Banyak warga masyarakat yang ternyata sulit memahami, atau menolak untuk mengakui, adanya relasi kuasa, atau ketidaksetaraan posisi, terkait seksualitas. Apabila ada laporan mengenai kekerasan seksual, tanggapan yang cukup sering dilontarkan adalah ”Ah, itu, kan, suka sama suka”.
Seks dilihat sebagai suatu kenikmatan, dan karena itu, orang tidak percaya bahwa yang terjadi merupakan bentuk kekerasan. Sebenarnya bukan hanya masyarakat umum yang masih bias pemahamannya. Pekerja kesehatan mental dan penegak hukum pun masih cukup banyak yang memiliki bias pemahaman itu.
Freud, bapak psikoanalisis, meyakini bahwa laporan dari anak dan perempuan dewasa mengenai eksploitasi seksual sering merupakan fantasi, halusinasi, atau bentuk si anak atau si perempuan bicara bohong untuk mencari-cari perhatian.
Faktanya, kasus demikian mungkin saja ada, tetapi dengan persentase sangat kecil. Sebab, penelitian justru menunjukkan fenomena gunung es, yang teridentifikasi atau dilaporkan jauh lebih sedikit daripada kenyataan yang terjadi dan ditutupi.
Sementara itu, kalangan kepolisian pernah menerbitkan buku dokumentasi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dari kliping berita di koran, menyatukannya dengan kasus seperti judi, dengan memberikan judul ”Merenungi Kiprah Polri terhadap Kejahatan Tanpa Korban” pada tahun 1999. Tanpa korban? Semoga pemahaman pihak kepolisian saat ini sudah jauh lebih baik.
Relasi kuasa
Sesungguhnya, bagaimana masyarakat mengembangkan pemahaman tentang tubuh dan seksualitas perempuan sudah menunjukkan adanya relasi kuasa. Tubuh perempuan dimaknai sebagai obyek, alat pemuas, seperti barang, juga dinilai baik-buruknya, di-”labeli” dan diberi harga. Lelucon merendahkan mengenai (bagian-bagian) tubuh perempuan menjadi percakapan sehari-hari. Banyak perempuan merasa tidak nyaman, tidak aman, dan dilecehkan dengan lelucon itu, tetapi mungkin diam saja, tidak berani bicara.
Tuntutan daya tarik tubuh sekaligus harus menjaga kesucian dan kesetiaan dialamatkan kepada perempuan saja. Penelitian saya terhadap tersangka kekerasan seksual di polres menunjukkan sikap para tersangka yang sangat merendahkan perempuan yang ”sudah tidak perawan”, yang kemudian dianggap ”bukan perempuan baik-baik”. Lebih lanjut, ”bukan perempuan baik-baik” boleh diperlakukan seenaknya, termasuk dianiaya dan dipaksa berhubungan seksual.
Oleh karena itu, yang disangka setara dan ”suka sama suka”, bisa jadi sangat tidak setara dan hanya menjadi kenikmatan salah satu pihak. Misalnya, pada perempuan yang telanjur berhubungan seksual lalu dieksploitasi oleh pacarnya untuk memenuhi kebutuhan seksual dan ego sang pacar. Si perempuan telanjur kehilangan keberanian dan keyakinan diri, merasa diri tak berharga, dan takut mengalami kondisi yang lebih buruk sehingga mencoba bertahan.
Menghukum korban
Dalam banyak kasus, ketika si perempuan merasa sangat tertekan dan ingin meninggalkan hubungan, pacarnya mem-viral-kan video hubungan seksual mereka sebagai ancaman dan hukuman. Ini disebut revenge porn (pornografi untuk membalas dendam).
Ketika seorang laki-laki tanpa merasa takut dan malu menyebarkan video seks yang melibatkan dirinya sendiri untuk menghukum perempuan, sudah memperlihatkan bahwa masyarakat tidak peduli pada perilaku seksual laki-laki. Yang dianggap harus diatur adalah perilaku seksual perempuan.
Masyarakat melekatkan standar ganda, yang menempatkan perempuan dalam posisi lemah dan rentan. Bukan tidak mungkin, si perempuan dikenai lagi penghukuman secara sosial dan dikriminalisasi oleh hukum karena dianggap menjadi pelaku pornografi.
Dalam kasus kekerasan seksual berulang (termasuk inses), orang menyimpulkan ”kalau berulang-ulang berarti mau sama mau”, gagal berempati dengan menempatkan diri pada posisi anak yang lemah di depan tokoh otoritas. Anak merasa takut dan bingung, masih bergantung dalam banyak hal kepada orang dewasa, tidak mengerti harus melakukan apa, dan kepada siapa harus bercerita. Ketika akhirnya bercerita, sering tidak dipercaya dan malahan dipersalahkan.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan, jika yang secara tampak muka terlihat setara (misalnya hubungan pacaran), ternyata bisa tidak setara. Apalagi hubungan timpang akibat perbedaan posisi, usia, jabatan, kekuasaan, akses pengetahuan, dan kepemilikan uang. Misalnya pada hubungan antara majikan dan pekerja, orang dewasa dengan anak, guru/dosen dengan mahasiswanya, pemimpin agama dengan umatnya, dukun/”orang pinter” dengan pihak yang meminta pertolongan.
Pada banyak masyarakat, ”hubungan seksual yang tidak semestinya” dianggap tabu dan aib sehingga tidak jarang korban (dan keluarganya) yang menceritakan kasusnya mendapat berbagai tekanan, dilihat dengan jijik dan direndahkan, serta dijauhi, bahkan diusir dari kampung.
Dampak meluas
Belum lagi mengenai dampak fisik pada korban (luka, tertular infeksi menular seksual, kerusakan organ, hamil, dan lainnya). Juga dampak psikis dan kekacauan batin yang sangat berat dan dapat terbawa seumur hidup. Berbagai refleksi penanganan kasus dan penelitian telah mendokumentasi berbagai efek negatif dengan dinamika yang kompleks pada korban.
Sesungguhnya membiarkan kekerasan seksual juga akan menghadirkan dampak meluas dalam masyarakat. Pelaku dan orang yang berpotensi pelaku tidak memperoleh penjeraan sehingga akan terus melakukan tindakannya. Masyarakat kehilangan sensitivitas, menjadi lingkungan yang tidak aman, dan malahan melakukan penghukuman kepada korban.
Berkukuh menilai itu ”suka sama suka” dan menolak mengakui adanya relasi kuasa tidak setara antara korban dan pelaku sungguh merupakan sikap tak peduli yang akan melanggengkan kejahatan dan dampak meluas dari kekerasan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak bertentangan dengan ajaran agama, malah mendukung sikap welas asih dan penghormatan kepada kemanusiaan, yang diajarkan sebagai nilai universal semua agama. Mari memberikan dukungan untuk pengesahannya. ***