Rabu, 12 September 2012

Uji “Nyali” KPU

Uji “Nyali” KPU
Syamsuddin Haris ;  Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI
SINDO, 12 September 2012


Empat puluh enam partai politik (parpol) terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014. Verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum diperkirakan menyisakan sepertiganya.

Mengapa jumlah parpol tak kunjung berkurang? Apa tantangan paling krusial bagi KPU? Fakta tentang 46 parpol pendaftar ke KPU cukup mencengangkan. Betapa tidak,persyaratan untuk menjadi parpol peserta pemilu semakin diperketat oleh UU Parpol, begitu pula persyaratan ambang batas parlemen untuk memastikan parpol yang berhak duduk di DPR semakin ditingkatkan, yakni dari 2,5 menjadi 3,5 persen.

Pada saat yang sama, seperti terlihat dari sejumlah hasil survei,tingkat kepercayaan publik terhadap parpol tidak pernah membaik. Pengetatan persyaratan parpol peserta pemilu ternyata tidak mengurangi “syahwat politik” para politisi kita mencoba kembali peruntungan politik mereka.

Puluhan parpol yang pernah gagal masuk parlemen dalam Pemilu 2004 dan 2009 tiba-tiba “hidup”lagi, mencoba mengadu nasib dalam pemilu mendatang. Para politisi parpol yang tidak pernah kapok itu tampaknya melihat pemilu sebagai satu-satunya jalan pintas untuk meraih kekuasaan,uang,dan prestise.

Beberapa Titik Krusial 

Meskipun parpol pendaftar ke KPU cukup besar, jumlah parpol peserta pemilu diperkirakan tidak mencapai sepertiga dari jumlah tersebut. Asumsi ini berlaku jika KPU dan jajarannya hingga provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi secara benar, transparan, dan akuntabel. Persyaratan bagi parpol peserta yang diatur UU Pemilu Nomor 8/2012 sangat berat dipenuhi oleh partai-partai politik “gurem” yang selama ini hilang tak jelas rimbanya, namun seketika bangkit kembali dari tidur panjang mereka begitu mendengar kabar pembukaan pendaftaran parpol peserta pemilu.

Ada beberapa titik krusial yang menuntut kerja serius jajaran KPU dalam melakukan verifikasi administratif dan faktual calon parpol peserta pemilu.Pada tingkat verifikasi administratif, kelengkapan persyaratan kepengurusan mulai tingkat pusat hingga kecamatan, merupakan hadangan pertama bagi setiap parpol. Tidak mudah bagi parpol memenuhi syarat kepengurusan di semua provinsi (100 persen), 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan pada kabupaten/kota yang sama.

Selain kepengurusan lengkap, parpol calon peserta pemilu pun diwajibkan memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Hadangan berikut yang terberat adalah kepemilikan keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Pada tingkat administrasi, parpol calon peserta pemilu harus melengkapi lebih dari 372.000 kartu tanda anggota (KTA) parpol masing-masing ke KPU. Jumlah KTA tersebut dihitung dari 75 persen dari 497 kabupaten/ kota dengan rata-rata 1.000 orang anggota setiap kabupaten/kota.

Secara administrasi mungkin sebagian besar parpol dapat memenuhinya. Buktinya, hasil verifikasi administrasi tahap awal yang diumumkan KPU kemarin (SINDO, 11 September 2012) hanya 12 parpol yang gugur.Ke-34 parpol calon peserta pemilu yang tersisa masih menghadapi verifikasi administrasi lanjutan hingga tanggal 29 September 2012 mendatang. Pekerjaan paling berat berikutnya yang dihadapi KPU dan jajarannya adalah membuktikan bahwa parpol yang lolos verifikasi administrasi benar-benar layak dan memenuhi persyaratan UU Pemilu melalui verifikasi faktual.

 Uji Nyali bagi KPU 

Dalam verifikasi faktual yang dilakukan dengan metode sampling tersebut, tantangan terbesar yang dihadapi oleh parpol calon peserta pemilu adalah membuktikan tidak adanya kepengurusan ganda dan keanggotaan ganda dalam data administrasi yang telah diserahkan sebelumnya. Problemnya, apakah KPU dan jajarannya, termasuk bawaslu dan jajarannya selaku lembaga pengawas verifikasi, mampu bekerja profesional, adil, transparan, dan akuntabel.

Problem KPU semakin besar karena jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota serta bawaslu pada tingkat yang sama, sebagian besar merupakan elemen penyelenggara pemilu produk pemilu sebelumnya. Pengalaman Pemilu 2009 memperlihatkan titik krusial verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu adalah tingkat independensi jajaran KPU dan bawaslu/panwas di tingkat bawah, terutama kabupaten/ kota.

Membuktikan dan memastikan bahwa parpol calon peserta pemilu memiliki 1.000 orang anggota atau seperseribu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota bukanlah pekerjaan mudah ketika persepsi publik terhadap parpol cenderung buruk.Apalagi jumlah parpol yang mencari anggota dalam jumlah yang sama bisa mencapai puluhan parpol di setiap kabupaten/kota.

Karena itu, tahap verifikasi administrasi dan faktual yang tengah dan masih akan berlangsung pada dasarnya sekaligus merupakan momentum paling krusial bagi KPU baru dalam menyiapkan Pemilu 2014 mendatang. Tahap verifikasi parpol menjadi semacam uji “nyali” bagi para komisioner, apakah mereka mampu menjaga independensi dan kepercayaan publik melebihi KPU sebelumnya.

Jika tujuh orang komisioner pilihan DPR tersebut mampu mempertahankan integritas mereka, pertanyaan berikutnya, apakah sikap yang sama bisa ditularkan kepada jajaran KPU dan bawaslu/panwas “bermasalah” produk pemilu sebelumnya? Persoalannya, ketika tahap verifikasi secara profesional, adil,transparan,dan akuntabel gagal dilakukan KPU, maka runtuhlah kepercayaan publik kepada institusi penyelenggara pemilu.

Itu artinya, harapan publik akan proses Pemilu 2014 yang lebih baik akan semakin menjauh pula. Sebaliknya, jika KPU lolos dalam uji “nyali”tahap awal ini,tentu akan menjadi modal besar bagi para komisioner untuk menyukseskan tahap-tahap pemilu berikutnya.

Bagaimanapun, kita tidak mungkin berharap terbangunnya demokrasi substansial yang terkonsolidasi jika pada tingkat prosedural saja proses pemilu, termasuk verifikasi parpol calon peserta pemilu, masih bermasalah.

Semoga para komisioner baru belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya dan membaca pesan ini sebelum segala sesuatunya terlambat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar