Multi-PK
Rusak Kepastian Hukum
Todung
Mulya Lubis ; Konsultan
Hukum Lubis
Santosa &
Maramis, Law Firm; Anggota International Bar Association
|
KOMPAS,
13 Mei 2014
|
TANGGAL
6 Maret 2014 dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi sebuah putusan yang
mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 (3) KUHAP diucapkan. Putusan itu
membolehkan pengajuan peninjauan kembali alias PK berkali-kali. Putusan itu
adalah putusan yang tanpa dissenting
opinion yang diambil dalam musyawarah majelis hakim MK pada 22 Juli 2013
saat MK masih dipimpin oleh M Akil Mochtar. Ketika putusan ini dibacakan, M
Akil Mochtar sudah meringkuk di tahanan sebagai terdakwa kasus korupsi
perkara pilkada di beberapa daerah.
Putusan
itu segera mendapat pemberitaan luas dan bersamaan dengan itu muncul pro dan
kontra dengan berbagai argumentasi. Pada umumnya kritik terhadap putusan MK
itu berkisar pada alasan bahwa PK yang berkali-kali atau multi-PK telah
melanggar asas kepastian hukum. Bukankah untuk kepastian hukum yang memang
sangat penting dalam sebuah negara hukum mesti ada putusan pengadilan akhir yang mengikat dan berlaku (inkracht atau enforceable)? Bukankah semua upaya hukum dari pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali sudah lebih dari
cukup?
Pidana atau perdata?
Jika di
negara lain proses peradilan hanya tiga tingkatan, di Indonesia—dengan adanya
PK— sekarang ini seolah ada empat tingkatan proses peradilan. Secara hukum proses
mencari keadilan itu sudah seharusnya berhenti. Dalam keadaan normal,
pemeriksaan oleh semua majelis hakim pada semua tingkatan seyogianya sudah
mampu menemukan kebenaran dan keadilan dan karenanya proses itu harus
diakhiri untuk dan demi kepastian hukum. Bukankah dalam hukum dikenal asas
peradilan cepat, murah, dan sederhana?
Uji
materi Pasal 268 (3) KUHAP ini mengisyaratkan bahwa multi-PK di sini
ditujukan untuk perkara-perkara pidana. Namun, pemberitaan di media tak
secara spesifik merujuk pada perkara pidana. Karena itu, penafsiran jadi
beragam. Di kalangan dunia usaha banyak yang merasa bahwa putusan tentang
multi-PK ini akan mengganggu kepastian hukum dalam bisnis mereka. Namun, tak
kalah banyaknya pengusaha yang menyambut bolehnya multi-PK ini sebagai alasan
untuk mengajukan PK di atas PK, sebagai dalih untuk menghindar dari
kewajibannya.
Konon,
menurut penuturan seorang pengusaha, dia kesulitan mengeksekusi sebuah
putusan PK yang sifatnya enforceable karena pihak yang kalah dalam PK
mengatakan akan mengajukan kembali PK karena diperbolehkan oleh putusan MK.
Kuasa hukum pihak yang kalah bergegas memberikan argumentasi bahwa ketika
putusan MK dibuat, yang membolehkan multi-PK, maka tak boleh ada diskriminasi
antara perkara pidana dan perkara perdata. Ketidakadilan dalam putusan PK
bisa terjadi dalam putusan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Argumentasi
kuasa hukum tersebut bukan tak berdasar. Ketidakadilan bisa terjadi pada
perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bukankah para hakim juga
manusia biasa yang bisa khilaf, silau dengan godaan, atau memang
diintervensi? Bukankah bukti baru (novum)
bisa ditemukan juga pada semua perkara, baik itu pidana, perdata, maupun tata
usaha negara?
Jika
tujuan beperkara di pengadilan adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan,
sangat beralasan jika multi-PK diberikan juga kepada semua perkara. Membatasi
multi-PK hanya pada perkara pidana justru akan menimbulkan ketidakadilan
baru, yaitu menganggap bahwa hanya keadilan dalam perkara pidana yang maha
penting, sementara keadilan dalam perkara perdata atau tata usaha negara
kurang dianggap penting.
Persoalan
kita adalah sampai kapan multi-PK tersebut diperbolehkan? Dalam putusan MK
Nomor 34/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan uji materi Antasari Azhar
dkk dijelaskan: ”...bahwa benar dalam
ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet, yakni setiap perkara harus ada
akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum,
sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara
rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali
satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal
itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi
oleh kekuasaan kehakiman Indonesia….”
Sangat
jelas bahwa MK hanya bicara tentang
perkara pidana, bukan perkara perdata. Menurut MK, perjuangan menggapai
keadilan sepanjang ada bukti atau keadaan baru (novum) tak boleh dibatasi. Secara filosofis MK benar bahwa keadilan
harus dikejar sampai kapan pun. Tak boleh pintu ditutup untuk keadilan. Lagi
pula pengadilan, kan, bukan dihuni oleh para nabi dan dewa.
Jika
dibaca dengan teliti putusan MK No 34/PUU-XI/2013, kita akan bisa
menyimpulkan bahwa multi-PK itu hanya untuk perkara pidana karena pasal yang
diuji materi adalah pasal hukum acara pidana. Konsekuensi dari keluarnya
putusan ini adalah sangat mungkin mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati
oleh MA melalui putusan PK akan secara berulang kali mengajukan PK sehingga
dia bisa menghindari hukuman mati. Kemudian, seseorang yang sudah dinyatakan
bebas bukan mustahil tak akan menikmati kebebasannya karena jaksa mengajukan
kembali PK. Kepastian hukum dimasukkan ke dalam kotak.
Bisa mengganggu
Apakah
multi-PK ini positif? Jawaban atas pertanyaan ini harus dilihat secara
kasuistis. Tak mungkin ada satu jawaban untuk semua kasus. Saya hanya
khawatir bahwa akan banyak pihak yang menangani kasus pidana, perdata, atau
tata usaha negara yang akan memancing di air keruh, memanfaatkan multi-PK
hanya untuk mengulur-ulur waktu, menghindari kewajiban, mengemplang utang,
atau hanya untuk menolak eksekusi.
Ongkos
dari multi PK-adalah ketidakpastian hukum yang sangat mengganggu dan
ketidakpastian hukum akan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang tak
menjamin kepastian berusaha. Ongkos ekonomi kita akan sangat tinggi atau
Indonesia akan dianggap sebagai negara dengan country risk dari segi hukum. Akibatnya, penanaman modal akan
berpikir ulang untuk berinvestasi di sini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar