Restorasi
MK dan Putusan Sengketa Pemilu 2014
W
Riawan Tjandra ; Doktor Hukum Administrasi Negara UGM,
Pengajar Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Atma
Jaya Yogyakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 09 Mei 2014
|
BERBAGAI langkah sudah dan terus
dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi masuknya kasus-kasus
sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 kali ini, termasuk dengan membentuk 3
(tiga) panel hakim yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) hakim konstitusi.
Mencermati banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam pemilu kali ini,
diprediksi kasus-kasus sengketa pileg yang harus ditangani oleh MK masih akan
cukup banyak, meskipun MK memprediksi jumlah kasus yang akan ditangani
cenderung menurun tak sampai 300 kasus. Berdasarkan penjelasan MK, proses
persidangan sengketa Pemilu 2014 penyelesaiannya akan dilaksanakan per daerah
pemilihan (dapil) atau bisa juga per wilayah. Misalnya, panel 1 menangani
wilayah Indonesia bagian timur, panel 2 Indonesia bagian tengah, dan panel 3
bagian barat atau bisa juga dilakukan per provinsi atau dapil.
Melihat jumlah pengaduan
sengketa Pemilu 2009, MK memperkirakan akan muncul 628 kasus sengketa di
Pileg 2014. MK memperkirakan jumlah sengketa Pemilu 2014 tidak akan berbeda
jauh dengan perkara masuk pada Pemilu 2009. Kalau dulu diajukan oleh 38
partai politik (parpol), sekarang hanya 15 parpol, yaitu 12 parpol nasional
dan 3 parpol daerah. Kalaupun ada kenaikan, diperkirakan tidak akan melampaui
jumlah di 2009. Meskipun demikian, penanganan sengketa pemilu termasuk yang
membutuhkan kecepatan dan ketepatan yang tinggi. Hal itu disebabkan tensi
politik yang tinggi terkait sengketa pemilu tersebut, singkatnya waktu yang
disediakan oleh peraturan penyelesaian sengketa pemilu, dan implikasinya
terhadap hasil perolehan suara parpol dalam pemilu.
Pemenuhan prosedur
Pemohon dalam sengketa Pemilu
2014 di MK, menurut Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014, harus mendapatkan
persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai masing-masing
untuk mengajukan gugatan. Jika tidak, pemohon yang merupakan calon anggota
DPR atau DPRD tingkat I dan II tak akan bisa beperkara di MK. Ketentuan itu
dimaksudkan untuk memperjelas kualitas representasi pemohon sengketa pemilu
ditinjau dari sudut parpol yang menjadi pengusung pemohon sengketa pemilu.
Bahkan, ditegaskan bahwa harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjen dari
partai, atau yang disebut lain dalam parpol.
PMK juga mengatur bahwa
permohonan harus diajukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai. Artinya,
permohonan tak bisa diajukan sendiri-sendiri oleh caleg yang bersangkutan.
Namun, untuk calon anggota DPD, permohonan cukup diajukan oleh perorangan
atau kuasa hukumnya. Selain itu, permohonan harus sudah masuk ke MK paling
lambat 3x24 jam setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2014. Dengan konstruksi
peng aturan semacam itu, terlihat bahwa MK berupaya memperketat syarat
pengajuan permohonan sengketa pemilu, di samping berupaya agar penanganan
sengketa-sengketa pemilu tersebut dilakukan atas mandat dari partai politik
secara langsung, bukan sekadar mengatasnamakan kepentingan politik personal
caleg yang merasa dirugikan oleh hasil Pemilu 2014.
Selanjutnya, setelah
permohonan diterima oleh MK, sengketa pemilu tersebut akan disidangkan dalam
jangka waktu satu bulan sejak keluar penetapan hasil pemilu oleh KPU. Waktu
sidang itu pun tak dapat ditambah, kendati KPU terlambat menetapkan hasil
pemilu.
Jika mencermati persiapan
penanganan sengketa pemilu yang telah dan terus dilakukan oleh MK saat ini,
terlihat bahwa MK saat ini berupaya keras untuk mengembalikan kewibawaan
sebagai satu-satunya institusi yang mendapat julukan sebagai sang penjaga
konstitusi (the guardian of the constitution).
Kasus-kasus pemilu kada yang ditangani oleh MK di era kepemimpinan Akil
Mochtar telah menjatuhkan moralitas dan kewibawaan MK. Itu karena sederet
bukti korupsi politik dalam sengketa pemilu kada yang menjerat mantan Ketua
MK Akil Mochtar terungkap.
Hingga kini, ketidakpercayaan
publik (public distrust) terhadap MK
akibat kasus tersebut masih sangat besar. Bahkan, meskipun konstitusi
menisbahkan bahwa penyelesaian sengketa pemilu merupakan salah satu mandat
kewenangan yang harus dilaksanakan oleh MK, banyak kalangan menginginkan agar
kewenangan penyelesaian kasus-kasus pemilu yang sempat merusak wibawa MK
dilepaskan dari kewenangan MK dan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Kewenangan MK dibatasi sekadar untuk menguji konstitusionalitas UU,
penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara, dan memutus proses
pemakzulan presiden.
Dengan masih amat luasnya
ketidakpercayaan publik terhadap MK akibat tersandera kasus Akil Mochtar dan
kini perkaranya masih terus bergulir di pengadilan tipikor, MK menghadapi tantangan
yang jauh dari sekadar masalah formalitas/proseduralitas penyelesaian
sengketa-sengketa pemilu. Penanganan sengketasengketa pemilu legislatif yang
akan diajukan di MK pascapenetapan hasil Pemilu 2014 oleh KPU merupakan batu
ujian, sekaligus bisa menjadi batu pijakan untuk mengembalikan kewibawaan MK
sekaligus menggunakan momentum ini sebagai pintu restorasi bagi kewibawaan
MK.
Dimensi kompleks
Penanganan sengketa pemilu itu
sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak masa awal pendaftaran dan verifikasi
parpol sebelumnya, yang oleh UU Pemilu, yurisdiksi penyelesaiannya dilekatkan
pada kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Cukup banyak kasus yang
ditangani oleh PTUN di masa itu sebagai dampak perbedaan pendapat dalam
verifikasi parpol peserta pemilu.
Sengketa pemilu memang memiliki dimensi
yang amat kompleks dan jauh melampaui dari sekadar isuisu hukum (legal question) yang menjadi ranah
kewenangan institusi peradilan.
Dalam konteks penetapan hasil
Pemilu 2014 nanti, di saat para caleg atas mandat dari pimpinan parpol
mengajukan sengketa pemilu ke MK, persoalan yang harus dihadapi oleh MK juga
bukan sekadar persoalan penghitungan hasil suara Pemilu 2014. Dalam sengketa
tersebut, karena terkait dengan persoalan kontestasi antarcaleg, antarparpol,
atau pun dalam satu parpol yang sama, sarat dengan dimensi isu politik akibat
pertarungan sumber daya kapital ataupun kekuasaan untuk meraih kekuasaan di
Senayan. Hal itulah yang harus diantisipasi oleh MK yang kewenangannya dalam
peraturan perundangundangan hanya dibatasi untuk mengungkap isu hukum (legal
question) dalam sengketa pemilu yang ditangani.
Namun, UU MK juga mengamanatkan
bahwa persidangan-persidangan di MK harus dilakukan untuk mewujudkan
kebenaran materiil dalam penyelesaian sengketa di MK. Oleh karena itu,
diperlukan terobosan hukum (legal
breakthrough) oleh para hakim di MK untuk bisa mengubah image bahwa MK tak lebih sebagai
`Mahkamah Kalkulator', yang hanya percaya pada data hitungan suara tanpa
lebih jauh mengoreksi problem kebenaran materiil di balik fakta-fakta angka
hitungan suara dalam pembuktian di MK. MK juga memiliki kewenangan untuk
melakukan penemuan hukum (judge make
law) guna menentukan putusan yang benar dan adil dalam penyelesaian
sengketa pemilu.
Momentum penyelesaian
sengketa-sengketa Pemilu Legislatif 2014 seharusnya bisa dijadikan pintu
masuk bagi MK untuk merestorasi eksistensinya agar kembali bisa dipercaya
sebagai penjaga konstitusi dan satu-satunya penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution)
dalam sistem demokrasi konstitusional. MK harus bisa memperbaiki citra
dirinya sekaligus mengawal Pemilu 2014 menjadi sarana transisi demokrasi
menuju ke arah welfare democracy. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar