Jumat, 27 April 2018

Membersihkan Sarang Penyamun KTP-E

Membersihkan Sarang Penyamun KTP-E
Umbu TW Pariangu ;  Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
                                              MEDIA INDONESIA, 26 April 2018



                                                           
MANTAN Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto terbukti melakukan korupsi proyek KTP-E tahun anggaran 2011-2013.

Majelis hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Selain hukuman dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Rakyat tampak cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Setnov tersebut. Namun, dengan melihat kronologi kasus ini, rakyat tak boleh luluh hati seketika mengingat perjalanan menguak korupsi KTP-E yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini masih panjang. Masih ada aktor-aktor prominen yang sejauh ini sudah disebut-sebut di media massa yang perlu diselidiki dan diungkap agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan rakyat. Apalagi bukan rahasia umum bahwasanya sensasi kelam korupsi KTP-E ini sudah lama memperburuk mimpi rakyat terutama untuk memperoleh pelayanan publik dan kesejahteraan sosial yang berkualitas.

Menyengat keadilan

Menurut RE Goodin (1988:19-54), kesejahteraan sosial yang diinisiasikan negara dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang dan pelayanan khusus untuk setiap warga yang berhak, dengan di dalamnya melekat prinsip HAM dan moralitas pejabat penyelenggara negara.

Skandal KTP-E sungguh telah menyengat rasa keadilan sosial. Proyek yang awalnya ingin mengintegrasikan identitas penduduk dengan program-program pemerintah (pendidikan, kesehatan, dll) itu kini justru melahirkan jeritan rakyat yang malang karena tak bisa mengakses hak-hak kesejahteraan mereka karena terkendala oleh kepemilikan KTP-E.

Ratusan ribu masyarakat sudah terkena dampak langsung akibat ketiadaan blangko KTP-E. Contoh sederhana, tidak sedikit rakyat miskin yang gagal mendapatkan pelayanan fasilitas BPJS Kesehatan karena tak punya KTP-E. Pasalnya data peserta BPJS harus sinkron dengan KTP-E karena BPJS juga harus mengacu pada sidik jari dan iris mata peserta.

Dalam aspek demokrasi, ketiadaan KTP-E memicu rendahnya kepesertaan politik rakyat dalam baik pilkada maupun pemilu. Syarat utama agar masyarakat memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi ialah harus mengantongi KTP-E.

Saat ini, berdasarkan data Bawaslu, ada tiga provinsi yang belum menetapkan daftar pmilih tetap, yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Di NTT, selain majamen kependudukannya yang lemah, belum adanya KTP-E dan surat keterangan pengganti KTP-E menjadi penyebab lahirnya kekacauan DPT tersebut. Padahal, itu tentu saja akan berakibat buruk bagi masa depan demokrasi lokal.

Banyak rakyat yang akhirnya tidak bisa berpartisipasi dalam memilih pemimpin di pemilu hanya karena persoalan ketiadaan KTP-E. Jika itu dikaitkan dengan proses politik dan demokrasi, L Proal dalam Political Crime (1973) menggolongkan fenomena itu sebagai kejahatan politik dalam wujud perampokan perwakilan politik.

Rakyat menjadi kehilangan hak dan kesempatan untuk memilih pemimpin, termasuk membangun posisi tawar politiknya untuk mendeterminasi aktor-aktor perwakilan politik yang berkualitas dan dianggap mampu menjadi corong suara rakyat dan menyehatkan demokrasi. Dengan partisipasi politik yang minim, peluang terpilihnya calon pemimpin atau wakil rakyat yang minim kapabilitas makin terbuka, di samping rendahnya legitimasi pemilu.

Faktor penyebab utama munculnya kejahatan politik ialah digunakannya politik Machiavelli oleh para elite yang mengabaikan standar moral dalam berpolitik. Kefatsunan politik tidak lagi menjadi jangkar bagi seluruh aktivitas para elite dalam mempercakapkan dan mengurus kepentingan rakyat.

Semua hal yang baik dan suci itu telah diganti hasrat politik plutonian yang doyan mengerat uang dan kekuasaan untuk mengglorifikasi kepentingan dan kejayaan diri/kelompok yang di sisi lain mengakibatkan ‘kesakitan sosial’. Kejahatan politik ialah tindakan ilegal yang menghasilkan ‘kesakitan sosial’ yang dirancang untuk memberi fasilitas penguasaan dan pertahanan kekuasaan politik. Kita semua tahu, megaskandal KTP-E tidak terlepas dari rancangan sistemis perburuan rente di kalangan elite yang diinisiasi dengan memafaatkan otoritas atau jabatan yang ada untuk mempertahankan sumber daya korupsi. Mereka menggunakan cara kerja yang sistemis, tersamar, tetapi terkendali rapi dalam satu barisan komando kriminal.

Berani dan pasang badan

Bahkan menurut Zimring dan Johnson (2005:799-800), kejahatan dengan menggunakan kekuasaan bahkan dianggap lebih tercela jika dibandingkan dengan kejahatan penipuan atau pencurian karena kejahatan dimaksud telah mendegradasi tiga hal, yakni 1) makna kekuasaan yang sakral prososial, 2) mereduksi kesempatan rakyat untuk mencicipi hak dan kesejahteraan sosialnya, dan 3) melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kita berharap KPK berani dan pasang badan melawan segala praktik kebiadaban sosial-politik korupsi yang akan meracuni hawa politik dan demokrasi saat ini. Tidak bisa ditawar-tawar, KPK wajib membersihkan ‘sarang penyamun’ KTP-E dengan membuktikan kepada publik, bahwa ia bukanlah lembaga hukum yang doyan memolitisasi kasus demi pencitraan atau membela kepentingan tertentu.

Sebagaimana doa dan harapan seluruh rakyat, KPK wajib mengusut tuntas kasus ini lebih dari sekadar menghukum Setnov, dengan menjerat semua aktor dan jaringan terstruktur yang terlibat dengan membongkar segala intensi dan modusnya. Mantan hakim konstitusi Mahfud MD bahkan sudah jauh-jauh hari meyakini bahwa masih banyak aktor kakap lain yang terlibat megaskandal dimaksud yang harus disentuh penegak hukum. Mereka mulai anggota DPR, pejabat kementerian, hingga beberapa korporasi yang diduga ikut menerima aliran dana korupsi KTP-E. Ironisnya, sebagian dari antara mereka malah kini sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sayang kalau para penikmat uang haram itu terus dibiarkan seenaknya berkeliaran menghirup udara kemerdekaan ketika, di sisi lain, banyak hak warga negara yang ‘terluka’. Rakyat tidak boleh apatis, tetapi mutlak terus mengawal kasus ini dengan intensif melakukan tekanan moral-psikologis terhadap KPK agar secara transparan KPK menjelaskan kepada rakyat perkembangan pengusutan kasus ini dari waktu ke waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar