Setelah tertunda bertahun- tahun, baru di era pemerintahan Jokowi, UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan. Untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia (KNI) yang mencakup Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan perlu dibentuk Kementerian Kebudayaan.
Walau belum ada kesepakatan  di sidang BPUPK dan PPKI 1945, Kementerian Agama dibentuk sejak Januari 1946 untuk melayani penganut 6 agama yang resmi diakui negara. Namun, sejak Indonesia merdeka belum pernah ada kementerian yang mengurus ratusan etnis, budaya, adat istiadat, tradisi, dan bahasa daerah yang tersebar di Tanah Air. SDM yang jadi fokus pembangunan nasional 2019-2024 tak terlepas dari unsur-unsur di atas.
Urgensi pembentukan Kementerian Kebudayaan ini didorong pula oleh perkembangan akhir-akhir ini. Isu identitas primordial sektarian di tengah masyarakat kita cenderung menguat, ketimpangan relasi budaya masyarakat Indonesia meningkat justru di saat terjadi  disrupsi teknologi informatika. Ketakpuasan pada sebagian masyarakat Papua belakangan ini, misalnya, tak cukup diselesaikan dengan sekadar mentransfer dana berlimpah melalui otonomi khusus, tetapi sebaiknya dibarengi dengan pendekatan budaya.
Presiden Jokowi  di Bali, 11 Juni 2016, mengatakan pentingnya kebudayaan dalam keseluruhan program pembangunan bangsa menuju Indonesia yang adil, makmur, demokratis, dan sejahtera. Tanpa pembangunan kebudayaan, baik kesenian, sastra, tradisi lokal, maupun pemikiran budaya, sebuah bangsa akan kehilangan spirit dan ruh kehidupan masyarakatnya. Pemerintah sangat gencar menggenjot investasi asing dan ekspor untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan.
Namun, semua itu hanya mendatangkan kehampaan jika budaya masyarakat tercabut dari akarnya. Peran budaya dalam membangun bangsa sangat mendasar karena menyangkut nilai-nilai kehidupan yang melandasi sebuah tatanan kehidupan masyarakat.
Amanat konstitusi
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. KNI adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.
Pemajuan kebudayaan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya,  memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa,  meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan jadi haluan pembangunan nasional.
Negara memajukan KNI di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.   Keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan KNI di tengah dinamika perkembangan dunia.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945: ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Untuk membentuk Kementerian Kebudayaan, pemerintah tak perlu membangun gedung baru atau merekrut banyak pegawai karena fungsi dan tugas itu sudah ada di beberapa kementerian dan lembaga, tinggal menggabungkan. Pembentukan kementerian ini bagian dari penjabaran  konsep Trisakti yang digagas Bung Karno (berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan).
(Asvi Warman Adam ; Profesor Riset Bidang Sejarah Sosial Politik LIPI)