Newmont, PIP,
dan BUMN
|
Sunarsip ; Ekonom
The Indonesia Economic Intelligence (IEI)
|
REPUBLIKA, 13 Agustus 2012
Mahkamah
Konstitusi (MK) akhirnya tidak me ngabulkan permohonan pemerintah terkait
keinginannya untuk membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara tanpa
melalui persetujuan DPR. MK memutuskan bahwa terkait rencana tersebut,
pemerintah harus meminta persetujuan DPR.
Berdasarkan
dokumen putusan MK, memang terlihat argumentasi yang dibangun pemerintah lemah
sehingga mudah dipatahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saya berpendapat,
titik lemah dari argumentasi pemerintah sebenarnya berawal dari posisi Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) selaku pihak yang akan ditugaskan untuk membeli
saham Newmont. Bagaimana penjelasannya?
Setahun
lalu, tepatnya 11 Juli 2011, di Republika, saya sudah mengindikasikan tentang
lemahnya posisi PIP sebagai pembeli saham Newmont. Mengapa? Pertama, PIP adalah
Badan Layanan Umum (BLU). Sebagai BLU yang masih merupakan satuan kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan, dana yang dikelola PIP merupakan bagian APBN.
Dan karenanya, setiap penggunaan dana APBN harus atas persetujuan DPR.
Sayangnya, dalam Rencana Kerja Investasi PIP yang disetujui DPR, tidak
mencantumkan rencana pembelian saham Newmont itu.
Kedua,
PIP didirikan berdasarkan UU No 1/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2008.
Meskipun kedua perundangan ini tidak membatasi cakupan investasi PIP, berbagai
dokumen PIP menyatakan bahwa maksud pendirian PIP adalah untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur. Pertanyaannya, mengapa kini PIP hendak bermigrasi
menjadi pengelola portofolio investasi noninfrastruktur?
Satu hal yang patut dicatat, putusan MK itu tidak berarti pemerintah tidak
dapat membeli saham Newmont. Pemerintah tetap berhak membeli saham Newmont.
Terlebih lagi, tujuh persen saham Newmont tersebut merupakan hak (option) pemerintah sebagaimana diatur
dalam Kontrak Karya antara pemerintah dan Newmont pada 2 Desember 1986. Dan
saya kira, DPR pun semestinya tidak menghalangi niat pemerintah untuk membeli
saham Newmont ini.
Bila
DPR tidak setuju dengan rencana pemerintah ini, saya kira perlu dipertanyakan
motif DPR di balik penolakannya tersebut. Dengan kata lain, putusan MK
sejatinya lebih untuk mendudukkan administrasi hukum tata negara agar
dijalankan secara tepat, bukan untuk menghalangi pemerintah yang akan membeli
saham Newmont.
Saya
berpendapat, “kekalahan“ pemerintah dalam sidang MK terkait Newmont semestinya
menjadi pelajaran bagaimana seharusnya keputusan investasi pemerintah harus
dieksekusi. Seperti disebut di atas, PIP didirikan adalah untuk mendukung
percepatan pem bangunan infrastruktur. Belakangan, PIP sepertinya akan
diarahkan menjadi lembaga seperti sovereign
wealth fund (SWF) sebagaimana SWF yang dimiliki Singapura, Cina, Malaysia,
Uni Emirat Arab, Qatar, dan sejumlah negara petrodolar lainnya. Pembelian saham
Newmont sejatinya merupakan langkah awal pemerintah untuk mentransformasikan
PIP sebagai SWF-nya Indonesia.
Saya
berpendapat, menjadikan PIP sebagai SWF bukanlah kebijakan yang tepat. PIP
adalah BLU. Sesuai karakternya, sangat sulit BLU dapat menjalankan dengan baik
peran sebagai SWF. Karakteristik sebagai BLU tidak memungkinkan PIP menjadi
sebuah lembaga investasi yang bisa bergerak lincah.
Sebagaimana
diatur dalam PP No 23/2005, beberapa karakteristik BLU mendasar adalah (i)
lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan), (ii) menghasilkan
barang/jasa yang dijual kepada publik, (iii) tidak bertujuan mencari keuntungan
(laba), (iv) dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas
ala korporasi, dan (v) rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban
dikonsolidasikan pada instansi induk atau kementerian terkait.
Berdasarkan
karakteristik ini, PIP tak akan mampu men jalankan peran sebagai SWF. Sebagaimana
best practicenya, SWF merupakan
perusahaan investasi yang didirikan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya
dan pengelolaan keuangannya terpisah dari pemerintah. SWF merupakan vehicle investasi pemerintah yang
dibiayai dari dana cadangan negara (sovereign
reserves) yang terpisah dari dana cadangan resmi negara.
Pengelolaan
SWF di luar negeri juga terpisah dari anggaran pemerintah. Dengan kata lain,
jika PIP akan diarahkan menjadi SWF, statusnya sebagai BLU harus dihilangkan.
Pertanyaannya, kalau status PIP dikeluarkan sebagai BLU, adakah
perundangundangan kita yang memungkinkan PIP menjadi SWF sebagaimana best practice?
Sejauh
ini, belum ada peraturan perundang-undangan kita yang menempatkan lembaga yang
dikelola pemerintah, tetapi pengelolaan keuangannya dipisahkan dari pemerintah
(APBN). Berdasarkan perundang-undangan yang ada, yang paling tepat adalah
memanfaatkan BUMN menjadi SWF-nya Indonesia.
Pertanyaannya, bisakah statusnya diubah dari BLU menjadi BUMN agar dapat
berperan sebagai SWF? Jawabannya tentu bisa. Namun, saya berpendapat, mengubah
PIP menjadi BUMN bukan merupakan kebijakan yang tepat.
Bila
pemerintah berkepentingan memiliki vehicle untuk pengelolaan investasinya,
seperti pembelian saham Newmont atau saham pertambangan lainnya (Freeport,
misalnya), sebaiknya mengoptimalkan BUMN tertentu untuk didedikasikan sebagai
SWF-nya Indonesia. Pemerintah memiliki Danareksa (BUMN di bidang investasi)
yang sebenarnya keahliannya dapat dimaksimalkan untuk menjalankan fungsi SWF.
Peran Danareksa, baik sebagai financial
advisor, underwriter, financial arrangement, maupun investment banking dapat dimaksimalkan sebagai SWF-nya Indonesia
dibandingkan PIP yang belum berpengalaman.
Terlebih
lagi, seluruh saham Danareksa dikuasai pemerintah sehingga nilai tambah dari
kegiatan investasinya akan kembali utuh ke pemerintah.
Manfaat lainnya karena BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,
kebijakan investasi yang dilakukan Danareksa tidak lagi membutuhkan persetujuan
dari DPR.
Menjadikan
Danareksa (atau BUMN sejenis) sebagai SWF-nya Indonesia juga memberikan manfaat
lain bagi pemerintah. Bila kegiatan investasi Danareksa kuat, kemampuannya juga
dapat di manfaatkan untuk memaksimalkan nilai tambah bagi pemerintah terkait
dengan kebijakan privatisasi BUMN, seperti yang diperankan Kreditanstalt für
Wiederaufbau (KfW) Jerman.
Caranya,
ketika BUMN diputuskan untuk diprivatisasikan, Danareksa membeli terlebih
dahulu saham yang dilepas pemerintah. Kemudian, bila harga saham BUMN tersebut
naik (akibat berjalannya proses profitisasi), barulah dilepas ke investor lain
atau ke pasar modal. Dengan cara ini, keuntungan dari kebijakan privatisasi
akan kembali ke pemerintah. Itu sekaligus sebagai jalan keluar untuk mengatasi
kemelut politik yang muncul dari kebijakan privatisasi sehingga sizing, pricing, dan timing dalam kebijakan privatisasi dapat
ditentukan secara tepat.
Kesimpulannya, sesungguhnya
banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengeksekusi kebijakan investasi
pemerintah. Instrumen yang kita miliki juga tersedia cukup sehingga
tinggal mengoptimalkannya. Hal yang terpenting
adalah hilangkan ego sektoral, yang pada akhirnya dapat menyulitkan posisi
pemerintah. Dengan kata lain, koordinasi yang baik
antarlembaga (eksekutif dan legislatif) menjadi hal yang mutlak. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar