Gerakan
Transparansi Badan Publik
Djoko
Tetuko ; Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim
|
JAWA
POS, 08 Mei 2014
PIDATO
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pembukaan Konferensi Open Government Partnership (OGP) Regional Asia-Pasific di Bali Nusa Dua
Convention Center (BNDCC), Selasa (6/5) bahwa keterbukaan dan
transparansi merupakan kunci untuk pemerintahan yang efektif, juga akan
membantu pemerintah merespons kebutuhan publik secara lebih cepat dan tepat.
Pernyataan itu merupakan angin segar dalam upaya meningkatkan implementasi
keterbukaan informasi publik.
Transparan
berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi yang dapat
berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting. Sejak
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan
dan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah itu, Indonesia telah mendeklarasikan
sebagai negara dengan pemerintahan terbuka. Negara memberikan jaminan kepada
warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan publik. Hal
tersebut termaktub dalam pasal 3 UU itu, (ayat a) menjamin hak warga negara
untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan
suatu keputusan publik.
UU
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahkan bukan sekadar pemerintahan yang
terbuka dan transparan, tetapi seluruh badan publik. Ditegaskan bahwa ''Badan publik adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.''
Amanat
UU KIP memberikan hak dan kewajiban kepada badan publik pemerintahan dan
nonpemerintah, sehingga masyarakat luas diberi keleluasaan untuk berperan
aktif maupun meminta penyelenggaraan badan publik yang transparan. Jika semua
amanat UU dijalankan, Indonesia akan menjadi negara yang benar-benar terbuka
dalam mempertanggungjawabkan semua penggunaan APBN, APBD, sumbangan
masyarakat maupun luar negeri.
UU KIP
mewajibkan badan publik (termasuk pemerintahan) sekurang-kurangnya
menjalankan tiga kewajiban utama. Pertama, wajib mengumumkan informasi secara
berkala. Kedua, wajib mengumumkan informasi secara serta merta. Ketiga, wajib
menyediakan informasi setiap saat.
Badan Publik
Namun,
jaminan atas hak warga negara tersebut sebagai salah satu tujuan UU KIP akan
menjadi sesuatu yang sia-sia ketika badan publik belum mampu menjalankan
amanat UU secara optimal. Dalam hal menyampaikan informasi wajib secara
berkala, badan publik wajib menyampaikan sekurang-kurangnya profil, program,
dan laporan keuangan terkait neraca, arus kas, serta realisasi penggunaan
anggaran. Selama ini, dari 500-an sengketa informasi publik di Komisi
Informasi Provinsi Jawa Timur, badan publik masih tertutup terkait masalah
keuangan.
Tekad
mewujudkan pemerintahan yang terbuka, Indonesia pada 20 September 2011 telah
mendirikan Open Government Indonesia
(OGI), yaitu gerakan untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka, lebih
partisipatif, dan lebih inovatif. Keseriusan ini sebuah inisiatif yang luar
biasa, namun implementasi perpaduan pelaksanaan UU KIP dan tekad OGI belum
optimal karena dalam pelaksanaannya badan publik belum terbuka, bahkan
terkesan belum mampu menerapkannya dengan baik.
Gerakan
Mendukung
harapan Presiden SBY bahwa keterbukaan informasi publik sebagai katalis
reformasi pelayanan publik, perlu gerakan transparansi badan publik, dengan
menyediakan dan menerbitkan informasi publik sesuai standar layanan informasi
publik. Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam proses kebijakan publik.
Selain itu, badan publik harus dipaksa mengumumkan secara berkala paling
tidak 3 (tiga) bulan sekali tentang program kebijakan publik yang sudah
menampung aspirasi publik, profil para pejabat yang melaksanakannya, serta
laporan keuangan, sekurang-kurangnya neraca, arus kas, dan realisasi anggaran
atas program yang sudah terlaksana.
Mengingat
masih banyak badan publik yang belum terbuka, bahkan terkesan tertutup,
gerakan transparansi badan publik harus dirumuskan secara detail, hal-hal
pokok untuk diumumkan kepada masyarakat oleh badan publik, kemudian secara
terjadwal badan publik secara khusus menerima saran dari masyarakat di luar
forum yang sudah ada selama ini, dan bentuk laporan keuangan yang terbuka dan
sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan bahwa pengumuman
itu bukan menjadi temuan untuk diperiksa.
Mengapa
demikian? Salah satu keengganan badan publik (termasuk pemerintahan) membuka
informasi publik karena tidak ada jaminan bahwa membuka informasi publik
merupakan bagian dari gerakan keterbukaan untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap badan publik. Sekaligus membiasakan budaya keterbukaan
untuk mencegah korupsi.
Ke depan
komisi informasi bersama badan publik perlu duduk bersama untuk menetapkan
petunjuk teknis (juknis) dan prosedur standar operasi dalam menjalankan
kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik,
yang mampu mengayomi badan publik dan mendorong serta meningkatkan peran
aktif masyarakat dalam kebijakan publik. Termasuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap badan publik. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar