Minggu, 11 Mei 2014

Melacak Tanggung Jawab Kabut Asap

Melacak Tanggung Jawab Kabut Asap

Deni Bram  ;   Doktor Hukum Lingkungan Internasional UI,
Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Tarumanegara
MEDIA INDONESIA,  10 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
LAGI-LAGI bencana kabut asap pada medio 2014 menunjukkan eksistensinya. Namun, kali ini tidak seperti biasanya, dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), titik api pada 2013 merupakan jumlah titik api yang terbanyak dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Hal tersebut belum termasuk dampak dari El Nino yang belum menghampiri pada tahun ini dan diperkirakan akan hadir pada fase kedua akhir tahun ini. Selain itu, total biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam penanggulangan bencana kabut asap kali ini telah lebih dari Rp20 triliun hingga saat ini dan hal tersebut menyentuh rekor biaya terbesar dalam penanggulangan bencana.
Tentu jumlah yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan prestasi penanggulangan yang telah dilakukan hingga saat ini. Namun, beban tanggung jawab dari penanganan kabut asap menjadi menarik untuk dibicarakan pada ting kat nasional dan lokal. Skema otonomi daerah yang dikenal di Indonesia membuat konstruksi personalitas entitas hukum yang dialamatkan menjadi dilematis.
Dalam kondisi dilematis, pada pemberitaan dikatakan bahwa bencana kabut asap merupakan yurisdiksi dari tanggung jawab daerah sehingga perlu diperhatikan komitmen daerah dalam rangka melakukan penanggulangan bagi bencana kabut asap ini. Sementara itu, pada sisi lain, pemerintah daerah merupakan entitas yang dianggap sebagai kesatuan dengan pemerintah pusat. Kondisi itu paling tidak dapat ditinjau ulang mengingat karakteristik dari bencana kabut asap ini dalam 3 perspektif yang berbeda.
Bencana lintas batas negara
Sudah menjadi suatu hal yang niscaya bahwa keberadaan bencana kabut asap yang dampak nyatanya diterima oleh Indonesia serta negara-negara tetangga bukan hanya menjadi isu lokal atau translokal, melainkan telah menjadi fenomena transnasional. Rangkaian instrumen hukum internasional pun telah dipersiapkan dalam rangka mengatasi bencana ini pada tataran regional. Salah satu bentuk formulasi para pemimpin ASEAN merumuskan pola penanganan pencemaran kabut asap di Asia Tenggara ialah dalam suatu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas) yang mengatur pendistribusian tanggung jawab dan penanganan pencemaran kabut asap pada kawasan regional Asia Tenggara. Perjanjian itu ditandatangani oleh 10 negara peserta ASEAN pada Juni 2002, dan kemudian berlaku secara yuridis pada 25 November 2003. Ironisnya, hingga kini, satu-satunya negara yang enggan ratifikasi hanya Indonesia yang notabene selaku penyebab utama.
Hal itu tentu dapat dimaknai sebagai tidak adanya keinginan untuk melakukan usaha nyata dalam upaya perbaikan kondisi lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan. Dalam tataran yang lebih ekstrem, pemerintah Singapura bahkan sedang menggodok sebuah rancangan UU mengenai kabut asap yang mereka harapkan dapat diberlakukan kepada Indonesia dalam konteks bilateral mengingat dampak yang begitu masif dari bencana lintas negara itu kepada Singapura baik kepada sektor kesehatan, pendidikan hingga pariwisata.
Legalisasi aturan nasional
Salah satu pembahasan dampak dari kebakaran hutan di Indonesia bagi negara tetangga terkait peran dari negara dalam penanggulangan kebakaran hutan selama ini. Dalam konteks preventif, alas normatif menjadi seakan dipertanyakan ulang. Sikap pemerintah Indonesia yang cenderung reaksioner terkait dengan belum dilakukannya ratifikasi terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ditambah dengan keganjilan lainnya yang terdapat dalam perumusan penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU No 32/2009 menjadi semakin menyudutkan posisi pemerintah Indonesia. Penjelasan tersebut secara jelas menyatakan bahwa dengan dasar kearifan lokal, setiap warga negara diberikan hak untuk melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Ketentuan itu pada tataran lapangan seringkali menjadi pisau bermata dua.
Alih-alih digunakan masyarakat peladang lokal, dalam praktiknya justru sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar sebagai alibi untuk dapat melakukan pembakaran lahan dengan tujuan efisiensi perusahaan pada tingkat makro. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan pemahaman konseptual kearifan lokal itu sendiri yang sangat dinamis dalam konteks penggunaan di lapangan. Konsep kearifan lokal menjadi sangat gamang pada saat dituangkan dalam rumusan normatif yang kaku dan statis dan pada akhirnya menjadi penghambat bagi pengembangan masyarakat adat itu sendiri.
Kondisi tersebut seakan gayung bersambut dengan ditambahi pemerintah pusat yang memberikan perintah tembak di tempat bagi masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan. Perlakuan asimetris dari kondisi itu secara jelas menunjukkan posisi berdiri dari pemerintah Indonesia yang baik secara normatif maupun empiris tidak melakukan upaya optimal dalam penanggulangan pembakaran lahan.
Yurisdiksi tanggung jawab hukum
Dalam kerangka Hukum Lingkungan Internasional secara jelas disebutkan bahwa sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai act of state pada saat memenuhi kriteria tertentu. Dalam draf terakhir yang dirilis International Law Commission dalam bagian dari tanggung jawab negara, dikatakan bahwa masuk kategori tindakan negara selama hal tersebut diberikan kewenangan dan dilakukan atas persetujuan dari negara yang bersangkutan.
Dalam konteks nasional, memang dikenal konsep otonomi daerah dengan pendelegasian kewenangan yang menjadikan daerah sebagai personalitas hukum yang mandiri. Namun, kebakaran hutan sebagai suatu bencana lintas batas negara memberikan yurisdiksi hukum justru pada tataran pemerintah pusat yang mendudukkan negara penyebab dan negara penerima dampak dalam korelasi hubungan antarnegara.
Komitmen dalam rangka mempertahankan kedaulatan bangsa pada akhirnya berada pada pemerintah pusat sehingga tidak dapat berpangku tangan pada pemerintah daerah yang justru hadir dalam rangka delegasi wewenang dari pemerintah pusat. Indikasi kecacatan normatif yang memberikan hak dalam proses pembakaran lahan dalam instrumen hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta lemahnya penegakan hukum dalam tataran empiris membuat pemerintah Indonesia harusnya sadar bahwa terdapat prinsip good neighborhood yang dilanggar secara sengaja dan hal itu dapat menjadi alas hadirnya gugatan dalam rangka meminta pertanggungjawaban Indonesia terhadap dampak yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar