Selasa, 13 Mei 2014

Kejahatan Masif Politik Uang

Kejahatan Masif Politik Uang

Marwan Mas  ;   Guru Besar Universitas 45 Makassar bidang Ilmu Hukum
MEDIA INDONESIA,  13 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berhasil menuntaskan rekapitulasi suara tepat pada waktunya, 9 Mei 2014. Berdasarkan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, KPU harus menetapkan hasil pemilihan umum legislatif secara nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Prestasi KPU ini patut dihargai sebab jumlah suara sah secara nasional yang dihasilkan dari penghitungan suara juga akan menentukan arah pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kita menyimak pemberitaan hasil pemilu legislatif dan rekapitulasi (penghitungan) suara di tingkat daerah, terlihat betapa pelaksana pemilu di tingkat bawah belum paham mekanisme. Bukan hanya itu, ada penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK yang justru terlibat pencurian suara calon anggota legislatif (caleg) tertentu yang memicu protes. Persoalan itulah yang tampaknya belum dapat dituntaskan KPU sehingga terpaksa masalah itu mengemuka di tingkat nasional. Celakanya, persoalan yang mestinya bisa selesai di daerah harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu kejahatan pemilu yang paling menyita perhatian ialah politik uang dan pencurian suara rakyat. Para maling itu membunuh prinsip demokrasi, yang bisa dilihat di berbagai masalah pada data formulir C1 dan lampiran model C1 yang akan dipublikasikan ternyata banyak yang tidak valid. Padahal, data itu sangat penting bagi peserta pemilu yang bisa dijadikan alat ukur menekan adanya aksi kejahatan rekap suara berupa pencurian, penggelembungan, dan jual beli suara di antara caleg.

Rupanya Pemilu 2014 begitu sulit dipastikan ujungnya, lantaran popularitas figur atau berfungsinya mesin partai tidak sejalan dengan hasil yang diharapkan. Salah satu penyebabnya ialah `politik uang' yang dibangun antara penyelenggara pemilu di tingkat TPS, PPS, dan PPK, bahkan ada juga di KPU dan caleg ambisius.

Wajar jika rakyat mulai pesimistis, bahkan tidak banyak berharap karena politik uang dan pencurian suara mengancam kredibilitas parlemen. Tanpa bermaksud menafikan hasil kerja KPU, membiarkan kejahatan politik uang dan kejahatan rekap suara di tingkat daerah (desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten) yang terkesan masif itu sama saja menoleransi lahirnya talenta baru koruptor lantaran meraih kursi parlemen dengan menghalalkan berbagai cara.

Kecurangan terstruktur

Sudah bukan rahasia lagi, politik uang dan kejahatan masif rekap suara dengan cara mengubah hasil jumlah rekapitulasi suara merupakan modus lama yang selalu berulang setiap pemilu. Namun, anehnya, penyakit busuk yang sudah diketahui itu begitu susah dicegah, apalagi diberantas. Sudah tahu bahwa modus itu akan berulang, tetapi regulasi pencegah dan penindakan yang tegas tidak dilakukan secara simultan.

Efektivitas pencoblosan dan penghitungan suara manual (konvensional) tampaknya sudah saatnya ditinjau ulang. Menjadi kelaziman pemilu di Indonesia, pelaksanaan selalu diwarnai praktik kecurangan terstruktur. Akibatnya, suara rakyat pemilih menjadi tidak bermakna lantaran diselewengkan.

Penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) bisa berubah total dalam rekapitulasi. Salah satu modus yang selalu ditemukan ialah mengubah jumlah total suara melalui peran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Caranya memberikan lembar kosong pada pengawas dan saksi, kemudian membiarkan mereka mengisi sendiri perolehan suara.

Berdasarkan pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) (Media Indonesia, 21/4/2014) pada hari pencoblosan ditemukan di 1.005 TPS di 25 provinsi, penghitungan suara tanpa menggunakan formulir rekapitulasi C1 plano. Akibatnya petugas menggunakan media lain. Persoalan semakin rumit saat banyak KPPS yang ang gotanya kurang memahami me kanisme penghitungan suara.

Dengan berkaca pada beberapa kasus, hal-hal tersebut sebaiknya dijadikan pelajaran bagi penyelenggara agar tidak terulang pada presiden 9 Juli 2014. Temuan aktivis pemilu, media massa, dan laporan masyarakat soal banyaknya praktik kecurangan seperti politik uang, pencurian dan penggelembungan suara, serta tidak netralnya pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tidak boleh dianggap biasa-biasa saja. Apa lagi berlindung pada lemahnya wewenang KPU dan Bawaslu/Panwas yang diberikan undang-undang dalam menindak langsung para pelanggar.

Sejujurnya, memang ada kelemahan KPU dan Bawaslu. Sekiranya KPU dan Bawaslu di semua tingkatan bersikap tegas menindak pelanggaran pemilu, persoalan di tingkat bawah se harusnya tidak muncul lagi di tingkat nasional. Namun, reali tas berkata lain, hampir semua persoalan di tingkat bawah juga berimbas pada penghitungan suara di tingkat nasional yang ujung-ujungnya akan bermuara di MK.

Perbaiki penyelenggara daerah

Keberhasilan rekapitulasi suara sesuai waktu yang diberikan undang-undang, dengan segala kelemahannya, harus di jadikan pelajaran untuk pemilu presiden. KPU dan Bawaslu harus lebih sigap, terutama memperbaiki moral dan meka nisme kerja penyelenggara dan pengawas di tingkat TPS, desa/ kelurahan dan kecamatan. Yang terbukti tidak netral atau menerima sogokan sebaiknya diganti dengan personel baru kemudian diberi pendidikan teknis kepemiluan.

Para pengamat menilai Pemilu Legislatif 2014 dianggap sebagai `pemilu paling buruk' yang pernah dilaksanakan di negeri ini. Padahal, sangat menentukan tahapan pemilu presiden. Bukan hanya itu, keterlambatan rekapitulasi nasional juga akan memengaruhi penentuan koalisi partai yang tidak satu pun bisa mengusung secara sendirian pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, pada sisi lain juga bisa dipersoalkan secara akademik, malah bisa dibawa ke ranah hukum di MK, berbagai bentuk kecurangan yang tidak tuntas di tingkat bawah. Apalagi berbagai daerah melakukan penghitungan ulang suara yang setidaknya juga akan memengaruhi hasil yang sedang ditunggu.

Bila kita membaca realitas empiris di lapangan, hasil pemilu begitu rawan peningkatan gugatan di MK. Bukan hanya sengketa hasil antara partai dan partai lain, melainkan yang dikhawatirkan paling banyak ialah sengketa antarcaleg dalam lingkup satu partai. Semua itu akan menjadi ukuran kredibilitas penyelenggara, apakah sinyalemen dan kritikan para pengamat terbukti sebagai pemilu paling buruk.

Kita menunggu perbaikan oleh KPU dan Bawaslu, tetapi juga jangan mengabaikan soal masifnya kejahatan politik uang dan pencurian suara. Jika penyelenggara pemilu dan aparat hukum tidak tegas menghukum para pencoleng suara dan politik uang, itu akan jadi preseden untuk diulang pada pemilu presiden. Malah Pemilu 2019 yang akan dilakukan serentak juga terancam kecurangan, terutama jika sistem proporsional terbuka dipertahankan, yang menjadi pemicu paling nyata melahirkan kecurangan caleg.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar