Tagih
Dividen Freeport
Marwan
Batubara ; Indonesian
Resources Studies, IRESS
|
KOMPAS,
17 Mei 2014
|
PERTENGAHAN
April 2014 kita dikejutkan berita PT Freeport Indonesia mangkir membayar
dividen kepada negara dalam dua tahun terakhir dari usaha penambangan mineral
di Mimika, Papua. Soal mengemuka setelah Menkeu Chatib Basri mendesak
Kementerian BUMN menagih kewajiban dividen Freeport Indonesia (FI) sesuai
dengan kepemilikan saham pemerintah di FI. ”Pokoknya BUMN harus minta dividen. Pemerintah punya saham 9 persen
dan harus diminta,” kata Chatib (17/4/2014).
Menteri
BUMN Dahlan Iskan menyatakan tak bisa berbuat banyak. Saham kita sangat kecil
(9,36 persen). Katanya, jika RUPS memutuskan tak membagi dividen, meski tak
setuju, Indonesia pasti kalah dalam pemungutan suara. Dahlan berjanji
berupaya maksimal. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan akan menempuh berbagai
cara menagih kewajiban dividen Freeport. Menko Perekonomian mengatakan, untuk
perusahaan sebesar FI, soalnya mungkin lebih pada aspek administratif
sehingga FI diasumsikan belum bayar dividen.
FI
memang tak bayar dividen sejak 2012. Sepanjang 2009-2011 setoran dividen FI
ke pemerintah fluktuatif: Rp 2,09 triliun, Rp 1,51 triliun, dan Rp 1,76
triliun pada 2009, 2010, dan 2011. Sesuai dengan kinerja keuangan, dividen FI
pada 2012 dan 2013 sekitar Rp 1,2 triliun-Rp 1,5 triliun.
Apakah
mangkirnya FI membayar dividen tahun buku 2012 dan 2013 beralasan sesuai
dengan kaidah bisnis? Apakah Pemerintah RI tak punya dasar kuat meminta FI
bayar dividen? Dengan mengungkap sedikit fakta kinerja keuangan dan bisnis FI
secara global, kami coba menjawab.
Penambangan
mineral FI di Mimika dimulai pada 1970 di wilayah tambang Ertsberg sesuai dengan
kontrak karya 1967. Saat itu, FI perusahaan tertutup hingga mineral di
Ertsberg habis. Pada awal 1990-an, FI berpindah menambang Grasberg setelah go public jual 5 juta lembar saham
(23,4 persen) di New York Stock
Exchange dengan perolehan 3,31 miliar dollar AS. Perusahaan berubah jadi Freeport McMoran Copper & Gold
Company, Inc (FCX). Sejak itu, RI hanya punya 9,36 persen saham.
FI mulai
menambang di Ertsberg sebagai perusahaan kecil tertutup. Kini meraksasa. Saat
itu FI mengaku hanya menambang tembaga dan emas sebagai produk samping
sehingga hanya perlu bayar pajak dan royalti tembaga. Padahal, nilai
finansial emas sangat tinggi. Tak heran jika FI cepat tumbuh besar karena
menambang di lokasi paling me- nguntungkan di dunia. Menurut situs fcx.com (23/4/2014),
sekarang FI punya tambang mineral di AS, Cile, Peru, Afrika Selatan, dan RI.
Freeport punya bisnis migas di AS dan Teluk Meksiko, total cadangan 464 juta
barrel.
RI layak terima dividen
Presiden
Direktur FI Rozik B Soetjipto mengatakan, FI belum bisa bayar dividen dalam
waktu dekat karena kendala keuangan: turun produksi. VP Corporate
Communications FI Primayanti menyatakan, tak dibayarnya dividen ke semua
pemegang saham karena volume jual tembaga dan emas turun, kadar bijih rendah,
operasi tambang terganggu, harga komoditas global turun, dan investasi
sekitar 1 miliar dollar AS guna mendukung pengembangan tambang bawah tanah
2017.
Saat ini
nilai kapitalisasi pasar FCX 35 miliar dollar AS. Harga per saham 34 dollar
AS. Secara global, FCX punya cadangan tembaga, emas, dan perak (111,2 miliar
pon, 31,3 juta ons, dan 308,5 juta ons). Dari total cadangan global itu,
kontribusi cadangan tambang RI untuk tembaga, emas, dan perak 27 persen, 95
persen, dan 37 persen. Artinya, hampir 100 persen cadangan emas FI ada di
RI/Papua. Dalam hal produksi mineral tembaga, emas, dan perak pada 2013,
kontribusi tambang Papua 22 persen, 91 persen, dan 36 persen. Berarti,
kontribusi tambang RI sangat besar terhadap pendapatan terkonsolidasi FCX.
Secara
terkonsolidasi, pendapatan FCX 2013 berasal dari tembaga (69 persen), migas
(11 persen), emas (8 persen), molibdenum (5 persen), dan smelter di Gresik (8
persen). Biaya produksi tembaga per pon di AS, Amerika Selatan, Afrika
Selatan, dan RI: 1,87 dollar AS, 1,43 dollar AS, 1,21 dollar AS, dan 1,12
dollar AS. Manfaat (kredit) produk samping di AS, Amerika Selatan, Afrika
Selatan, dan Indonesia (dollar AS): 0,24; 0,27; 0,29; dan 1,69. Ternyata
biaya produksi FCX termurah dan manfaat produk samping tertinggi datang dari
RI.
Pendapatan
terkonsolidasi: pada 2013 FCX memperoleh 20,921 miliar dollar AS, meningkat
dari 18,010 miliar dollar AS pada 2012. FCX juga melaporkan volume penjualan
emas dan tembaga Tambang Grasberg 2013 meningkat 6,2 persen dibanding dengan
2012, dari 4,09 miliar dollar AS ke 4,34 miliar dollar AS. Ternyata pada 2012
dan 2013 pendapatan FCX dari tambang di Indonesia meningkat, bukan menurun
seperti disebutkan PTFI.
Dengan
peningkatan pendapatan 2013, FCX membayar dividen 2,3 miliar dollar AS atau
2,25 dollar AS per saham bagi common
stock (memperoleh pembayaran dividen setelah preferred stock). Pada 2010, 2011, dan 2012 dividen per saham FCX
masing-masing (dollar AS) 1,125; 1,50; dan 1,25. Terlepas apakah saham RI
kategori common atau preferred stock,
maka karena pendapatan Grasberg meningkat, wajar RI memperoleh dividen.
Secara
terkonsolidasi tambang Grasberg memberi kontribusi pendapatan yang sebanding
dengan kontribusi wilayah tambang FCX lainnya. Pendapatan FCX 2013 khusus
dari Grasberg meningkat dibanding 2012, tak turun seperti dinyatakan Rozik
dan Primayanti! Bahkan, dalam hal biaya produksi, Grasberg terendah, dan
dalam hal manfaat produk samping justru tertinggi. Karena itu, sangat absurd
dan manipulatif jika RI pada 2012 dan 2013 tak memperoleh dividen, sementara
pemegang saham berstatus common stock
saja justru memperoleh kenikmatan (dollar AS) 1,25 (2012) dan 2,25 (2013) per
saham.
Arogansi
dan manipulasi Freeport di atas amat merugikan rakyat dan perlu segera
dihentikan serta dituntut secara hukum. Pemerintah perlu meningkatkan
transparansi, pengawasan, dan penguasaan masalah terkait pengelolaan dan
kinerja keuangan FI/FCX. Meski hanya punya saham 9 persen, penanganan selama
ini yang amatiran, tertutup, didikte asing, dan kepemimpinan yang lemah harus
segera diakhiri.
Pemerintah
harus segera menuntaskan kewajiban divestasi saham PTFI secara bertahap
hingga 51 persen sesuai dengan perintah Pasal 97 PP Nomor 24 Tahun 2012
sehingga RI berhak mengawasi dan menjalankan usaha bersama FI, sekaligus
mencegah terjadinya transfer pricing,
penggelapan pajak, dan berbagai bentuk manipulasi lain yang diduga terjadi
selama ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar