Memutihkan
Korupsi
Moh
Mahfud MD ; Guru Besar
Hukum Konstitusi
|
KOMPAS,
17 Mei 2014
|
Ada
fakta yang menggidikkan yang tampaknya membuat kita hampir frustrasi, yakni
korupsi bukan hanya tidak bisa diberantas, melainkan semakin menggila dan
meluas. Kalau dulu korupsi terjadi pada tingkat implementasi APBN dalam
bentuk proyek-proyek, sekarang korupsi terjadi sejak penyusunan rancangan
APBN.
Oknum
pemerintah dan anggota DPR bekerja sama melakukan korupsi saat pembahasan
Rancangan UU-APBN. Sudah banyak yang dijatuhi hukuman dan sedang diproses
dalam kasus ini. Kalau dulu pada umumnya korupsi dengan miliaran atau ratusan
juta rupiah sudah sangat menghebohkan, sekarang ini korupsi yang menghebohkan
hanya korupsi yang mencapai ratusan miliar dan triliunan. Korupsi miliaran
atau ratusan juta sudah dianggap berita biasa dan kita bersikap permisif atasnya.
Kalau
dulu korupsi dilakukan secara kolutif oleh pengusaha hitam dan pejabat-
pejabat pemerintahan (eksekutif), sekarang ini korupsi sudah dilakukan secara
hampir merata oleh para pejabat di lingkungan legislatif, yudikatif, tingkat
pusat, dan daerah. Semakin banyak kita meributkan korupsi, semakin banyak
pula korupsi terjadi. Hampir tak ada lini kecil pun di negeri ini yang bebas
korupsi. Eksekutif degan segala birokrasinya busuk, legislatif sangat kotor,
yudikatif belepotan mafia. Kita sudah membuat berbagai UU yang mengatur
secara lebih keras upaya memerangi korupsi tetapi korupsi terus mengganas.
Secara
kelembagaan, kita sudah membentuk lembagalembaga baru seperti Komisi
Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi korupsi
semakin menggurita dan semakinkencangmembelitleher- leherkita. Salah satu
masalah utama yang kita hadapi dalam upaya pemberantasan korupsi ini adalah
penyanderaan oleh kasus-kasus masa lalu, yakni kasus korupsi peninggalan Orde
Baru yang masih membelit kita. Tepatnya, kita tersandera oleh kasus-kasus dan
orang-orang masa lalu sehingga kita tidak bisa bergerak maju.
Kita
terjebak ke dalam benang kusut korupsi yang tak jelas ujung dan pangkalnya.
Ketika melakukan reformasi pada tahun 1998, kita bertekad memerangi korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN), tetapi kita tidak berani memutus hubungan dengan
”kasus dan orangorang” korupsi pada masa lalu. Orang-orang yang diberi tugas
memerangi korupsi adalah juga orang-orang yang pernah terjerat korupsi pada zaman
Orde Baru. Akibatnya, korupsi tak terselesaikan karena ketika pejabat-pejabat
itu akan menyelesaikan korupsi mereka pun terancam oleh korupsi-korupsinya
sendiri. Celakanya, banyak sekali pejabat yang kemudian tetap menjadi pejabat
dengan cara koruptif dan kolutif pula.
Banyak
orang menjadi pejabat karena menyuap sehingga sesudah menjadi pejabat bukan
memerangi korupsi, melainkan membuat korupsi-korupsi baru. Terasa sekali,
kita tersandera oleh korupsi-korupsi dan koruptor masa lalu maupun korupsi
dan koruptor-koruptor baru yang masih bercokol di berbagi institusi
kenegaraan atau pemerintahan kita. Saat kita akan membongkar kasus korupsi
kerap muncul hambatan, misalnya, yang terancam terkena tindakan mengungkit-
ungkit kasus lama supaya dibongkar lebih dulu. Bisa juga pejabat yang harus
menegakkan hukum atas kasus korupsi justru menghambat karena dirinya sendiri
adalah bagian dari korupsi itu.
Jadi,
kita seperti tersandera dan terjebak dalam situasi maju tak bisa, mundur tak
mungkin. Kalau begitu apa yang harus kita lakukan? Jawabannya, putuskan
hubungan dengan korupsi masa lalu. Kita harus mengakhiri penaganan kasuskasus
lama itu secepatnya agar bisa memulai dengan langkahlangkah baru. Kalau
begini-begini terus, bergerak tanpa kemajuan, berarti kita sedang membiarkan
negara ini menuju kehancurannya karena digerogoti oleh korupsi-korupsi yang
terus berkembang biak secara ganas. Belajar dari pengalaman negara-negara
lain, seperti sering saya kemukakan di berbagai forum, ada dua pilihan
kebijakan untuk memutus hubungan dengan masa lalu agar kita bisa memulai
langkah-langkah baru.
Pertama
, larangan menduduki jabatan publik melalui lustration policy (kebijakan lustrasi) bagi kelompok orang
tertentu; Kedua , pemutihan kesalahan masa lalu (national pardon), tetapi diancam dengan hukuman sangat berat jika
melakukan korupsi setelah pemutihan. Melalui kebijakan lustrasi, kita bisa
membuat undangundang yang melarang orangorang tertentu yang terlibat dalam
politik dan pemerintahan masa lalu untuk menduduki jabatan publik. Misalnya
ada yang dilarang menduduki jabatan politik dan pemerintahan untuk selamanya
atau untuk waktu tertentu, bergantung pada tingkat kesalahan dan posisinya di
masa lalu.
Sangat
mungkin kebijakan lustrasi sulit dilakukan karena UU-nya memerlukan
persetujuan dari orang-orang yang akan terkena lustrasi itu. Oleh sebab itu,
ada pilihan kedua yakni pemutihan. Dengan pemutihan dimaksudkan bahwa
korupsikorupsi masa lalu dinyatakan ditutup tanpa pengadilan karena diampuni
atau diputihkan. Sang koruptor diberi pengampunan dengan keleluasaan, boleh
mengembalikan atau tidak mengembalikan hartaharta hasil korupsinya.
Setelah itu, terhitung hari diundangkannya pemutihan itu, jika yang
bersangkutan melakukan korupsi bisa dijatuhi hukuman terberat, termasuk
hukuman mati seperti di China. Pemutihan seperti ini bisa juga diterapkan
pada kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, seperti yang dilakukan oleh
Nelson Mandela di Afrika Selatan melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan
rekonsiliasi. Kita harus bergerak maju untuk membangun Indonesia baru. Tak
bisa kita selalu dalam posisi terkunci di jalan buntu seperti sekarang ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar