|
SUARA KARYA, 08 Mei 2013
Daftar calon anggota legislatif
(caleg) bakal segera selesai. Daftar calon sementara (DCS) yang diajukan
partai-partai politik sudah dapat memberikan gambaran bagaimana daftar calon
tetap (DCT) nanti. Sebab, kriteria verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan
Umum (KPU), sebagian besar hanya administratif. Apakah seorang caleg terdaftar
ganda, dicalonkan oleh beberapa parpol, atau seorang caleg dicalonkan di
beberapa daerah pemilihan.
Mungkin hanya pencalonan Susno
Duadji yang akan bisa mengundang polemik kalau Partai Bulan Bintang (PBB) akan
tetap melakukan pembelaan. Sementara sejumlah nama caleg lainnya tersangkut
masalah hukum.
Apakah caleg itu seorang artis
atau ada unsur kekerabatan, sebenarnya tidak menjadi masalah. Ada kesan, untuk
memenuhi jumlah calon diperlukan langkah khusus. Beberapa partai mengundang
warga masyarakat untuk menjadi caleg melalui iklan secara besar-besaran.
Karena itu, dapat dipahami kalau
ada partai yang menempuh jalan secara mudah dengan mengutamakan aspek
kekerabatan, suami atau istri, keponakan dan teman sebagai caleg untuk dapat
memenuhi jumlah calon yang ditetapkan. Atau, bisa jadi lewat pertimbangan
kebutuhan dana kampanye sehingga kalangan yang berduit bisa menjadi caleg.
Karena perlu dukungan popularitas, maka artis direkrut sebagai caleg. Selama
kemampuan dan integritasnya memadai, tidak masalah.
Semua itu mengesankan rekrutmen
caleg bukan pekerjaan yang mudah. Banyaknya partai politik memerlukan banyak
caleg. Sementara sumber caleg partai-partai juga terbatas, mengingat
partai-partai itu sesungguhnya berasal dari tiga partai yang dikenal pada era
Orde Baru. Beberapa partai sumber kadernya dari Golkar, Partai Demokrasi
Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Jumlah caleg yang harus direkrut
melampaui kapasitasnya sehingga banyak muka baru. Sejauh apa rekrutmen itu
memenuhi harapan masyarakat, akan menentukan eksistensi partai itu dalam Pemilu
2014.
Kita tidak tahu bagaimana
masyarakat nanti menentukan pilihannya. Sejauh mana daftar calon nanti
berpengaruh dalam menentukan pilihannya. Tentunya tidak semata-mata dari daftar
calon yang diajukan partai-partai politik. Peran program atau ideologi partai
mungkin masih menjadi pertimbangan pemilih yang cerdas. Hal ini terlepas dari
adanya kesan bahwa dari aspek program atau ideologi makin kecil perannya.
Hal ini terlihat dari perpindahan
tokoh partai yang menjadi caleg partai lain. Dengan demikian, peran caleg
sesungguhnya telah direduksi. Apalagi, kalau kita mengingat peran pimpinan
partai masih besar. Tanggung jawab legislasi seorang anggota legislatif harus
sejalan dengan kebijakan partai, melalui fraksi di DPR.
Selain itu, adanya batas ambang
perolehan suara (parliamentary threshold)
juga perlu dipertimbangkan. Sebab, kalau gagal melampaui ambang perolehan
suara, eksistensi partai akan dipertaruhkan. Sasaran rekrutmen caleg mestinya
adalah untuk menaikkan elektabilitas partai dalam Pemilu 2014.
Kita yakin, semua partai tentunya
telah mempertimbangkan masalah ini. Namun, sekali lagi, realitasnya tidak
mudah, sehingga adanya partai yang tidak lolos dalam pemilu nanti adalah
sekadar risiko yang memang harus dihadapi. Seleksi secara demokratis akan
terjadi dengan sendirinya sehingga peserta Pemilu 2019 tidak akan sebanyak
Pemilu 2014. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar