Rabu, 15 Agustus 2012

Newmont, PIP, dan BUMN


Newmont, PIP, dan BUMN
Sunarsip ; Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) 
 REPUBLIKA,  13 Agustus 2012

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tidak me ngabulkan permohonan pemerintah terkait keinginannya untuk membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara tanpa melalui persetujuan DPR. MK memutuskan bahwa terkait rencana tersebut, pemerintah harus meminta persetujuan DPR.

Berdasarkan dokumen putusan MK, memang terlihat argumentasi yang dibangun pemerintah lemah sehingga mudah dipatahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saya berpendapat, titik lemah dari argumentasi pemerintah sebenarnya berawal dari posisi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku pihak yang akan ditugaskan untuk membeli saham Newmont. Bagaimana penjelasannya?

Setahun lalu, tepatnya 11 Juli 2011, di Republika, saya sudah mengindikasikan tentang lemahnya posisi PIP sebagai pembeli saham Newmont. Mengapa? Pertama, PIP adalah Badan Layanan Umum (BLU). Sebagai BLU yang masih merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, dana yang dikelola PIP merupakan bagian APBN. Dan karenanya, setiap penggunaan dana APBN harus atas persetujuan DPR. 
Sayangnya, dalam Rencana Kerja Investasi PIP yang disetujui DPR, tidak mencantumkan rencana pembelian saham Newmont itu.

Kedua, PIP didirikan berdasarkan UU No 1/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2008. Meskipun kedua perundangan ini tidak membatasi cakupan investasi PIP, berbagai dokumen PIP menyatakan bahwa maksud pendirian PIP adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Pertanyaannya, mengapa kini PIP hendak bermigrasi menjadi pengelola portofolio investasi noninfrastruktur?

Satu hal yang patut dicatat, putusan MK itu tidak berarti pemerintah tidak dapat membeli saham Newmont. Pemerintah tetap berhak membeli saham Newmont. Terlebih lagi, tujuh persen saham Newmont tersebut merupakan hak (option) pemerintah sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya antara pemerintah dan Newmont pada 2 Desember 1986. Dan saya kira, DPR pun semestinya tidak menghalangi niat pemerintah untuk membeli saham Newmont ini.

Bila DPR tidak setuju dengan rencana pemerintah ini, saya kira perlu dipertanyakan motif DPR di balik penolakannya tersebut. Dengan kata lain, putusan MK sejatinya lebih untuk mendudukkan administrasi hukum tata negara agar dijalankan secara tepat, bukan untuk menghalangi pemerintah yang akan membeli saham Newmont.

Saya berpendapat, “kekalahan“ pemerintah dalam sidang MK terkait Newmont semestinya menjadi pelajaran bagaimana seharusnya keputusan investasi pemerintah harus dieksekusi. Seperti disebut di atas, PIP didirikan adalah untuk mendukung percepatan pem bangunan infrastruktur. Belakangan, PIP sepertinya akan diarahkan menjadi lembaga seperti sovereign wealth fund (SWF) sebagaimana SWF yang dimiliki Singapura, Cina, Malaysia, Uni Emirat Arab, Qatar, dan sejumlah negara petrodolar lainnya. Pembelian saham Newmont sejatinya merupakan langkah awal pemerintah untuk mentransformasikan PIP sebagai SWF-nya Indonesia.

Saya berpendapat, menjadikan PIP sebagai SWF bukanlah kebijakan yang tepat. PIP adalah BLU. Sesuai karakternya, sangat sulit BLU dapat menjalankan dengan baik peran sebagai SWF. Karakteristik sebagai BLU tidak memungkinkan PIP menjadi sebuah lembaga investasi yang bisa bergerak lincah.

Sebagaimana diatur dalam PP No 23/2005, beberapa karakteristik BLU mendasar adalah (i) lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan), (ii) menghasilkan barang/jasa yang dijual kepada publik, (iii) tidak bertujuan mencari keuntungan (laba), (iv) dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, dan (v) rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk atau kementerian terkait.

Berdasarkan karakteristik ini, PIP tak akan mampu men jalankan peran sebagai SWF. Sebagaimana best practicenya, SWF merupakan perusahaan investasi yang didirikan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan pengelolaan keuangannya terpisah dari pemerintah. SWF merupakan vehicle investasi pemerintah yang dibiayai dari dana cadangan negara (sovereign reserves) yang terpisah dari dana cadangan resmi negara.
Pengelolaan SWF di luar negeri juga terpisah dari anggaran pemerintah. Dengan kata lain, jika PIP akan diarahkan menjadi SWF, statusnya sebagai BLU harus dihilangkan. Pertanyaannya, kalau status PIP dikeluarkan sebagai BLU, adakah perundangundangan kita yang memungkinkan PIP menjadi SWF sebagaimana best practice?

Sejauh ini, belum ada peraturan perundang-undangan kita yang menempatkan lembaga yang dikelola pemerintah, tetapi pengelolaan keuangannya dipisahkan dari pemerintah (APBN). Berdasarkan perundang-undangan yang ada, yang paling tepat adalah memanfaatkan BUMN menjadi SWF-nya Indonesia.

Pertanyaannya, bisakah statusnya diubah dari BLU menjadi BUMN agar dapat berperan sebagai SWF? Jawabannya tentu bisa. Namun, saya berpendapat, mengubah PIP menjadi BUMN bukan merupakan kebijakan yang tepat.

Bila pemerintah berkepentingan memiliki vehicle untuk pengelolaan investasinya, seperti pembelian saham Newmont atau saham pertambangan lainnya (Freeport, misalnya), sebaiknya mengoptimalkan BUMN tertentu untuk didedikasikan sebagai SWF-nya Indonesia. Pemerintah memiliki Danareksa (BUMN di bidang investasi) yang sebenarnya keahliannya dapat dimaksimalkan untuk menjalankan fungsi SWF. Peran Danareksa, baik sebagai financial advisor, underwriter, financial arrangement, maupun investment banking dapat dimaksimalkan sebagai SWF-nya Indonesia dibandingkan PIP yang belum berpengalaman.

Terlebih lagi, seluruh saham Danareksa dikuasai pemerintah sehingga nilai tambah dari kegiatan investasinya akan kembali utuh ke pemerintah.

Manfaat lainnya karena BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kebijakan investasi yang dilakukan Danareksa tidak lagi membutuhkan persetujuan dari DPR.
Menjadikan Danareksa (atau BUMN sejenis) sebagai SWF-nya Indonesia juga memberikan manfaat lain bagi pemerintah. Bila kegiatan investasi Danareksa kuat, kemampuannya juga dapat di manfaatkan untuk memaksimalkan nilai tambah bagi pemerintah terkait dengan kebijakan privatisasi BUMN, seperti yang diperankan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman.

Caranya, ketika BUMN diputuskan untuk diprivatisasikan, Danareksa membeli terlebih dahulu saham yang dilepas pemerintah. Kemudian, bila harga saham BUMN tersebut naik (akibat berjalannya proses profitisasi), barulah dilepas ke investor lain atau ke pasar modal. Dengan cara ini, keuntungan dari kebijakan privatisasi akan kembali ke pemerintah. Itu sekaligus sebagai jalan keluar untuk mengatasi kemelut politik yang muncul dari kebijakan privatisasi sehingga sizing, pricing, dan timing dalam kebijakan privatisasi dapat ditentukan secara tepat.

Kesimpulannya, sesungguhnya banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengeksekusi kebijakan investasi pemerintah. Instrumen yang kita miliki juga tersedia cukup sehingga tinggal mengoptimalkannya. Hal yang terpenting adalah hilangkan ego sektoral, yang pada akhirnya dapat menyulitkan posisi pemerintah. Dengan kata lain, koordinasi yang baik antarlembaga (eksekutif dan legislatif) menjadi hal yang mutlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar