Gagalnya
Demokratisasi dalam Pemilu Kita
Fuad
Ginting ; Direktur
Institute for Political Analysis and Strategic (InPAS) Universitas Sumatera
Utara (USU)
|
KORAN
SINDO, 16 Mei 2014
|
Judul
tulisan ini bisa jadi terdengar sangat paradoks, bagaimana bisa sebuah
instrumen demokrasi, yaitu pemilu, malah dianggap gagal dalam melaksanakan
demokratisasi?
Tetapi,
itulah yang terjadi di masyarakat kita pada saat pesta demokrasi tersebut berlangsung
pada 9 April 2014 lalu. Hanya dalam hitungan hari pascapemilu, muncul
kepermukaan berbagai macam kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
Modus dan oknum yang terlibat bermacammacam, namun yang paling marak terjadi
seperti yang ramai diberitakan di media adalah praktik penggelembungan suara
yang melibatkan penyelenggara pemilu mulai dari anggota KPPS yang bertugas di
TPS sampai pada anggota PPK yang bertugas di kecamatan.
Para
caleg nakal tentunya terlibat dalam kasus ini sebagai “pemesan” atau “klien”
yang akan digelembungkan suaranya melalui akal-akalan oknum penyelenggara
pemilu. Kecurangan dilakukan dengan cara mencoblos sendiri kertas-kertas
suara yang tidak terpakai lalu dimasukkan ke dalam kotak suara yang tertutup
ataupun menukar kertas suara yang sudah dicoblos dengan membuka kotak suara,
tentunya tanpa diawasi saksi-saksi dari partai peserta pemilu.
Parahnya
lagi, dalam beberapa kasus para penyelenggara itulah yang secara aktif
menawarkan “jasa” menggelembungkan suara kepada caleg- caleg yang bertarung
dengan tarif yang sudah mereka tetapkan. Apa yang terjadi diatas tentunya
sudah sangat keterlaluan. Praktik politik uang tidak lagi hanya menjadi
transaksi antara caleg dengan calon konstituen untuk memengaruhi pilihan
mereka, namun sudah sampai memasuki dan merusak sistem pemilu itu sendiri.
Apabila
penyelenggara pemilu sendiri yang secara sadar melakukan kecurangan terhadap
hasil suara rakyat untuk keuntungan suatu pihak, maka sebenarnya pemilu yang
kita bangga- banggakan sebagai indikator berjalannya demokrasi di Indonesia
itu telah mati atau setidaknya mulai membusuk dari dalam. Salah satu hal yang
substansial antara para pemilih (pemilik suara) dengan sistem pemilu dan
penyelenggaranya– dalam hal ini KPU— a d a l a h adanya kepercayaan dan
legitimasi terhadap lembaga penyelenggara tersebut.
Legitimasi
KPU sebagai penyelenggara pemilu cukup kuat secara hukum, sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara
pemilu pun mulai tumbuh pasca tumbangnya Orde Baru. Terbukti dari perilaku
pemilih dan mereka yang golput pada pemilu-pemilu pascareformasi bukanlah
karena ketidakpercayaan pada penyelenggaranya (KPU), tetapi lebih pada rasa
apatis terhadap politik secara umum, atau khusunya pada partai politik dan
oknum politisi yang korup.
Melihat
Pemilu 2004 ketika pertama kalinya kita melaksanakan pemilihan langsung
terhadap caleg dan capres adalah pemilu yang sukses dalam artian pelaksanaan
yang teratur, damai dan transparan. Keberhasilan pemilu ini melambungkan nama
Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional sebagai negara yang
berhasil demokrasinya. Klaim-klaim bermunculan atas prestasi pesta demokrasi
yang paling rumit dan terbesar di dunia ini. Namun, keberhasilan ini
menghasilkan preseden bahwa rakyat Indonesia dan pemerintahnya sudah sangat
mampu menyelenggarakan pemilu dengan menjunjung tinggi kaedah-kaedah
demokratis dalam pelaksanaannya.
Sehingga
pada pemilu berikutnya, 2009 dan 2014, kontrol dan pengawasan juga rekruitmen
para anggota penyelenggaranya lemah dan tidak seketat Pemilu 2004. Euforia
pemilihan langsung pertama oleh rakyat pada 2004 memang mengundang banyak
elemen independen diluar partai-dari dalam dan luar negeri-untuk mengawasi
langsung pelaksanaan pemilu tersebut. Faktor ini bisa menjadi pendukung
minimnya kecurangan yang terjadi dalam proses pemungutan maupun sampai proses
rekapitulasi suara.
Namun,
keterlibatan masyarakat sipil yang terorganisasi ini sangat minim pada pemilu
2009 dan lebih minim lagi pada 2014. Tidak banyak perubahan dalam sistem
Pemilu semenjak 2004 selain dari mekanisme proporsional tertutup menjadi
proporsional terbuka pada Pemilu 2009. Namun, politik bukanlah sebuah entitas
yang stagnan, dinamika yang terjadi dalam kegiatan politik dapat berubahubah
dalam hitungan hari apalagi jika dalam kurun lima tahun.
Dan
perubahan mekanisme menjadi proporsional terbuka itu ternyata memberikan
implikasi yang luas dalam perubahan persaingan antar caleg dalam satu partai
dalam berebut kursi. Hal ini kurang diantisipasi oleh penyelenggara pemilu
kita. Anggapan keberhasilan pemilu 2004 telah mematikan daya sensitivitas
mereka bahwa masyarakat kita terus berubah, mereka yang memilih pada pemilu
saat ini bukanlah mereka yang memilih pada pemilu lima atau sepuluh tahun
yang lalu.
Dan
mereka yang bertarung berebut kursi sekarang juga lebih “lihai” dari sepuluh
tahun yang lalu. Sehebat apa pun sebuah sistem pasti memiliki celah. Apalagi
sistem tersebut tidak pernah diperbarui dan tidak didukung dengan sumberdaya
manusia yang berintegritas, pasti telah banyak celah yang ditemukan dan
dimanfaat mereka yang berkepentingan. Kekhawatiran paling utama atas kondisi
ini adalah hilangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Pemilu itu
sendiri.
Dan
apabila itu terjadi, hal tersebut adalah sebuah kemunduran besar bagi
demokrasi bangsa ini. Ketidakpercayaan masyarakat yang memuncak pada
penyelenggara pemilu dapat menimbulkan huru-hara di tengah masyarakat kita
yang masih sangat mudah terpancing emosinya ketika merasa kandidatnya
dicurangi dalam pemilu. Banyak contoh kasus huru-hara yang terjadi di daerah-
daerah saat pilkada karena ada indikasi kecurangan, dan KPU setempat tidak
memiliki inte-gritas dalam menjawab masalah itu.
Bayangkan
hal tersebut terjadi saat Pilpres dilaksanakan pada 9 Juli 2014 nanti, dan
KPU tidak bisa mempertanggungjawabkan bahwa pelaksanaan pemilu telah berjalan
dengan bersih, jujur dan adil. Ada baiknya dilakukan evaluasi besar dalam
tubuh penyelenggara pemilu setelah pelaksanaan Pileg 9 April lalu. Bila
dibutuhkan komisioner-komisioner KPU dari daerah sampai pusat yang tidak
menunjukkan kinerja optimal segera diganti.
Susilo
Bambang Yudhoyono, sebagai presiden dapat melakukan intervensi terbatas
terhadap pelaksanaan evaluasi di tubuh KPU ini dengan membentuk tim Ad-Hoc
atau sejenisnya. Dan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjamin
suksesi kepemimpinan nasional berjalan aman, tertib dan demokratis. Karena
tanpa penyelenggara pemilu yang memiliki integritas dan mendapatkan kepercayaan
dari masyarakat, sesungguhnya demokrasi kita sedang meniti jalan di tepi
jurang tanpa pagar pembatas, tinggal menunggu waktu untuk terpeleset dan
jatuh.
Pemilu
masih akan terus berjalan hanya karena masyarakat kita masih terlalu naif
saja meyakini bahwa suara mereka akan benar-benar dihitung dan berarti dalam
penentuan kepemimpinan nasional dalam pelaksanaan yang kacau balau begini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar