Rabu, 29 Juli 2015

Calon Tunggal di Pilkada Salah Siapa?

Calon Tunggal di Pilkada Salah Siapa?

Ikrar Nusa Bhakti ;  Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Jakarta
                                                MEDIA INDONESIA, 27 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 akan digelar di 169 wilayah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Dari 169 daerah tersebut, paling tidak ada 11 kabupaten/kota yang figur calon petahana nya kuat, yaitu Serang, Bantul, Boyolali, Surabaya, Situbondo, Banyuwangi, Pacitan, Kediri, Kutai Kartanegara, Jembrana, dan Denpasar. Belakangan diduga bahwa akan ada paling tidak tiga daerah yang mungkin akan terjadi penundaan pilkada akibat terlalu kuatnya calon petahana, yaitu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dan Banyuwangi, sedangkan di Kota Surabaya, walaupun figur petahananya sangat kuat, yaitu pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana, koalisi Majapahit yang terdiri atas Partai Demokrat, Gerindra, PKB, Golkar, PKS, dan PAN masih berupaya untuk memunculkan calon penantang Risma-Wisnu.

Meski jumlah daerah yang mungkin terjadi penundaan jumlahnya amatlah kecil, ini akan tetap mengganggu jalannya demokrasi kita dan proses penyerempakan pilkada di seluruh Indonesia pada 2027. Kita semua tahu bahwa pilkada serentak di 169 daerah ialah langkah awal menuju pemilu serentak di seluruh wilayah Indonesia, tahap kedua akan dilaksanakan pada 2017. Dekatnya jadwal pilkada serentak 2015 dan 2017 itu, wacana untuk menunda pilkada di beberapa wilayah pun dihembuskan oleh partai atau kelompok partai yang tidak mampu memilih pasangan bakal calon kepala daerah yang dapat menantang dan mengalahkan pasangan petahana yang kuat.

Alasan politik di balik penundaan pilkada itu ialah jika pilkada ditunda pada 2017, berarti calon petahana tidak akan memiliki posisi dan karisma politik yang cukup kuat sehingga dapat dikalahkan pada kontestasi politik tersebut. Cara perhitungan ini secara matematis politik belum tentu menjadi kenyataan, karena rakyat tentunya sudah sangat pintar sehingga mengetahui dengan pasti partai atau kelompok partai mana yang mengorbankan kepentingan rakyat dan masa depan demokrasi hanya demi meraih kekuasaan lima tahunan.

Rakyat juga tahu bahwa jika pilkada ditunda dan kepala daerah dijabat seorang caretaker, ia tidak memiliki otoritas untuk membuat kebijakan strategis pembangunan di wilayah itu yang berarti kepentingan rakyat akan terganggu. Wacana penundaan pilkada juga akan dinilai rakyat sebagai kebijakan pengecut dari partai atau gabungan partai yang tidak berani maju dalam kontestasi politik yang sehat dan demokratis. Pengusul atau pengusung penundaan pilkada akan dipandang sebagai politikus yang pandangan politiknya amat cupet yang hanya memperhitungkan kalah menang dalam kontestasi politik dan bukan berpikir sebagai negarawan yang melihat ke depan masa depan demokrasi kita dan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Kita juga tahu wacana penundaan pilkada bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, kelompok partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) juga melakukan berbagai cara agar pilkada ditunda karena ada sempalan dua partai yang tidak dapat mengajukan calonnya di pilkada, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Itu pula yang mendasari KMP yang mengadakan pertemuan-pertemuan khusus antara komisi III DPR-RI, KPU, Bawaslu, dan kementerian Dalam Negeri untuk memungkinkan Golkar dan PPP mengajukan calon yang diajukan secara terpisah oleh pengurus partai yang terpecah, asalkan nama yang mereka ajukan sama. Kutak-katik aturan pilkada yang tidak sesuai dengan undang-undang ini mereka buat agar kepentingan politik dari faksi Golkar dan PPP yang ada di KMP terjaga.

Namun, adalah kenyataan bahwa tidak sedikit bakal calon kepala daerah dari Partai Golkar yang memilih untuk menjadi calon independen atau mencari kendaraan politik dari partai lain, seperti PDIP, Gerindra, atau PKS. Itu yang menjadikan persoalan pengajuan daftar pasangan calon kepala daerah menjadi rumit dan bukan mustahil merugikan Partai Golkar. Tanpa ada kearifan politik di kalangan para pengurus teras Partai Golkar, partai ini akan mengalami kerugian politik yang amat dahsyat pada pilkada serentak 2015. Itu juga akan mengurangi modal politik Golkar pada pemilu nasional serentak pada 2019.

Kegagalan partai politik

Bila kita kaji lebih lanjut, upaya untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, baik secara keseluruhan di semua daerah atau hanya di sebagian daerah pemilihan, menunjukkan betapa sebagian partai politik di Indonesia tidak menjalankan peran dan fungsinya secara baik. Ada beberapa butir penting yang patut dikemukakan di sini.

Pertama, partai-partai politik di Indonesia secara keseluruhan ialah institusi yang belum melakukan reformasi politik di dalam dirinya sendiri. Di kala kita sejak 1998 bicara mengenai desentralisasi dan otonomi daerah di bidang pemerintahan, partai-partai politik justru memperkuat konsep sentralisasi kekuasaan di tangan Dewan Pimpinan Pusat Partai. Dalam menentukan para bakal calon kepala daerah juga sangat ditentukan oleh DPP partai. Ini semakin diperkuat di dalam undang-undang politik yang terkait dengan parpol dan pilkada. Para pembuat UU itu ialah pemerintah dan anggota DPR yang berasal dari partai-partai politik. Partai Demokrat di era Anas Urbaningrum sempat menerapkan wacana otonomi pengurus daerah dalam menentukan bakal calon kepala daerah. Namun, sejak Anas digulingkan dan digantikan Susilo Bambang Yudhoyono, penguatan posisi DPP dalam penentuan bakal calon kepala daerah kembali terjadi.

Kedua, walaupun PDIP melakukan sekolah partai untuk mempersiapkan para bakal calon kepala daerah yang berasal dari partainya, secara keseluruhan semua partai belum melakukan pendidikan politik, rekrutmen politik, dan kaderisasi politik yang baik. PKS mungkin ialah partai yang masih melakukan kaderisasi politik secara berjenjang dengan baik. Namun, dalam hal penentuan siapa menjadi bakal calon kepala daerah, semua partai masih mengandalkan ‘politik keroyokan’ agar dukungannya semakin kuat menghadapi satu atau gabungan parpol yang memiliki calon amat kuat untuk memenangi pilkada.

Ketiga, para pengurus di sebagian besar parpol lebih banyak mengajukan para bakal calon kepala daerahnya atas dasar hitung-hitungan untung rugi finansial dan kalah menang politik, ketimbang keberanian untuk maju terus pantang mundur, menang atau kalah. Padahal, kita tahu bahwa seorang calon kepala daerah yang kuat, apakah petahana atau bukan, dapat saja dikalahkan seorang calon underdog seperti yang terjadi dalam kasus pilgub di Jawa Barat saat Ahmad Heryawan mengalahkan Agum Gumelar, atau saat Ganjar Pranowo meluluhlantakkan kekuatan petahana Bibit Waluyo pada Pilgub Jawa Tengah.

Keempat, sebagian besar pengurus partai atau bahkan bakal calon kepala daerah tidak jarang lebih fokus pada persoalan finansial ketimbang keseriusan untuk ikut kontestasi politik di pilkada. Maksudnya, ada bakal calon yang memiliki massa pendukung cukup banyak, tetapi bersedia untuk tidak maju pilkada karena ada calon kuat yang memberikan ‘mahar politik’ yang jumlahnya sampai puluhan miliar rupiah. Sebaliknya, ada pula kelompok partai atau calon yang bersedia maju sebagai ‘calon boneka’ untuk menantang calon petahana yang kuat agar persyaratan dua calon kepala daerah terpenuhi.

Kelima, hingga saat ini, semua partai di Indonesia tidak berusaha melakukan rekayasa politik melalui undang-undang ataupun peraturan partai yang memungkinkan murahnya penyelenggaraan pemilu dalam bentuk apa pun, apakah pemilu legislatif, pemilu presiden langsung, maupun pilkada. Uang masih menjadi kendala atau bahkan alat dagang politik.

Reformasi total

Penguatan demokrasi di Indonesia akan terjadi bila partai-partai politik dapat mereformasi diri mereka secara total. Desentralisasi institusi partai ialah suatu keniscayaan bila kita menginginkan hiruk pikuk politik di pusat partai tidak berdampak negatif pada proses politik di daerah.

Pemerintah juga harus memberikan subsidi finansial yang cukup agar partai-partai politik dapat melakukan fungsi dan perannya secara baik dalam melakukan komunikasi politik, pendidikan politik, pengendalian konfl ik, rekrutmen politik, kaderisasi, dan sebagainya. Itu juga akan mengurangi politik uang secara signifi kan dalam pemilu nasional dan pilkada.

Dengan demikian, wacana untuk menunda pilkada karena hanya ada calon tunggal tidak akan terulang kembali. Para pengurus di sebagian besar parpol lebih banyak mengajukan para bakal calon kepala daerahnya atas dasar hitung-hitungan untung rugi finansial dan kalah menang politik, ketimbang keberanian untuk maju terus pantang mundur, menang atau kalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar