Sabtu, 10 Mei 2014

Peran Pria dalam Perjuangan Hak Perempuan

Peran Pria dalam Perjuangan Hak Perempuan

Neng Dara Alfiah  ;   Komisioner Komnas Perempuan 2010-2014
TEMPO.CO,  09 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Kartini di alam sana mungkin bisa tersenyum, karena perjuangannya tidak hanya diteruskan oleh kaum perempuan, tapi juga oleh kaum pria. Contoh, Haji Agus Salim. Pada Kongres Jong Islamieten Bond (JIB) pada 1925 di Yogyakarta, ia membuka tabir yang memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan. Pada 1927, dalam kongres yang sama di Solo, dia berceramah dengan topik "Tentang Pemakaian Kerudung dan Pemisahan Perempuan". Menurut dia, salah satu kecenderungan umat Islam adalah memisahkan perempuan dalam rapat-rapat. Para perempuan ditempatkan di pojok-pojok dengan ditutup kain putih yang meniru bangsa Arab. Tindakan tersebut, menurut Agus Salim, bukanlah ajaran Islam, melainkan tradisi Arab yang sebelumnya dipraktekkan oleh orang-orang Yahudi dan Kristen. Karena itu, dia mengajak peserta kongres JIB untuk mempelajari Islam secara benar, agar memahami semangat yang terkandung di dalamnya.

Mengenai tindakan Agus Salim ini, Sukarno menulis dalam Surat-surat dari Endeh bahwa tabir adalah simbol penindasan bagi perempuan, bukan hanya penindasan oleh laki-laki sebagai kedok untuk mengikuti tradisi, melainkan penindasan terhadap hal yang baru oleh yang lama, terhadap evolusi oleh ortodoksi. Dengan demikian, menurut Sukarno, salah satu elemen yang harus direformasi dari ajaran Islam adalah kodifikasi hukum Islam tentang perempuan (fiqh), karena ajaran ini telah membatasi perempuan pada akses pendidikan bagi perempuan, kebebasan bergerak dan berpakaian.

Tulisan Sukarno yang mendukung sikap Agus Salim ini membuat ia berkonflik dengan pimpinan Muhammadiyah cabang Bengkulu. Sayangnya, praktek yang ditentang oleh Haji Agus Salim dan Sukarno ini masih dipraktekkan di sejumlah masjid di Indonesia, yang memisahkan tempat duduk laki-laki dan perempuan. Bahkan tempat duduk perempuan ditempatkan di belakang atau di pojok gedung di mana akses pengetahuan melalui khotbah atau ceramah-ceramah agama sering tak terdengar oleh perempuan. Bahkan praktek ini masih diberlakukan oleh salah satu partai Islam dan organisasi Islam tertentu, yang memandang perempuan sebagai sumber fitnah dan pangkal kekacauan sosial.

Pada 1990-an, muncul nama-nama pria, seperti Mansour Faqih (almarhum), yang mengenalkan konsep kesetaraan dan keadilan gender melalui beberapa buku dan bentuk pendidikan orang dewasa yang diadopsi oleh sejumlah organisasi gerakan perempuan. KH Hussein Muhammad, pengasuh pondok pesantren di Cirebon dan kini komisioner Komnas Perempuan, menulis sejumlah buku untuk meyakinkan publik bahwa ajaran Islam memiliki semangat untuk membangun masyarakat yang adil gender. Pelbagai ayat Al-Quran ataupun hadis ia ketengahkan dengan bangunan argumentasi keilmuan Islam yang kokoh. Diikuti pula oleh Faqihuddin Abdul Kodir, yang memperjuangkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Juga muncul organisasi bernama Aliansi Laki-Laki Baru, kumpulan sejumlah pria yang berkomitmen mendukung gerakan perempuan, baik secara politik maupun sosial, terutama dukungannya terhadap gerakan pembebasan perempuan dari ketidakadilan gender, khususnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Gerakan ini pun menyadari bahwa sistem patriarki tidak hanya merugikan perempuan, tapi juga merugikan para pria, karena sistem ini lebih menuntut pria menunjukkan agresivitas dengan sisi maskulinnya dan mengabaikan dimensi terdalam dari sisi kemanusiaan, seperti kehalusan perasaan atau rasa sedih.

Memang, sebagaimana disebut sejumlah pria, mereka tak dapat merasakan langsung pengalaman diskriminasi sebagaimana yang dialami perempuan. Tapi empati terhadap pengalaman perempuan yang terdiskriminasi karena "keperempuanannya" inilah yang membuat mereka tergerak menyuarakan dan melakukan pembelaan perjuangan hak-hak perempuan. Suara pria, dalam perjuangan hak-hak perempuan, sangatlah penting karena perjuangan penghapusan diskriminasi tersebut tidaklah ringan. Wujud diskriminasi terhadap perempuan cenderung tak terlihat, samar, dan dalam masyarakat sering kali dianggap wajar. Bentuk yang dianggap wajar itu kerap kali ditancapkan dalam bentuk nilai-nilai keluarga, di dunia pendidikan, serta pelbagai bentuk aturan dan perundang-undangan.

Dalam pelbagai bentuk aturan, Komnas Perempuan mencatat, pada 2013 ada 342 peraturan daerah diskriminatif terhadap warga negara dengan lebih dari 200 kebijakan berdampak langsung ataupun tak langsung terhadap perempuan. Wujud diskriminasi tersebut terkait dengan pengaturan atas pakaian perempuan karena perempuan dipandang sebagai pemikul tanggung jawab moralitas masyarakat, pengaturan duduk di kendaraan, pembatasan keluar malam yang mengingkari fakta bahwa banyak perempuan yang menjadi penopang ekonomi yang harus bekerja di malam hari. Karena itu, peran pria dalam perjuangan penegakan hak-hak perempuan dan penghapusan diskriminasi terhadapnya sangat dibutuhkan sebagai sebuah ikhtiar menuju masyarakat yang setara dan adil bagi semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar