Kamis, 08 Mei 2014

As Truk dan Jalan Awet

As Truk dan Jalan Awet

Gatot Rusbintardjo  ;   Dosen Fakultas Teknik Unissula Semarang,
Anggota Eastern Asia Society for Transportation Studies (EASTS)
SUARA MERDEKA,  08 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PADA Minggu malam, 27 April 2014 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam inspeksi mendadak menjumpai pungutan liar di jembatan timbang Subah Kabupaten Batang. Ada persoalan mendasar di balik temuan itu. Pasalnya, baik awak truk sudah membayar pungli maupun memilih bayar denda resmi dilengkapi bukti struk pembayaran, truk dengan muatan berlebih itu tetap saja boleh meneruskan perjalanan. Jadi, apa pun pasal/hukuman yang dikenakan, truk dengan muatan berlebih tersebut boleh terus jalan. Artinya, beban berat itu tetap harus dipikul oleh jalan, dan berarti pula proses perusakan jalan terus berlangsung.

Apa dampak negatif dari truk bermuatan melebihi tonase yang diizinkan terhadap kondisi jalan? Meskipun bukan satu-satunya penyebab kerusakan jalan, truk berkelebihan muatan tetap merupakan faktor utama bagi percepatan kerusakan jalan. Pasalnya, perkerasan jalan (baik dengan aspal atau beton) memang direncanakan untuk menerima beban lalu lintas, termasuk muatan barang.

Perencanaan jalan pantura Jawa secara umum mendasarkan perhitungan bisa menerima muatan sumbu terberat (MST) 10 ton (patokan standar 8,16 ton). Istilah MST 10 ton berarti jalan itu diperhitungkan kuat menahan beban ekivalen 10 ton berulang-ulang sampai rusak. Misal direncanakan kuat menahan beban berulang ekivalen 10 ton sampai 2 juta kali (bisa dianggap ada 2 juta truk lewat), dan 2 juta kali beban 10 ton itu akan tercapai dalam 10 tahun.

Persoalannya, andai truk (termasuk jenis tronton dan trailer) yang lewat selalu berkelebihan muatan dan besar kelebihan muatan tersebut sangat ekstrem maka jauh sebelum mencapai waktu 10 tahun, jalan tersebut sudah rusak. Terlebih bila truk yang berkelebihan muatan menggunakan roda belakang bersumbu tunggal. (lihat gambar 1, komposisi sumbu roda belakang truk). Faktor daya rusak kendaraan atau vehicle damage factor (VDF) adalah beban sumbu kendaraan dibagi dengan beban sumbu standar dipangkatkan empat.

Dari rumusan tersebut kita bisa menyimbulkan apabila kelebihan muatan mencapai 100% maka pertambahan daya rusak jalan yang diakibatkan oleh truk sumbu tunggal adalah 16 kali lipat, untuk truk sumbu ganda 3 kali lipat, dan untuk truk sumbu tripel 2 kali lipat.

Bagaimana mencegah praktik pungli dan jalan tidak cepat rusak? Pertama; tidak ada cara lain kecuali harus ada ketegasan membongkar kelebihan muatan kendati awak truk sudah membayar denda atas pelanggaran batas muatan itu. Konsekuensinya pada tiap jembatan timbang harus ada gudang dan pelataran cukup luas dengan perkerasan (disemen/diaspal).

Lelang

Gudang digunakan menyimpan barang (kelebihan muatan truk) yang cepat rusak karena terkena panas/hujan, seperti semen, kayu dan sebagainya. Adapun pelataran dipakai meletakkan barang yang tidak cepat rusak karena panas/hujan, seperti besi, besi beton, pasir, atau batu.

Pengusaha angkutan yang truknya kelebihan muatan harus membayar sewa penggunaan gudang/pelataran tiap hari/ton. Bila lewat dari sebulan muatan itu tidak diurus maka bisa disepakati muatan itu menjadi milik negara dan dijual melalui proses lelang secara terbuka.

Seandainya kelebihan muatan itu tidak dibongkar pada satu jembatan timbang karena ’’sesuatu hal’’, hal itu tetap bisa diketahui ketika truk itu melewati jembatan timbang berikutnya. Dengan demikian tak akan ada petugas berani menerima uang suap dengan imbalan tidak membongkar kelebihan muatan itu karena pasti ketahuan pada penimbangan berikutnya.

Kedua; pemerintah secara berangsur-angsur mewajibkan truk menggunakan sumbu tiga (tripel) pada roda belakang. Kecuali daya rusaknya kecil, truk bersumbu tiga dapat mengangkut muatan lebih berat ketimbang truk bersumbu tunggal/ganda. Seperti pada gambar 2 (varian as/sumbu), truk dengan roda belakang bersumbu tiga bisa memuat barang 37-45 ton, truk bersumbu ganda (dobel) dapat mengangkut 24-34 ton, dan truk dengan roda belakang bersumbu tunggal hanya bisa membawa barang maksimal 16 ton.

Adalah tidak benar pendapat yang menyatakan bila pemerintah membatasi muatan barang maka harga komoditas yang diangkut truk menjadi mahal karena biaya operasional truk tidak bisa dicukupi dari pendapatan (pembayaran ongkos angkut barang yang diterima pengusaha truk). Justru jika muatan tidak dibatasi (antara lain ada praktik pungli di jembatan timbang) maka jalan cepat rusak. Justru kerusakan jalan, apalagi bila rusak parah, dapat mengakibatkan tingginya biaya operasional truk dan berimbas mahalnya ongkos angkut. Kerusakan jalan pasti membuat waktu tempuh truk menjadi lebih lama dari biasanya, butuh lebih banyak solar, onderdil termasuk ban cepat aus, uang makan sopir/kernet harus ditambah, dan sebagainya. Lamanya distribusi barang pun pasti berpengaruh negatif pada sektor perekonomian dan sektor lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar