|
Menjerat
Koruptor dari Putusan MK
Marwan Mas ; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
|
KOMPAS,
12 November 2013
|
APARAT penyidik semestinya menindaklanjuti fakta hukum
yang terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa
hasil pemilihan kepala daerah.
Putusan MK yang menyatakan terjadi
pelanggaran terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
membiayai kampanye pilkada bisa jadi pintu masuk membongkar korupsi. Fakta
peradilan, termasuk alat bukti (surat) dan putusan MK, berkekuatan hukum
final dan mengikat sehingga penyidik tinggal cari alat bukti lain.
Memang putusan MK ada pada ranah
konstitusi, tetapi tak berhenti setelah hakim mengetuk palu. Putusan MK perlu
dieksekusi lembaga lain, seperti Komisi Pemilihan Umum daerah untuk perkara
pilkada dan penyidik untuk kasus pidananya. Di sinilah kelemahan penegak
hukum, putusan MK seakan tidak berlaku bagi penyidik KPK, kepolisian, dan
kejaksaan untuk melakukan langkah hukum.
Begitu banyak fakta hukum dalam
sengketa pilkada yang diputus MK berpotensi merugikan keuangan negara. Namun,
MK tak berwenang memeriksa dan mengadili. MK sebatas memutus dari sisi
konstitusi, apa korupsi APBD memengaruhi hasil pilkada yang ditetapkan KPUD.
Kalau polisi dan kejaksaan tak
berani menindaklanjuti putusan MK, hanya kepada KPK kita berharap. KPK pun
jangan hanya eksis di Pulau Jawa. Indonesia selaku negara hukum, seperti
ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, memiliki wilayah dari Sabang
sampai Merauke, yang juga wilayah hukum KPK.
Apalagi di daerah, terutama di
bagian timur Indonesia, begitu banyak kasus korupsi, termasuk korupsi APBD
untuk kepentingan pilkada. Kalau KPK selalu beralasan kekurangan penyidik,
lalu untuk apa KPK didukung dan dibesarkan dengan anggaran besar jika tidak
mampu merambah seluruh wilayah Indonesia.
Khusus polisi, sebetulnya telah
ada nota kesepahaman MK dengan kepolisian terkait dengan tindak lanjut
putusan MK yang bernuansa pidana. Itu karena MK hanya menjadikan pelanggaran
pidana pilkada sebagai dasar putusan jika pelanggaran itu bersifat
”sistematis, terstruktur, dan masif” yang dilakukan KPUD atau pasangan calon
tertentu sehingga memenangi pilkada.
Penyidik tak harus berdasarkan pada
pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Yang penting
unsur perbuatan yang dilarang terpenuhi, berupa ”perbuatan melawan hukum dan
penyalahgunaan wewenang” yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga
bisa dilakukan penyidikan.
Beragam pelanggaran pilkada, mulai
dari penggelembungan suara, penetapan pasangan calon yang tak sah, politik
uang, hingga penyalahgunaan dana APBD oleh calon petahana, seharusnya ranah
bagi lembaga antikorupsi. Dalam persidangan di MK, begitu banyak terungkap
fakta, memang terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam pilkada dengan
menggunakan dana APBD. Kendati belum tentu keterangan saksi dari pemohon,
termohon, dan pihak terkait benar, jika sudah diputuskan terjadi tindak
pidana, semestinya ada proses hukum di ranah pidana.
Perlu koordinasi
Berdasarkan data putusan MK yang
terungkap di media massa, tahun 2013 sengketa hasil pilkada sebanyak 119
perkara. Dari jumlah itu, 112 perkara diputus dengan rincian: 10 permohonan
dikabulkan; 73 permohonan ditolak; 25 tak diterima; 3 permohonan ditarik
kembali; dan 1 permohonan gugur. Dari perkara itu, fakta hukum terjadi
penyalahgunaan dana APBD oleh calon petahana cukup banyak ditemukan.
Calon petahana kepala daerah
begitu kasatmata memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, termasuk
menggunakan jaringan birokrasi untuk meraih dukungan. Untuk mengungkap kasus
korupsi dari putusan MK terkait dengan sengketa pilkada, butuh koordinasi
yang efektif antar-penegak hukum. Sayangnya, belum terjadi tertib hukum dan
administrasi antar-penegak hukum untuk menyikapi fakta hukum yang terungkap
dalam putusan MK. Format MOU antara MK dan kepolisian hanya sebatas di atas
kertas. Polisi belum berani melakukan penyidikan.
Masalah interkoneksitas lembaga
antikorupsi dan peradilan hukum harus menjadi acuan untuk mengamankan dana
APBD dari kepentingan pilkada. Tak boleh ada pemikiran: sengketa pilkada
adalah ranah MK sebagai peradilan konstitusi dengan menafikan fakta hukum
terkait dengan penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBD. Dalam membangun
demokrasi langsung, semua harus bersinergi karena demokrasi hanya tegak jika
hukum hadir di dalamnya.
Bukan hanya itu. Badan Pemeriksa
Keuangan juga perlu reaktif melakukan audit investigasi terhadap penggunaan
dana APBD dan APBN yang terkait dengan pilkada. Misalnya, pengunaan dana
hibah dan bantuan sosial oleh calon petahana yang kemungkinan dipakai untuk
kepentingan pilkada. Itu karena ada kecenderungan, dana hibah dan bantuan
sosial biasanya dicairkan menjelang hajatan pilkada. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar