Kamis, 08 Mei 2014

Jernihkan Kredibilitas KPK

Jernihkan Kredibilitas KPK

Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
SINAR HARAPAN,  07 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Dugaan suap terhadap mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja, dari aliran dana kasus Hambalang sudah lama disebut-sebut. Hal itu semakin terang terungkap dalam pemeriksaan saksi mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman, dengan terdakwa mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Nur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi menyebutkan adanya pemberian suap Rp 2 miliar kepada Ade, melalui M Arifin dan Machfud Suroso, agar perkara Hambalang tidak naik ke penyidikan (Kompas, 17/4/2014).

Fakta hukum, yang terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebaiknya disikapi KPK dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Jika memang ada bukti permulaan yang cukup, itu harus ditingkatkan ke penyidikan. Menjaga kredibilitas KPK selaku institusi antikorupsi yang paling dipercaya rakyat dari tudingan miring, tidak cukup hanya dengan klarifikasi saat penyidikan sesuai keterangan juru bicara KPK Johan Budi.

Setidaknya, hal itu perlu diseriusi dan ditindaklanjuti. BAP dan kesaksian seseorang di depan sidang pengadilan adalah fakta hukum yang dapat dijadikan “alat bukti surat”.

 KPK tinggal mencari alat bukti lain. Dugaan adanya aliran dana ke internal KPK pada 2001 terkait kasus Hambalang bisa membuat simpati dan dukungan rakyat berbalik arah, jika didiamkan dengan hanya bersandar kepada klarifikasi orang yang bersangkutan. Selain untuk menjernihkan kredibilitas KPK, juga sebagai upaya konkret bahwa KPK tidak pandang bulu atau diskriminasi.

Potensi Serangan

Meskipun Ade saat ini bukan lagi pegawai KPK, tidak berarti KPK secara institusi akan lepas dari getahnya. Jika fakta persidangan terus dibiarkan menguap, selain akan menjatuhkan citra dan independensi, KPK juga berpotensi menjadi bola liar untuk dijadikan amunisi baru pelemahan KPK.

 Ini bisa dijadikan amunisi baru untuk menyerang balik KPK; Misalnya dijadikan alasan untuk mempercepat membahasan Rancangan KUH Pidana dan Rancangan KUHAP di DPR. Seperti diketahui, sejumlah ketentuan dalam KUHAP berpotensi melemahkan kewenangan KPK.

Kabar adanya upaya mengamankan kasus Hambalang dengan imbalan uang agar tidak ditingkatkan ke tahap penydikan, sudah membuat publik terperanjat. Apalagi, jika ini dibiarkan terus berkembang tanpa diusut. Jika nantinya terbukti memang ada suap yang diduga melibatkan pegawai KPK, tentu menegaskan kasus Hambalang benar-benar kelas kakap. Indikasinya juga sudar terurai. Selain ada menteri yang sudah diperiksa di pengadilan, juga menyeret ketua partai berkuasa saat itu menjadi pesakitan di balik terali besi.

Ini menjadi pertaruhan kredibilitas dan integritas pemimpin dan pegawai KPK, yang bisa saja ikut terseret dalam pusaran kasus Hambalang. Di tengah kepercayaan yang begitu besar, publik selalu mendorong keberanian KPK agar tidak gentar menghadapi tekanan dan intervensi politik dari luar, yang menghendaki kasus ini tidak mencapai tangga terakhir.

Sebagaimana pernah ditegaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; Dalam mengungkap kasus korupsi, KPK diibaratkan meniti anak tangga dan secara pasti akan sampai pada anak tangga terakhir.

Melihat indeks persepsi korupsi yang tetap berada di level tinggi, kita ingin noda kecil sekali pun, yang merusak kepercayaan publik terhadap KPK, harus dibersihkan. Negeri ini menaruh harapan besar terhadap KPK untuk membongkar dan membawa kasus-kasus korupsi yang marak dilakukan penyelenggara negara ke pengadilan, terutama yang berasal dari kalangan politikus.

Hanya KPK yang dipercaya rakyat lantaran berani menyentuh menteri dan ketua partai politik. KPK yang kita butuhkan untuk melawan korupsi yang semakin menggila, adalah KPK yang mampu menyinergikan antara keberanian, independensi, dan integritas.

Informasi Masyarakat

Jika belum mengusut fakta persidangan kemudian buru-buru dibantah hal itu sudah diklarifikasi, bisa menimbulkan persepsi negatif. Selama ini, KPK begitu gesit menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam sidang pengadilan, yang menyebabkan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum dijadikan tersangka. Oleh karenanya kita bertanya, kenapa fakta sidang pengadilan terkait pegawai KPK tidak cepat ditangani.

Memang ada kebiasaan keliru aparat penegak hukum, termasuk KPK, saat menerima informasi publik soal terjadinya kasus korupsi. Misalnya, meminta informasi awal atau laporan yang disampaikan, termasuk keterangan saksi dalam sidang pengadilan, agar menunjukkan bukti penyuapan.

KPK selaku penyelidik dan penyidik perkara korupsi seharusnya tidak bergantung pada bukti yang disampaikan orang yang memberikan informasi semata. Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) huruf a UU Nomor 31/1999 diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat berperan membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam bentuk mencari, memperoleh, dan ”memberikan informasi” adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi melalui “pemberian informasi” kepada KPK soal adanya dugaan suap kepada petinggi KPK dalam kasus Hambalang, tidak boleh membebani pemberi informasi agar membawa bukti yang lengkap.

Pemberi informai bukan penyelidik dan penyidik yang diberi kewenangan mencari bukti lengkap, apalagi suap-menyuap tidak pernah ada bukti surat tanda terima penerimaan uang. Itu tugas KPK selaku penyelidik dan penyidik yang harus menggunakan kewenangan besarnya untuk mencari dan menemukan alat bukti.

Jangan sampai publik menilai KPK melempar tanggung jawab penyelidikan dan penyidikan kepada pemberi informasi. Kita ingin KPK juga mampu mencari dan menemukan bukti kuat atas terjadinya suap-menyuap, yang bukan diperoleh dari penyadapan telepon. Hampir semua kasus suap yang diungkap KPK dan begitu cepat dibawa ke pengadilan berasal dari hasil menyadap telepon.

Tentu kita tetap mendorong, bahkan percaya KPK akan mengusut tuntas dugaan suap ini. KPK tidak boleh hanya garang memberantas korupsi eksternal dengan mengabaikan noda internal. KPK juga tidak boleh tersinggung atas masukan dan kritikan, apalagi mabuk pujian dan dukungan. Suap tetaplah suap, siapa pun pelakunya, terlebih internal KPK, harus didahulukan penanganannya. Kredibilitas KPK yang begitu dipercaya rakyat sangat pantas dijaga dengan membersihkan diri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar