EKONOMI DIGITAL
Ketimpangan di Era Digital
Presiden Jokowi telah menegaskan pemerintahan yang dipimpinnya akan disusun berdasar visi pencapaian ekonomi digital. Satu hal di mana reformasi pelayanan publik berbasis platform elektronik akan digalak kan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pada publik.
Perekonomian berbasis digital sesungguhnya cara cerdas menggabungkan sekaligus merangkum dua pilar penting dalam 5 Visi Pembangunan yang dicetuskan Presiden Jokowi: pembangunan infrastruktur dan SDM. Pembangunan infrastruktur, termasuk di dalamnya infrastruktur digital, akan meningkatkan konektivitas yang dibutuhkan untuk memfasilitasi perdagangan serta mengakselerasi pertumbuhan. Dua hal ini pada pada gilirannya berujung pada percepatan mengatasi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Sementara, pembangunan SDM akan memfasilitasi ekonomi digital melalui penciptaan dan pembinaan inovator-inovator baru. Para inovator inilah yang akan mendobrak struktur pasar status-quo dan menciptakan efek disrupsi yang akan meningkatkan produktivitas, dus mengakselerasi pertumbuhan.
Perekonomian yang tumbuh pesat pada hakikatnya memang menisbatkan adanya destruksi yang kreatif yang dilakukan oleh para inovator. Sayang, pengusungan visi perekonomian digital yang berbasiskan pembangunan infrastruktur dan SDM seakan menafikan masalah ketimpangan (inequality), yang padahal sudah dicetuskan oleh PBB sebagai satu masalah utama pembangunan di abad 21.
Ketimpangan akan menggerus laju pertumbuhan dalam jangka pendek dan bahkan memangkas level pendapatan nasional (PDRB) suatu negara bila terus berlanjut dalam jangka panjang. Ketimpangan juga mengurangi kualitas hidup manusia serta mengancam kohesi sosial yang ada di dalam masyarakat.
Pada paruh pertama pemerintahannya, Jokowi sebenarnya cukup berhasil mengurangi ketimpangan, terlihat dari turunnya rasio Gini dari 0,408 pada Maret 2015 menjadi 0,382 pada Maret 2019. Namun, upaya ini perlu dilakukan dengan cara lebih embodied dan secara bersinambungan. Hal ini mengingat masih tingginya konsentrasi kepemilikan kekayaan nasional, di mana menurut Bank Dunia, 10 persen orang terkaya Indonesia menguasai 77 persen kekayaan yang ada. Selain itu, angka ketimpangan nasional juga relatif masih tergolong tinggi bahkan dibandingkan negara lain di ASEAN seperti Thailand, Vietnam, Kamboja dan Laos.
Ketimpangan, dalam hal ini, sangat terkait dengan relasi industrial yang tak adil, akses yang tak merata ke peluang kerja serta layanan publik. Di mana pada titik ini, perekonomian yang berbasis digital berpotensi mengamplifikasi ketakmerataan yang sudah ada, dengan mendiskriminasi akses dan peluang pada mereka yang memiliki kondisi awal tertinggal, baik dalam hal keterampilan, pendapatan, atau kepemilikan modal. Satu hal yang berujung kian tajamnya kondisi ketimpangan yang sudah ada.
Konsentrasi rente ekonomi
Pengalaman di negara-negara OECD yang sudah lebih dulu melakukan revolusi digital menunjukkan digitalisasi perekonomian berkontribusi pada peningkatan ketimpangan akibat berpusatnya rente ekonomi yang dihasilkan pada kelompok masyarakat berpendapatan tinggi (Guellec dan Paunov, 2017). Berikut beberapa faktor penyebab adanya konsentrasi rente ekonomi ini.
Pertama, kian tajamnya ketimpangan diakibatkan oleh peningkatan secara umum konsentrasi industri di era ekonomi digital, yang berdampak pada semakin besarnya rente ekonomi yang dinikmati segelintir pemilik modal dan eksekutif perusahaan. Peningkatan konsentrasi industri ini sendiri diakibatkan oleh munculnya pengetahuan dan aset tak berwujud (intagible assets) sebagai pencipta nilai ekonomi utama dalam bisnis di era digital. Demikian pula dengan kian terakumulasinya pengetahuan, data, perangkat lunak dan penggunaan jaringan, kian rendah biaya satuan dan kian besar rente ekonomi yang diperoleh segelintir perusahaan digital.
Kedua, berkembangnya ekonomi digital juga memunculkan apa yang disebut ekonomi superstar (the economic of superstar), di mana banyak profesi/pekerjaan tergusur oleh sedikit pemenang yang melakukan kontrol melalui aplikasi digital. Disadari atau tidak fenomena ini sudah marak terjadi di Indonesia, di mana beberapa jenis profesi dan keahlian sudah terotomatisasi dan digantikan aplikasi digital, yang senantiasa terbarui dan diperbaiki dengan berbagai tambahan fitur yang mempermudah pengguna sehingga menyebabkan pengalihan. Dengan semakin banyaknya profesi yang tergusur, dan hanya sedikit perusahaan berbasis digital yang diuntungkan, alhasil distribusi pendapatan dan ketimpangan pun akan semakin memburuk.
Ketiga, dimensi lain dari ekonomi superstar adalah meningkatnya ketidaksetaraan antar perusahaan, yang kemudian berdampak pada ketaksetaraan di antara orang-orang yang bekerja untuk mereka. Pekerja perusahaan superstar biasanya dapat kompensasi jauh lebih tinggi di semua tingkatan dibanding perusahaan sejenis. Ketaksetaraan ini menambah pelik ketimpangan yang sebelumnya sudah disebabkan oleh hilangnya pekerjaan sebagian masyarakat serta ketidaksetaraan akibat kompensasi tak proporsional di internal perusahaan
Keempat, kondisi secara makro yang menyebabkan semakin dalamnya ketimpangan ini diperparah oleh kondisi secara mikro berupa relasi hubungan kerja asimetrik yang tercipta di era ekonomi digital. Relasi hubungan yang asimetrik ini didesain melalui algoritma dalam sebuah aplikasi digital yang memungkinkan pemodal dan eksekutif perusahaan untuk mengontrol dan memanipulasi perilaku pekerja. Algoritma ini juga sering kali diubah sesuai perkembangan agar menguntungkan bagi perusahaan, yang menyebabkan hubungan kerja yang tercipta menjurus jadi bersifat eksploitatif dan merugikan pekerja. Hasil akhirnya adalah semakin terkonsentrasinya penguasaan rente dan timpangnya distribusi pendapatan.
Poin terakhir layak untuk dielaborasi dengan mengambil contoh kasus industri transportasi berbasis aplikasi online. Baik di luar maupun di dalam negeri, industri ini relatif dikuasai beberapa gelintir perusahaan, yang memiliki banyak pekerja yang dikontrol perilakunya lewat aplikasi digital. Sebuah studi di Amerika terhadap Uber, pemain terbesar di industri ini di dunia, menunjukkan bagaimana perusahaan ini mengontrol komunikasi dan perilaku pekerjanya melalui sebuah aplikasi digital. Aplikasi ini sengaja didesain untuk membentuk relasi hubungan kekuasaan kepada pekerja dan menjadikan komunikasi internal bersifat asimetrik pada pekerja buat keuntungan perusahaan (Rosenblat dan Stark, 2016).
Terkait ini, observasi yang saya lakukan terhadap dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi online di dalam negeri menunjukkan sesungguhnya terdapat dua jenis pekerja dalam usaha ini. Pertama, pekerja yang mencari pekerjaan tambahan di samping pekerjaan yang sudah ada. Kedua, jenis pekerja yang menjadi pekerja karena kehilangan pekerjaan atau menganggur. Jenis pekerja kedua merupakan proporsi terbesar dari pekerja di industri ini. Mereka juga bergabung menjadi pekerja biasanya juga dengan sedikit terpaksa.
Studi awal saya bersama beberapa mahasiswa menunjukkan memang terdapat kenaikan pendapatan yang signifikan untuk pekerja jenis pertama dibanding sebelumnya. Sebaliknya, pada pekerja jenis kedua justru terdapat penurunan pendapatan yang juga signifikan dibanding kondisi mereka sebelumnya. Sehingga, kesimpulan awalnya: tak terdapat peningkatan pendapatan yang signifikan dari para pekerja yang menjadi mitra di perusahaan-perusahaan ini. Perlindungan kerja bagi mereka pun relatif minim, yang sering kali dijustifikasi perusahaan adalah karena mereka semata “mitra” bukannya pekerja. Satu hal yang tentu sangat ironis bila dibandingkan dengan bertambah secara eksponensialnya kekayaan pemilik dan pemodal dari perusahaan transportasi berbasis digital ini.
Langkah preventif
Selain memperdalam persoalan ketimpangan, berkembangnya industri transportasi berbasis digital juga menimbulkan masalah baru di banyak kota besar di Indonesia, dengan membuat terinformalisasinya beberapa sektor urban selain menambah persoalan traffic berupa bertambahnya kemacetan.
Dari uraian ini dapat disimpulkan, pengembangan visi ekonomi digital akan membuka banyak peluang baru dan kesempatan bagi Indonesia untuk tumbuh dan mencapai kemakmuran lebih cepat. Namun, beberapa catatan terkait implementasinya juga harus disematkan untuk mencegah bertambah dalamnya persoalan ketimpangan di Tanah Air.
Dari uraian ini dapat disimpulkan, pengembangan visi ekonomi digital akan membuka banyak peluang baru dan kesempatan bagi Indonesia untuk tumbuh dan mencapai kemakmuran lebih cepat. Namun, beberapa catatan terkait implementasinya juga harus disematkan untuk mencegah bertambah dalamnya persoalan ketimpangan di Tanah Air.
Dari sisi penciptaan struktur pasar yang kompetitif dan efisien, pemerintah mesti menyiapkan berbagai pranata untuk memastikan kecenderungan konsentrasi industri yang berlebihan di era ekonomi digital bisa diminimalkan. Untuk itu pengaturan berupa insentif dan disinsentif yang diawasi secara luwes — namun melekat — perlu lebih banyak dan masif dilakukan di berbagai industri, sehingga memungkinkan adanya intervensi dan tindakan korektif secara cepat. dalam hal ini, model regulatory sandbox untuk berbagai inovasi yang diterapkan di industri keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui P-OJK 13/2018, patut ditiru pengambil kebijakan di industri lain.
Begitu juga, perlu adanya disintermediasi terhadap aplikasi digital dengan algoritmanya yang memfasilitasi hubungan industrial yang bersifat eksploitatif. Dalam industri transportasi berbasis digital, misalnya, disintermediasi ini harus diawali dengan pengakuan bahwa para pekerja di industri ini bukanlah mitra, tetapi pekerja yang memiliki keterbatasan dalam pola relasi dan komunikasinya dengan perusahaan. Sehingga mereka perlu tindakan afirmatif dari pemerintah untuk melindungi hak-haknya, termasuk hak dapat perlindungan kerja dan jaminan kesehatan, training dan edukasi yang memungkinkan mereka mendapat peningkatan pendapatan, dan jaminan hari tua.
Tentu, berbagai langkah preventif ini tidaklah mudah karena selain sudah terjadi juga membutuhkan koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga negara dan instansi pemerintahan yang ada. Akan tetapi, saya percaya dengan semangat dan tekad baru di awal-awal masa pemerintahan keduanya, Presiden Jokowi beserta jajaran yang dipilihnya nanti akan bisa melaksanakan. Semoga.
(M Ikhsan Modjo ; Ekonom Senior Fakultas Ekonomi dan Komunikasi Universitas Binus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar