Kamis, 02 Mei 2013

Memaknai Hari Buruh


Memaknai Hari Buruh
Abdul Haris ;  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
REPUBLIKA, 01 Mei 2013


Peringatan Hari Buruh se-Dunia setiap 1 Mei sudah menjadi agenda rutin. Dalam rangka memaknai hari tersebut, terlebih dahulu perlu diungkap makna Hari Buruh itu sendiri. Setiap 1 Mei, kaum buruh dari seluruh dunia memperingati peristiwa besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi saat itu, ketika kaum bu- ruh dipaksa bekerja 12-16 jam per hari. 

Demonstrasi besar yang berlangsung sejak April 1886 pada awalnya didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Dalam jangka waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Sampai pada 1 Mei 1886, demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti oleh setengah juta buruh di negeri tersebut. 

Perkembangan ini memancing reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat itu. Melalui Chicago Commercial Club, dikeluarkan dana untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan kerusuhan. 

Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan pelarangan terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun, kaum buruh tidak begitu saja menyerah dan pada 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi pada 1 Mei 1890. Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di Amerika Serikat.
Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari persatuan gerakan buruh dunia adalah penyelenggaraan Kongres Buruh Internasional tahun 1889. Kongres yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja per hari menjadi tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres juga menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan menjadikan 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia. 

Di Indonesia pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari 1 Mei melalui UU No 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja". Namun, karena alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah.

Dilihat dari latar belakang hari buruh sedunia tersebut yang pada intinya maknanya adalah hari itu merupakan momentum untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dengan cara-cara yang damai melibatkan banyak personel buruh. Jika perayaan Hari Buruh ini dilakukan buruh dengan ramai secara massal turun ke area publik maka harus mengacu kepada Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa menyampaikan pendapat adalah hak warga negara, namun sekaligus dilekati oleh tanggung jawab dalam iklim demokrasi ini. Dua sisi ini yang perlu diingat dan dilaksanakan. Jelas bahwa menyampaikan pendapat secara bebas merupakan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Ternyata tidak hanya hak, tetapi juga ada tanggung jawab yang terpikul di situ.

Tanggung jawab dan kewajiban secara rinci diatur agar pelaksanaan demonstrasi tidak mengganggu hak-hak orang lain, seperti mengganggu hak orang lain menggunakan jalan umum. Sehingga, tidak boleh ada penggunaan jalan raya atau jalan tol yang menyebabkan orang lain terganggu. 

Hak-hak orang lain ini tentunya banyak sekali, mulai dari hak orang lain untuk selamat dalam hidup dan kehidupannya, hak untuk selamat jiwa dan raganya, hak untuk selamat harta bendanya, hak untuk dilindungi profesi dan pekerjaannya, hak untuk dilindungi nama baiknya, dan lain-lain hak individu sebagai warga negara. Penyampaian pendapat di muka umum tersebut juga wajib menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Tidak boleh mengganggu keamanan orang lain dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum lainnya.

Menuju Mufakat

Prinsip umum yang diatur dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat sudah sangat bagus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: (a) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, (b) asas musyawa rah dan mufakat, (c) asas kepastian hukum dan keadilan (d) asas proporsionali tas, dan (e) asas manfaat. 

Semua asas tersebut adalah bagus, namun yang sangat penting digunakan adalah musayawarah dan mufakat. Semua aspirasi dan tuntutan yang diusung oleh para buruh memerlukan dialog dan pembahasan dengan pihak pemerintah dan pengusaha. Dengan harapan tercapai kesepakatan melalui musyawarah menuju mufakat. 

Dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan ada wadah lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang biasa disebut LKS tripartit. Lebaga ini terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Yang paling tepat adalah membicarakan seluruh dinamika persoalan ketenagakerjaan dan dunia usaha pada forum LKS tripartit ini. Pengalaman yang lalu dari demo buruh meskipun skala besar sampai memblokir jalan tol, kenyataannya penyelesaiannya tetap di meja perundingan. Oleh karena itu, sangat perlu didorong upaya ke arah perundingan tripartit tersebut.  Bagaimanapun tetaplah diperlukan peningkatan kesejahteraan buruh dan peningkatan produktivitas dunia usaha. 

Diharapkan peringatan Hari Buruh tahun ini dapat membawa aspirasi yang gemilang dengan cara yang tertib dan aman sesuai peraturan, dengan diikuti oleh peran semua pihak terkait. Perjuangan itu juga perlu sampai titik mufakat terhadap substansi aspirasi yang disampaikan sehingga dapat diakomodasi dan diterapkan dalam dunia usaha serta ketenagakerjaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar