Sabtu, 24 Mei 2014

“Kami yang Menanti Keadilan” (2719) Mugiyanto

“Kami yang Menanti Keadilan”

Mugiyanto  ;   Penyintas Peristiwa Penculikan Aktivis Tahun 1998;
Kini Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
KOMPAS,  24 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
HAMPIR selama sebulan terakhir, wacana di media mengenai calon presiden untuk Pemilu Presiden 2014 sangat kental diwarnai isu pelanggaran HAM, khususnya terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi tahun 1997-1998.

Ada tiga alasan yang melatarbelakangi hal ini. Pertama, salah satu capres potensial, Prabowo Subianto, diduga kuat terlibat dalam beberapa pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru, terutama kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis.

Kedua, saat ini adalah bulan Mei yang 16 tahun lalu ditandai momentum-momentum sejarah kebangsaan: penembakan mahasiswa di kampus Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 dan peristiwa kerusuhan 13-15 Mei yang mengorbankan lebih dari 1.000 jiwa, disertai turunnya Soeharto sebagai Presiden RI pada 21 Mei.

Ketiga, dan ini yang menjadi pemicu utama, adalah pernyataan Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam acara ”Debat” TV One pada 28 April 2014 mengenai penculikan aktivis 1997-1998. Pada acara yang disaksikan jutaan pemirsa di seluruh Tanah Air itu, Kivlan Zen yang pada 1998 menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad, dengan nada bangga dan berapi-api, mengatakan, ”Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang….”

Pengakuan yang otoritatif

Saya adalah salah satu dari sembilan orang yang selamat dari penculikan dan usaha penghilangan paksa oleh pasukan Tim Mawar Kopassus tahun 1998 yang sedang dibicarakan oleh Kivlan Zen. Saya mendengar langsung ucapan Kivlan Zen karena—bersama istri—saya sedang duduk di depan televisi. Ada hening di pikiran saya, dengan jantung berdetak hebat.

Istri saya menatap saya dalam diam. Yang muncul di pandangan saya kemudian adalah wajah kawan-kawan terdekat saya yang sampai hari ini masih belum ketahuan kabarnya: Petrus Bimo Anugerah, Wiji Thukul, Herman Hendrawan, dan Suyat. Juga wajah-wajah Yani Afri, Yadin Muhidin, Ucok Siahaan, Noval Alkatiri, Deddy Hamdun, dan wajah-wajah lain yang tiap hari saya lihat dalam poster yang ada di IKOHI, tempat saya beraktivitas.

Saya tidak habis pikir, mengapa orang di TV itu, Kivlan Zen, berbicara tentang penderitaan manusia dengan sedemikian enteng. Saya lebih menganggapnya sebagai perasaan keji. Tak tahukah dia bahwa tiap hari selama lebih dari 16 tahun, segenap keluarga dari 13 aktivis yang masih hilang itu masih sabar menunggu kembalinya orang-orang yang mereka cintai. Bahkan, empat orangtua dari mereka yang hilang meninggal dalam penantian panjang.

Bagi saya, Kivlan tak hanya telah melukai rasa kemanusiaan keluarga korban. Lebih dari itu, yang sedang ia pertontonkan adalah mempermainkan penderitaan keluarga korban dengan menganggap para korban hanya sebagai angka semata. Saya jadi ingat apa yang pernah dikatakan diktator Uni Soviet, Joseph Stalin, ”Satu orang mati adalah sebuah tragedi, satu juta orang mati adalah sebuah statistik.”

Apa yang disampaikan Kivlan Zen adalah sesuatu yang penting. Sebab, saat peristiwa penculikan dan penghilangan paksa terjadi, jabatannya adalah Kepala Staf Kostrad. Dengan jabatan yang melekat pada dirinya, pernyataan Kivlan Zen adalah pengakuan yang otoritatif dan memiliki konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 165 KUHP yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui atau memiliki informasi tentang tindak pidana kejahatan harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. 

Pernyataan Kivlan Zen juga merupakan sebuah pengakuan bahwa tindakan penghilangan paksa terhadap 13 orang yang masih hilang adalah benar adanya. Sejauh mana Kivlan Zen sendiri terlibat, siapa pelaku, korban, bagaimana peristiwa dan tempat kejadian adalah informasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Menanggapi perkembangan tersebut, keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 7-8 Mei 2014 untuk membentuk tim dan melakukan pemanggilan terhadap Kivlan Zen harus diapresiasi. Namun, untuk mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan kepastian hukum tidak hanya kepada korban, tetapi juga pelaku harus ditindaklanjuti.

Pemanggilan Prabowo oleh Komnas HAM sangat penting dilakukan. Terutama untuk mendalami pernyataannya selama ini bahwa ia hanya bertanggung jawab atas ”pengamanan” terhadap sembilan aktivis, yang semua sudah ”dibebaskan”, serta membantah bertanggung jawab atas 13 aktivis lain yang masih hilang. Bantahan ini sebenarnya telah dimentahkan oleh kesaksian beberapa korban yang selamat, antara lain Faisol Riza dan Rahardja Waluya Jati—bahkan Pius Lustrilanang dan Desmon J Mahesa—yang mengatakan, saat berada di tempat penyekapan, mereka sempat berkomunikasi dengan Herman Hendrawan, Yani Afri, Sony, Deddy Hamdun, dan lain-lain. Ini berarti, antara mereka yang telah dilepaskan dan yang masih hilang pernah disekap di tempat yang sama.

Perjuangan sepanjang usia

Dalam berbagai kesempatan, Fadli Zon mengatakan bahwa usaha keluarga korban dan aktivis HAM untuk menuntut penyelesaian kasus ini adalah kampanye lima tahunan yang ditujukan untuk menjegal Prabowo Subianto menjadi capres. Fadli Zon tampaknya menutup mata, tidak mau melihat, bahwa sejak hari pertama keluarga korban tahu anak dan suami mereka hilang, mereka telah berjuang dengan melakukan berbagai pencarian.

Waktu 16 tahun bukanlah pendek. Selama itu pula perjuangan keluarga korban telah melalui berbagai milestone, misalnya penyelidikan oleh Komnas HAM (2005-2006), penyerahan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung (2006), rekomendasi DPR kepada Presiden (2009), pemberian Surat Keterangan Keluarga Korban Penghilangan Paksa dari Komnas HAM (2011), serta rekomendasi Ombudsman kepada Presiden (2013).

Keluarga korban penghilangan paksa tak berutang apa pun pada partai politik yang saat ini sedang berkontestasi melalui pemilu. Sebaliknya, partai politik yang ada hari ini memiliki utang sejarah kepada mereka yang telah jadi martir dalam perjuangan menentang otoritarianisme Orde Baru. Perjuangan kami untuk kebenaran dan keadilan melampaui politik elektoral yang menjemukan hari ini. Perjuangan kami adalah perjuangan sepanjang usia, kecuali kebenaran dan keadilan bisa kami raih lebih cepat sebelum ajal menjemput.

Satu hal yang sekarang masih kami tunggu dan perjuangkan adalah tindakan presiden yang kami anggap sebagai ultimum remedium untuk kasus ini (Djisman Samosir, 2011). Ultimum remedium adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum manakala sanksi-sanksi lain sudah tidak berdaya. Presiden SBY kami anggap pihak yang turut bertanggung jawab atas penundaan dan pengingkaran hak dan keadilan bagi korban sehingga kasus ini menjadi kelihatan rumit dan penuh politisasi.

Karena itulah, Presiden SBY pulalah yang harus memberikan ultimum remedium untuk kasus ini dengan cara mengimplementasikan rekomendasi DPR yang meliputi: (1) pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc; (2) pencarian 13 orang yang masih hilang; (3) pemberian kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban; dan (4) ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. 

Kami sadar, waktu yang tersisa bagi SBY tidak mungkin lagi cukup untuk memenuhi semua harapan korban. Tetapi, setidaknya SBY bisa meletakkan landasan bagi ultimum remedium bagi pemerintah selanjutnya untuk menyelesaikan kasus ini, dan pada saat yang sama Presiden SBY bisa melakukan graceful exit yang akan dikenang generasi mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar