|
REPUBLIKA, 01 Mei 2013
Peringatan Hari Buruh se-Dunia
setiap 1 Mei sudah menjadi agenda rutin. Dalam rangka memaknai hari tersebut, terlebih dahulu perlu diungkap makna Hari
Buruh itu sendiri. Setiap 1 Mei, kaum buruh dari seluruh dunia memperingati
peristiwa besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada 1886, yang
menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi
saat itu, ketika kaum bu- ruh dipaksa bekerja 12-16 jam per hari.
Demonstrasi besar yang berlangsung
sejak April 1886 pada awalnya didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Dalam jangka
waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah
jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Sampai pada 1 Mei 1886,
demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama
diikuti oleh setengah juta buruh di negeri tersebut.
Perkembangan ini memancing reaksi
yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat
itu. Melalui Chicago Commercial Club,
dikeluarkan dana untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi
demonstrasi. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir
dengan korban dan kerusuhan.
Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan
pelarangan terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun, kaum buruh tidak begitu
saja menyerah dan pada 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama.
Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi pada 1 Mei
1890. Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di
Amerika Serikat.
Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari persatuan gerakan buruh dunia
adalah penyelenggaraan Kongres Buruh Internasional tahun 1889. Kongres yang
dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja
per hari menjadi tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres
juga menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan
pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan menjadikan
1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia.
Di Indonesia pemerintah pernah mewajibkan
peringatan hari 1 Mei melalui UU No 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja".
Namun, karena alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional.
Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah.
Dilihat dari latar belakang hari
buruh sedunia tersebut yang pada intinya maknanya adalah hari itu merupakan momentum
untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dengan cara-cara yang damai
melibatkan banyak personel buruh. Jika perayaan Hari Buruh ini dilakukan buruh
dengan ramai secara massal turun ke area publik maka harus mengacu kepada
Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum.
Bahwa menyampaikan pendapat adalah
hak warga negara, namun sekaligus dilekati oleh tanggung jawab dalam iklim
demokrasi ini. Dua sisi ini yang perlu diingat dan dilaksanakan. Jelas bahwa menyampaikan
pendapat secara bebas merupakan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Ternyata
tidak hanya hak, tetapi juga ada tanggung jawab yang terpikul di situ.
Tanggung jawab dan kewajiban secara
rinci diatur agar pelaksanaan demonstrasi tidak mengganggu hak-hak orang lain,
seperti mengganggu hak orang lain menggunakan jalan umum. Sehingga, tidak boleh
ada penggunaan jalan raya atau jalan tol yang menyebabkan orang lain terganggu.
Hak-hak orang lain ini tentunya banyak
sekali, mulai dari hak orang lain untuk selamat dalam hidup dan kehidupannya,
hak untuk selamat jiwa dan raganya, hak untuk selamat harta bendanya, hak untuk
dilindungi profesi dan pekerjaannya, hak untuk dilindungi nama baiknya, dan
lain-lain hak individu sebagai warga negara. Penyampaian pendapat di muka umum
tersebut juga wajib menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Tidak
boleh mengganggu keamanan orang lain dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum
lainnya.
Menuju Mufakat
Menuju Mufakat
Prinsip umum yang diatur dalam UU
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat sudah sangat bagus sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
dilaksanakan berlandaskan pada: (a) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
(b) asas musyawa rah dan mufakat, (c) asas kepastian hukum dan keadilan (d)
asas proporsionali tas, dan (e) asas manfaat.
Semua asas tersebut adalah bagus,
namun yang sangat penting digunakan adalah musayawarah dan mufakat. Semua
aspirasi dan tuntutan yang diusung oleh para buruh memerlukan dialog dan
pembahasan dengan pihak pemerintah dan pengusaha. Dengan harapan tercapai
kesepakatan melalui musyawarah menuju mufakat.
Dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan
ada wadah lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang biasa disebut LKS tripartit.
Lebaga ini terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Yang
paling tepat adalah membicarakan seluruh dinamika persoalan ketenagakerjaan dan
dunia usaha pada forum LKS tripartit ini. Pengalaman yang lalu dari demo
buruh meskipun skala besar sampai memblokir jalan tol, kenyataannya penyelesaiannya
tetap di meja perundingan. Oleh karena itu, sangat perlu didorong upaya ke arah
perundingan tripartit tersebut. Bagaimanapun tetaplah diperlukan peningkatan
kesejahteraan buruh dan peningkatan produktivitas dunia usaha.
Diharapkan peringatan Hari Buruh
tahun ini dapat membawa aspirasi yang gemilang dengan cara yang tertib dan aman
sesuai peraturan, dengan diikuti oleh peran semua pihak terkait. Perjuangan itu
juga perlu sampai titik mufakat terhadap substansi aspirasi yang disampaikan
sehingga dapat diakomodasi dan diterapkan dalam dunia usaha serta
ketenagakerjaan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar