulur antara Susno dan tim Kejaksaan, pukul 16.30, kemudian berpindah ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Akan tetapi, alih-alih mendukung tim Kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap Susno, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya malah melindungi Susno dari eksekusi. Akhirnya, eksekusi terhadap Susno gagal dilaksanakan.
Gagalnya eksekusi terhadap Susno tidak dapat diterima. Itu sebabnya, keesokan harinya, Kamis pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, eksekusi terhadap Susno harus dilakukan. Bahkan, Menko Polhukam memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk berkoordinasi agar putusan hukum terhadap Susno bisa dilaksanakan.
”Prinsipnya, semua pihak harus mematuhi dan mengikuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Itu harus menjadi pijakan kita dalam menegakkan hukum. Itu sikap pemerintah,” ujar Djoko Suyanto, di sela-sela mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bandar Seri Begawan, Brunei.
Ia mengemukakan, jangan ada penafsiran yang berbeda-beda dalam upaya penegakan hukum di negara ini. Dan, kalaupun upaya paksa harus dilakukan, itu diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung.
Pada hari yang sama, Kapolri dan Jaksa Agung bertemu di Markas Besar Polri. Seusai pertemuan itu, Jaksa Agung mengatakan, ”Eksekusi tetap dilaksanakan. Mengenai waktunya, sedang kami atur teknisnya.” Sementara Kapolri mengatakan, Kejaksaan dan kepolisian mempunyai komitmen yang sama bahwa aparat penegak hukum selalu berangkat dari ketentuan hukum. Pelaksanaan eksekusi sepenuhnya tanggung jawab Kejaksaan, sedangkan Polri bertugas mengamankan pelaksanaannya agar tidak terjadi gangguan keamanan.
Jika menyimak pernyataan Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri, tampak jelas bahwa sikap pemerintah adalah eksekusi terhadap Susno harus dilaksanakan dan Polri bertugas mengamankan pelaksanaan eksekusi itu.
Presiden Yudhoyono setibanya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat pekan lalu, menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Selintas, instruksi Presiden itu tidak jelas maknanya karena tidak secara jelas mengatakan bahwa Susno harus dieksekusi atau tidak. Namun, jika diamati secara saksama dan dikaitkan dengan pernyataan Kapolri bahwa Polri bertugas mengamankan eksekusi itu, pernyataan itu harus diartikan bahwa eksekusi terhadap Susno harus dilaksanakan.
Minim Pelaksanaan
Seperti biasa, sikap tegas yang dikeluarkan pemerintah minim pelaksanaannya. Tindak lanjut eksekusi terhadap Susno seperti jalan di tempat. Satu pekan berlalu, tetapi eksekusi terhadap Susno belum terlaksana juga. Jangankan dilaksanakan, keberadaan Susno pun tidak diketahui.
Kita jadi bertanya-tanya, apakah pemerintah itu benar berfungsi sebagaimana seharusnya. Sebab, Presiden, Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri sudah mengeluarkan instruksi yang tegas agar eksekusi terhadap Susno dilaksanakan, tetapi di lapangan seperti tidak terjadi apa-apa. Keberadaan Susno tidak diketahui. Beruntung, empat hari setelah dinyatakan buron, Susno menyerahkan diri. Namun, bukannya menyerahkan diri ke Kejaksaan, Susno malah datang ke LP Pondok Rajeg, Cibinong. Muncul pertanyaan, mengapa Susno memilih LP Pondok Rajeg.
Bukan itu saja, Kapolri belum mengambil tindakan apa pun terhadap Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya yang tidak melaksanakan tugas Polri seperti yang digariskan Kapolri, yakni mengamankan pelaksanaan eksekusi oleh tim Kejaksaan.
Memang, Susno, atau warga negara lain, dapat meminta perlindungan kepolisian. Akan tetapi, ketika berhadapan dengan tim eksekusi Kejaksaan, seharusnya kepolisian mendukung tim eksekusi Kejaksaan seperti yang dikatakan Kapolri.
Namun, ini adalah gambaran dari bagaimana cara pemerintah bekerja dalam beberapa tahun terakhir. Antara instruksi dan pelaksanaannya seperti tidak berhubungan sama sekali.
Ada banyak sekali kasus yang dapat dijadikan contoh. Salah satu contoh adalah perlindungan pemerintah terhadap kelompok minoritas yang berulang kali disuarakan pemerintah dengan lantang, tetapi dalam kenyataan situasi dan kondisinya sangat berbeda. Wibawa pemerintah seakan-akan sudah tidak ada.
Kita sangat berharap gagalnya pelaksanaan eksekusi terhadap Susno ini dapat menjadi pengingat bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pemerintah masih punya wibawa. Setelah Susno menyerahkan diri, pemerintah masih harus membuktikan apakah Susno mendapat perlakuan seperti layaknya narapidana atau tidak.
Bagaimanapun, usia pemerintahan yang dipimpin Presiden Yudhoyono masih tersisa satu tahun lagi dan, dalam waktu satu tahun, masih banyak hal positif yang dapat dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar