Jumat, 10 Agustus 2012

Konflik Polri vs KPK


Konflik Polri vs KPK
Sudjito ; Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UGM 
SINDO, 10 Agustus 2012

Hingga tulisan ini dibuat, media massa cetak maupun elektronik masih gencar mewartakan panasnya konflik Mabes Polri versus KPK dalam penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Mabes Polri mengerahkan seluruh energi dan siasatnya, dengan melibatkan para jenderal polisi, akademisi, dan pengacara. Mereka diminta memberikan pendapat sebagai bentuk dukungan bahwa Polri lebih berwenang dalam penanganan dugaan kasus korupsi tersebut. Pada sisi lain, simpati dan dukungan moral kepada KPK datang secara spontan dalam jumlah yang tak kalah banyaknya. Perseteruan semakin panas dan seru. Berbeda dengan kasus itu, di Yogyakarta ada legenda cerita tentang ujian SIM. AR Fahruddin (alm), seorang tokoh Muhammadiyah, suatu ketika ingin memiliki SIM.

Baginya, pantang mendapatkan SIM dengan cara “menembak”. Itu tergolong perbuatan tak terpuji dan diharamkan. Ujian SIM pun dijalani sesuai persyaratan dan prosedur. Ketika beliau diuji menaiki sepeda motor dan melawati jalan berkelok-kelok, tiba-tiba beliau turun dari sepeda motornya. Jalan berkelok-kelok tetap dilalui, tetapi dengan cara sepeda motor dituntun berjalan kaki. Selamatlah. Tak ada rambu-rambu yang roboh tersentuh sepeda motornya. Beliau ditanya Pak Polisi, “Kenapa tidak dinaiki?” Dijawab, “Jalannya tidak memungkinkan, terlalu banyak kelokannya.

Kalau dipaksakan justru pengendara jatuh, tidak selamat.” Luar biasa cerdas dan bijak tokoh ini. Apa hubungan cerita itu dengan konflik Polri versus KPK? Apakah sekadar persamaan tentang SIM? Oh,tidak.Hemat saya, ada hikmah dan relevansinya. Pertama, Polri maupun KPK kini sedang dihadapkan pada ujian penanganan dugaan kasus korupsi. Jalan yang ditempuh berkelok-kelok juga.Pasal 50 ayat (3) UU No 30 Tahun 2002 yang berbunyi:

”Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” ternyata multitafsir. Tidak mudah bagi keduanya untuk menggunakan atas dasar tafsir sepihak. Kedua, Polri maupun KPK tentu ingin menjaga kredibilitas dan akuntabilitasnya sebagai lembaga penegak hukum profesional. Untuk itu, diperlukan sikap cerdas dan bijak dalam menyikapi kasus yang dihadapinya. Semestinya, kedua lembaga itu belajar dari ”kegagalan” penanganan kasus-kasus sebelumnya yakni Cicak versus Buaya Jilid I, Rekening Gendut, Bank Century, Wisma Atlet, Hambalang, dan sebagainya.

Secara internal perlu ada proses transformasi diri menuju peningkatan kapasitas intelektual, keluhuran moral, kedalaman spiritual, keberkahan profesional, dan perubahan perilaku sosial. Sangat disayangkan bahwa pengalaman terdahulu itu dilupakan. Akibatnya, kasus Cicak versus Buaya Jilid II pun muncul, tak terhindarkan. Ketiga, apabila pendekatan prosedural atas kasus di atas terbukti tidak mampu menyelesaikan konflik secara cepat dan tuntas, ada baiknya digunakan pendekatan lain, yakni sosiologi hukum.

Sosiologi hukum senantiasa melihat perilaku nyata dan laten bahwa masih ada polisi berlaku jujur dalam pemberantasan korupsi, tetapi sering pula ada kepentingan pribadi, kelembagaan yang sifatnya tertutup dalam rangka melindungi sesama anggota korps yang korup. Untuk kepentingan demikian, dibuatlah jalan berkelok-kelok agar KPK tidak mudah masuk. Apabila KPK mampu menerobos kerahasiaan pribadi dan kelembagaan kepolisian yang korup, hal demikian membahayakan eksistensi, martabat, dan kewibawaan Polri. Maka masuk akal bila Polri menolak kehadiran KPK dalam kasus di atas.

Membiarkan KPK bergerak leluasa menggeledah berbagai dokumen boleh jadi akan menjadi pintu pembuka terkuaknya dugaan korupsi kasus lain. Akan tetapi, KPK maupun masyarakat sangat jeli melihat perilaku tak wajar itu. Karena itu, KPK ekstra hati-hati agar tidak terjebak skenario ”busuk” siapa pun yang hendak melindungi koruptor. Keempat, bagi KPK kasus ini penting dijadikan momentum untuk menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga profesional. Sangat disadari bahwa kepercayaan masyarakat bisa menjadi pupus kalau KPK menyerah, tak berdaya, apalagi koruptornya dibebaskan atau diringankan hukumannya oleh Polri.

Menghadapi korupsi yang tak kunjung mereda, KPK perlu terus menjaga kebugarannya. Demikian halnya bagi Polri, apabila ingin kewibawaan dan martabatnya terjaga, semestinya rajin membersihkan diri dari noda-noda hitam yang melekat pada oknum maupun kelembagaan. Kedua lembaga tersebut perlu menempatkan nilai moral, utamanya kejujuran dan profesionalitas sebagai dasar berpijak pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi tak cukup dengan otak-atik pasal-pasal ataupun menjalankannya secara prosedural.

Dengan modal nilai moral dan berpikir realistis, ke depan dapat diwujudkan kultur hukum yang mampu menjaga komitmen bangsa dalam pemberantasan korupsi. Kiranya menjadi jelas bahwa ketika seseorang, lembaga, atau negara sedang diuji— bentuk ujian apa pun— stabilitas moral dan kualitas ilmu akan sangat menentukan sikapnya. Kita bisa belajar, tatkala India merdeka, Mahatma Gandhi menolak duduk di kursi kekuasaan.

Hal serupa, George Washington mewariskan keteladanan membuang jauh-jauh keserakahan kekuasaan. Sejarah mengajarkan, ada kemiskinan yang berbuntut perkelahian seperti kisah kebanyakan negara Afrika dan saudara kita di Papua. Akan tetapi, ada penderitaan yang menjadi pupuk pertumbuhan, sebagaimana kisah Jepang yang pernah dijatuhi bom atom kemudian bangkit menjadi negara terkemuka.

Akankah, cerita ujian SIM dan keteladanan para tokoh di atas mampu menginspirasi Polri maupun KPK untuk mengakhiri konflik seraya menggantikannya dengan kebersamaan, holopis kuntul baris, berjuang memberantas korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas sampai tuntas? Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar