May
Day Tanpa Anarkis
Bondan Arion Prakoso ;
Pemerhati
Masalah Demokrasi dan Bangsa
|
OKEZONENEWS,
01 Mei 2014
Peringatan
Hari Buruh Internasional 1 Mei 2014 merupakan momentum untuk menyuarakan
peningkatan kesejahteraan buruh, dan pemerintah harus mendukung perjuangan
tersebut, karena setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang
layak, sesuai dengan amanat institusi (UUD 1945).
Peringatan
Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2014, hendaknya diperingati dengan
damai dan tanpa kekerasan. Namun demikian, pemerintah pusat, daerah dan
Disnakertrans harus membuat gebrakan agar nasib buruh diperhatikan, jangan
hanya mengambil keuntungan dari perusahaan.
Selain
itu, seluruh kaum buruh hendaknya dalam memperjuangkan kepentingannya tidak
ditumpangi oleh kepentingan politik tertentu terutama pada momen pelaksanaan
pemilu 2014, sehingga pelaksanaan hari buruh internasional betul-betul
berjalan sesuai dengan kepentingan buruh dan perjuangan yang dilakukan secara
murni sehingga dapat berjalan damai, aman dan tanpa kekerasan.
Tuntutan
upah buruh perlu diperhatikan khususnya dari pemerintah, perusahaan (korporasi),
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. Pemerintah perlu
memperhatikan tenaga kerja atau buruh melalui peningkatan SDM buruh, upah,
serta kebijakan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan buruh di
Indonesia.
Permasalahan
buruh sangat kompleks, maka setiap permasalahan buruh harus dibicarakan
dengan berdialog dan berdiskusi, sehingga kedamaian dan suasana aman, serta
tanpa kekerasan dapat tercipta sesuai yang kita harapkan semua. Isu
perjuangan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan buruh perlu diperhatikan
dan didorong oleh semua pihak sehingga pelaksanaan hari buruh internasional
akan tercipta suasana damai dan aman nantinya.
Pengusaha
dan buruh harus duduk bersama dalam memecahkan setiap persoalan buruh, dimana
permasalahan buruh merupakan masalah yang akan terus terjadi, apabila
sebagian pengusaha belum memahami secara benar terhadap kehadiran serikat
pekerja dalam suatu perusahaan.
Kurangnya
pemahaman hukum ketenagakerjaan baik di pihak pekerja maupun pengusaha terhadap
pentingnya kehadiran serikat pekerja. “Panggung
politik akan selalu ada, dan orang-orang akan selalu meramaikannya,
…ceritanya terkadang membosankan terkadang menyenangkan,… kisahnya terkadang
baik, terkadang buruk,…aktifitasnya terkadang menguntungkan terkadang
merugikan,…pengaruhnya terkadang menguasai segalanya, terkadang segalanya
menguasainya”.
Konvensi
Dasar International Labour Organization
(ILO) terdiri atas 4 kelompok yakni: Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO No.
87 dan No. 98), diskriminasi (Konvensi ILO No. 100, dan No. 111), kerja paksa
(Konvensi ILO No. 29, dan No. 105), perlindungan anak (Konvensi ILO No. 138
dan No. 182), konflik antara buruh-pengusaha-pemerintah, UMR, THR, Tunjangan
Pensiun, Tunjangan Kesehatan, Kriteria kebutuhan hidup layak (KHL), dan PHK,
dimana peran pemerintah sebagai wasit tidak pernah dianggap benar-benar adil
menangani konflik.
Untuk
itu, perlu dipahami dan dibangun argumen, hakekat persamaan dan perbedaan
manusia. Peringatan Hari Buruh Internasional identik dengan demonstrasi dan
Pemerintah berkewajiban untuk memastikan suasana daerah tetap kondusif dan
iklim usaha berjalan normal dan aman.
Peringatan
Hari Buruh Internasional diharapkan mampu, disikapi oleh para buruh dengan
kegiatan positif sehingga masyarakat, pengusaha terus memberikan simpati dan
empati kepada buruh dalam setiap upaya memperjuangkan hak-haknya sehingga
dapat melahirkan strategi dan langkah-langkah posiif dengan eksistensi buruh,
baik secara personal dan organisasi.
Para
buruh seyogyanya mengisi momentum May Day 2014 dengan mematuhi ketentuan yang
berlaku, diawali dengan pemberitahuan kepada pihak keamanan dan mengharapkan
agar kegiatan buruh, tidak ditunggangi kepentingan politik, khususnya dalam
situasi memasuki masa Pilpres 2014. Ada beberapa peran pemerintah pusat dan
daerah yakni mengoptimalkan peran sebagai fasilitator dan mediator yang baik
dalam penanganan perselisihan.
Hubungan
industrial yang terjadi antara pelaku usaha dan buruh, menyelenggarakan
program-program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan produktifitas
pekerja, menggalakkan penyelenggaraan Program Pengembangan Usaha Swasta
(PPUS) dalam upaya pemberdayaan sektor UMKM, memberikan insentif bagi
perusahaan yang berkomitmen untuk membantu peningkatan produktifitas pekerja
melalui pendirian lembaga pelatihan sesuai standar kompetensi yang
dibutuhkan, memberikan insentif bagi perusahaan yang mendukung pengembangan
kegiatan kewira usahaan yang bekerja dan mendukung penciptaan daya dukung
investasi terutama sektor padat karya yang memberdayakan sumber daya
lokal.
Sedangkan
untuk mencegah terjadinya konflik, yakni hindari pengelompokkan, pertebalan
wawasan kebangsaan, budayakan musyawarah mufakat, ciptakan mekanisme
komunikasi guna menyampaikan aspirasi.
Begitu
juga dengan Serikat Perkerja Indonesia (SPI) harus berusaha memperjuangkan
kepentingan buruh atau tenaga kerja melalui advokasi, penyuluhan, dan peningkatan
SDM Buruh dengan cara bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mendorong
terbentuknya dewan pengupahan di daerah dalam rangka memperjuangkan upah
buruh secara layak dan manusiawi sesuai dengan standar kehidupan layak
daerahnya.
Seharusnya,
buruh bersyukur May Day dijadikan hari libur nasional oleh pemerintah. Untuk
itu diharapkan ini menjadi momentum untuk merefleksikan yang telah mereka
lakukan selama ini, tentunya bagai mana kedepannya untuk menjadikan Tripartit
ini bekerja dengan baik, mensikapi pekerjaan dan tugas terhadap kesejahteraan
buruh dan membantu pengusaha dalam merekrut SDM para pekerja.
“Sistem
yang buruk akan melahirkan politikus yang buruk…politikus yang buruk akan
menciptakan sistem yang buruk. Politikus baik tidak akan bisa bertahan dalam
sistem yang buruk, dan sistem yang buruk tidak akan bisa bertahan dalam
rakyat yang mengiginkan kebaikan. Rakyat yang mengiginkan kebaikan,
melahirkan politikus baik, yang kemudian menciptakan sistem yang baik, yang
menciptakan kehidupan yang cemerlang.” ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar