Bias Keadilan
dalam Petaka Lapindo
|
Saharuddin Daming ; Komisioner Komnas
HAM
|
MEDIA
INDONESIA, 14 Agustus 2012
“Komnas
HAM tetap memutuskan petaka Lapindo merupakan pelanggaran HAM berdasarkan UU No
39/1999 tentang HAM sekaligus pelanggaran hukum."
LUMPUR sejatinya merupakan campuran tanah, air, dan zat-zat lain
yang lazim terdapat dalam genangan air seperti sawah, kubangan, dan selokan.
Dalam catatan sejarah, tak ada lumpur yang membahayakan kehidupan manusia meski
itu sering menjijikkan. Namun siapa sangka, di Kecamatan Porong, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur, lumpur justru menjadi petaka secara manifes bagi segenap
makhluk hidup dan lingkungan di wilayah tersebut dan sekitarnya.
Kisah sedih itu bermula ketika PT Lapindo Brantas Inc (LBI)
bersama mitra kerja mereka melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di
wilayah tersebut dengan konsesi areal pertambangan bernama Blok Brantas, yaitu
salah satu dari lima blok yang terletak di cekungan Jawa Timur. Cekungan itu
diperkirakan memiliki cadangan minyak sebesar 900 juta barel dan gas sebesar
700 miliar kaki kubik. LBI lalu melakukan pengeboran pada titik tertentu sesuai
dengan hasil survei. Salah satu sumur hasil pengeboran yang menjadi sumber
malapetaka ialah Sumur Banjar Panji I (BJP I). Sumur tersebut merupakan salah
satu dari 49 sumur yang terletak di Blok Brantas.
Pada 29 Mei pukul 05.00, terjadilah semburan gas berikut lumpur ke
permukaan hingga saat ini. Semburan gas berwarna putih (H2S) dan lumpur panas
keluar rawa yang berjarak sekitar 150 meter barat daya dari sumur eksplorasi
BJP I milik LBI, dekat permukiman warga. Penduduk melaporkan adanya air
bercampur lumpur setinggi 25 kaki (8 meter) yang menyembur setiap 5 menit pada
jarak sekitar 150 meter ke arah barat daya dari menara pengeboran (rig).
Pada 30 Mei, semburan lumpur mulai menggenangi sawah dan rawa.
Sejak 5 Juni 2006, lumpur panas yang bersuhu rata-rata 600 derajat celsius
meluber terus-menerus ke berbagai wilayah yang ada di sekitarnya dengan dampak
yang sangat mengerikan. Sebagai salah satu subkontraktor dalam kegiatan
tersebut, Medco lalu menyatakan mundur karena LBI telah melakukan kelalaian,
yaitu tidak memasang casing pada kedalaman tertentu, memindahkan rig demi
mencegah kerugian, menghentikan penutupan semburan lumpur karena biaya terlalu
besar, dan lain-lain.
Luapan lumpur Lapindo telah mengakibatkan 10.426 rumah penduduk
hancur, 1.644 ternak mati, 7.762 ha tambak rusak, lebih dari 31 perusahaan yang
berada di sekitar lokasi tutup, serta mengakibatkan puluhan ribu warga
kehilangan properti dan mata pencarian. Infrastruktur publik seperti lembaga
pendidikan, transportasi, jaringan listrik, telepon, dan pipa gas sebagian
telah musnah dan selebihnya terancam rusak berat.
Tragisnya, berbagai langkah
penanggulangan petaka yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun LBI tidak juga
mengakhiri penderitaan semua korban.
Lebih ironis lagi, meski puluhan ribu orang telah menjadi korban
dengan kerugian yang tiada tara, berbagai upaya hukum yang dilakukan untuk
menuntut pertanggungjawaban PT LBI, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun
tata usaha negara, berakhir dengan putusan yang mengalahkan korban.
Satu-satunya jalur yang masih tersisa bagi korban untuk mendapatkan keadilan
atas petaka yang mereka harus mereka pikul akibat perbuatan pihak lain hanyalah
pada Komnas HAM agar dapat menjerat peristiwa lumpur panas Lapindo sebagai
pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Sesuai dengan mandat UU No 26/2000, Komnas HAM melakukan
penyelidikan melalui tim ad hoc
terhadap kasus itu sejak 2009 hingga 2011. Melalui penafsiran secara progresif
terhadap rumusan delik dalam UU No 26/2000, tim akhirnya menyimpulkan ‘terdapat
dugaan pelanggaran HAM berat’ sesuai dengan Pasal 7 jo Pasal 9 huruf a, b, dan
d UU No 26/2000. Dalam hal tersebut, tim mengklasifikasikan dampak peristiwa
lumpur panas Lapindo sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan melalui pembunuhan,
pemusnahan, dan pemindahan penduduk secara paksa.
Sayangnya kesimpulan tim tersebut sebagai ekspektasi tunggal
korban kepada Komnas HAM sehingga akhirnya kandas dalam sidang paripurna Komnas
HAM tertanggal 8 Agustus 2012. Mayoritas komisioner yang terkooptasi metode
penafsiran konservatif terhadap rumusan delik dalam UU No 26/2000 menolak
kesimpulan tim dimaksud. Dalil penolakan tertuju pada dimensi penafsiran
terhadap rumusan delik UU No 26/2000 yang terlalu sempit daripada luasnya
cakupan perkara. Delik pembunuhan dianggap tidak memenuhi syarat karena korban
yang tewas sebanyak 14 jiwa tidak dari semula direncanakan oleh pelaku. Padahal
penjelasan Pasal 9 huruf a menukik pada pembunuhan berencana sesuai dengan
Pasal 340 KUHP.
Adapun delik pemusnahan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b tidak
berkoneksi sama sekali dengan fakta yang terdapat dalam perkara.
Makna pemusnahan dalam Pasal 9 huruf b lebih tertuju pada keberadaan sikap
batin (mensrea) pelaku untuk
memusnahkan orang, sedangkan delik pemindahan penduduk secara paksa yang sempat
menjadi dasar bagi para komisioner Komnas HAM dalam mengkriminalisasi peristiwa
lumpur panas Lapindo sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan akhirnya harus
gugur karena mengungsinya warga dari tempat tinggal mereka dianggap tidak
sesuai dengan makna historis tentang pemindahan penduduk secara paksa,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 UU No 26/2000.
Sampai di situ, hukum yang bercita-cita mewujudkan ke adilan dan
kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ternyata hanyalah seonggok rumusan
kata-kata yang membelenggu keadilan dan kebahagiaan itu sendiri. Air mata para
korban petaka Lapindo yang telah lama mengering dalam penantian terhadap
hadirnya dewi keadilan pupus berbalut duka. Aturan hukum dan aparat
pelaksananya terkesan lebih mengakomodasi kepentingan pelaku daripada korban.
Karena itu, dalam sidang paripurna tersebut, Komnas HAM tetap
memutuskan petaka Lapindo merupakan pelanggaran HAM berdasarkan UU No 39/1999
tentang HAM sekaligus pelanggaran hukum. Jadi Komnas HAM meminta penegak hukum
terkait agar membuka kembali proses hukum tentang petaka tersebut, yang pernah
macet karena berbagai alasan, untuk dilanjutkan termasuk langkah remedi secara
adil bagi seluruh korban tanpa terkecuali. Komnas HAM juga merekomendasikan
perubahan UU N0 26/2000 agar mengakomodasi ecocide
crime sebagai delik pelanggaran HAM berat. Jika hal itu terwujud, petaka
Lapindo sudah dapat dikriminalisasi dengan kualifi kasi pelanggaran HAM berat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar