Pilihan
Suara Terbanyak
Janedjri
M Gaffar ; Doktor Ilmu
Hukum,
Alumnus PDIH
Universitas Diponegoro, Semarang
|
KORAN
SINDO, 12 Mei 2014
|
JUMAT, 9
Mei 2014, pukul 23.51 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan
perolehan suara hasil pemilihan umum (pemilu) secara nasional yang meliputi
perolehan suara dan kursi tiap partai politik (parpol) dan penetapan calon
anggota legislatif (caleg) terpilih.
Setidaknya
ada dua catatan penting yang mengemuka terkait hasil dan pelaksanaan Pemilu
Legislatif 2014. Pertama, terdapat sejumlah calon anggota DPR yang sudah
cukup dikenal publik dan bahkan merupakan anggota DPR periode lalu ternyata
tidak berhasil melaju ke Senayan.
Kedua,
muncul penilaian bahwa Pemilu Legislatif 2014 adalah pemilu paling brutal dan
mengerikan dilihat dari sudut praktik politik uang dan kecurangan. Politik
uang tidak hanya ditujukan kepada pemilih, melainkan juga ditujukan kepada
penyelenggara pemilu di lapangan untuk melakukan penggelembungan atau
pemindahan suara.
Mekanisme
penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak pun dituding sebagai
penyebab sistemik. Suara terbanyak dituding membuat persaingan antarcalon
meniadakan norma dan etika, membuat antar calon berperilaku seperti serigala
yang memakan serigala yang lain.
Lembaga-lembaga
negara yang mengukuhkan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak
pun diminta untuk bertanggung jawab, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya bukan akar
sistemik, tetapi konsekuensi dari pilihan sistem proporsional daftar terbuka.
Orientasi
pada sistem proporsional daftar terbuka sudah dimulai sejak Pemilu2004.
Melalui UUNomor12 Tahun 2003, pemilih telah diberikan hak untuk tidak sekadar
memilih parpol tetapi juga dapat memilih calon yang diajukan partai. Hanya
saja, pemberian hak kepada pemilih masih dinilai secara terbatas.
Penentuan
calon terpilih tetap didasarkan pada nomor urut seperti sistem proporsional
daftar tertutup, kecuali jika calon memperoleh suara memenuhi 100% bilangan
pembagi pemilih (BPP). Penghargaan terhadap suara pemilih yang ditujukan
kepada calon semakin ditingkatkan melalui UU Nomor 10 Tahun 2008 yang
dibentuk untuk Pemilu 2009.
Pemilih
dapat memilih parpol dan/atau calon yang ada. Penentuan calon terpilih
menggunakan dua standar, yaitu nomor urut dan perolehan suara calon. Calon
yang memperoleh suara minimal 30% dari BPP ditetapkan sebagai calon terpilih.
Namun jika jumlah calon yang memperoleh suara minimal 30% lebih dari jumlah
kursi yang diperoleh parpol akan ditentukan berdasarkan nomor urut.
Pada
saat pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008, DPR menyatakan bahwa mekanisme
penentuan calon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun
2008 mengandung politik hukum transisional antara sistem proporsional terbuka
terbatas dengan sistem proporsional terbuka murni.
Ketentuanpenentuan
calon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 214 UU Nomor 10 tahun 2008
kemudian diajukan pengujian ke MK. Pangkal pertimbangan hukum putusan MK
dalam perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut adalah bahwa pemilu legislatif
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang dimaksudkan agar
keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh parpol dalam
pemilu dapat terwujud.
Pertimbangan
putusan MK juga menyatakan bahwa penentuan calon terpilih adalah calon yang
memperoleh suara di atas 30% dari BPP atau menempati nomor urut lebih kecil
jika tidak ada yang memperoleh suara 30% dari BPP, atau yang menempati nomor
urut lebih kecil jika yang memperoleh suara 30% dari BPP lebih dari jumlah
kursi proporsional yang diperoleh suatu parpol peserta pemilu adalah
inkonstitusional.
Hal
tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat
yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota
legislatif. Jika dilihat dari substansinya, putusan MK Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 ini sesungguhnya adalah putusan yang bersifat menegaskan
pilihan sistem yang dianut oleh UU Nomor 10 Tahun 2008 dengan cara mengoreksi
mekanisme penentuan calon terpilih. Pada saat rakyat telah diberikan hak
untuk memilih caleg, maka konsekuensinya penentuan calon terpilih harus
didasarkan pada pilihan rakyat itu.
Hal ini
selaras dengan politik hukum pilihan sistem proporsional terbuka, yaitu untuk
meningkatkan penghargaan terhadap kedaulatan rakyat. Untuk penyelenggaraan
Pemilu Legislatif tahun 2014, dibentuk UU Nomor 8 Tahun 2012.
Sesungguhnya
jika model suara terbanyak dipandang banyak menimbulkan dampak negatif, dapat
saja diubah dengan kembali pada sistem proporsional tertutup, atau setidaknya
dengan model penentuan 100% BPP seperti Pemilu 2004. Namun sistem yang
dipilih tetap proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih
berdasarkan suara terbanyak.
Pilihan
sistem ini sesuai dengan politik hukum sejak Pemilu 2004 dan telah dikukuhkan
melalui putusan MK. Karena itu, pilihan sistem proporsional terbuka beserta
konsekuensinya berupa penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak
adalah pilihan bersama.
Namun
pilihan ini ternyata menimbulkan dampak berbeda pada Pemilu 2014 ini jika
dibandingkan dengan Pemilu 2009 yang lalu. Tentu saja hal ini harus menjadi
bahan evaluasi bersama. Setiap sistem pemilu pasti memiliki kelebihan dan
kekurangan.
Pilihan
terhadap sistem tertentu tentu harus disertai dengan langkah antisipatif
untuk menutup kekurangan yang dimiliki. Namun sering kali bentuk dan tingkat
kekurangan itu baru akan diketahui dengan jelas setelah sistem itu
dijalankan. Karena itulah perbaikan harus selalu dilakukan. Dalam kelompok
sistem proporsional terdapat sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional
terbuka. Kelebihan proporsional tertutup adalah lebih sederhana dan
konsekuensinya lebih murah dan efisien.
Namun
kelebihan itu harus dibayar dengan tereduksinya kedaulatan rakyat menjadi
kedaulatan partai. Rakyat tidak dapat menentukan pilihannya secara langsung
mengenai siapa yang dikehendaki menjadi wakilnya di DPR/ DPRD.
Kekuasaan
yang demikian besar di tubuh parpol akan cenderung menciptakan oligarki
parpol atau sebaliknya konflik internal parpol yang pada akhirnya juga
merugikan rakyat. Sebaliknya, kelebihan utama sistem proporsional terbuka
adalah pengakuan sepenuhnya terhadap kedaulatan rakyat dengan menjadikan
pilihan pemilih sebagai dasar penentuan calon terpilih.
Hal ini
dapat mewujudkan anggota DPR/ DPRD betul-betul sebagai wakil rakyat, bukan
wakil parpol. Namun kelebihan ini harus dibayar dengan kerumitan
penyelenggaraan serta persaingan sengit antarcalon.
Persaingan
ini dapat berdampak positif bagi parpol karena semua calon harus bekerja
keras yang hasilnya juga berimbas pada perolehan suara partai. Namun
persaingan yang sangat keras memang mendorong terjadinya pelanggaran etika
dan hukum berupa kecurangan-kecurangan dalam pemilu.
Karena
itu, pilihan sistem proporsional terbuka harus diikuti dengan penegakan etika
politik internal parpol serta pengaturan dan penegakan hukum yang mampu
mencegah dan menindak segala macam bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar