Mengapa Pengusaha
Keberatan Swasembada Gula Aisha Shaidra : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 23
Oktober 2022
GLORIA Guida Manalu kaget
sekaligus bingung. Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI)
ini puyeng saat mengetahui isi rancangan peraturan presiden tentang
percepatan program swasembada gula nasional, khususnya klausul yang mengatur
impor gula mentah dan gula konsumsi. Pasal tentang penugasan
pemerintah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III untuk impor gula menjadi
pertanyaan besar di benak Gloria, yang memimpin asosiasi berisi 11 produsen
gula rafinasi. Apalagi para anggota AGRI selama ini harus mengimpor gula
mentah untuk memproduksi gula rafinasi. “Sampai saat ini tidak ada mekanisme
jelas dan rinci soal impor yang dilakukan PTPN III,” katanya kepada Tempo,
Jumat, 21 Oktober lalu. Menurut Gloria, pemerintah
tidak pernah meminta pendapat AGRI dan asosiasi lain tentang rencana
penyusunan regulasi itu. Padahal, dia melanjutkan, penyusunan peraturan
presiden itu seharusnya melewati tahap konsultasi publik, termasuk pengusaha. Dia pun menyitir sejumlah
peraturan, seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan
Kebutuhan Gula Nasional serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun
2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Aturan itu memuat peran
produsen gula rafinasi dalam pemenuhan kebutuhan gula industri ataupun
konsumsi. "Dalam aturan terbaru itu tidak ada,” ujarnya. Pada Januari lalu,
Kementerian Perindustrian menyatakan akan menambah kuota impor gula rafinasi
jika dibutuhkan. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi izin
impor gula rafinasi sebanyak 3,4 juta ton, naik dibanding kuota impor 2021
yang sebanyak 3,1 juta ton. Gula rafinasi digunakan sebagai bahan baku
makanan dan minuman hingga industri farmasi. Impor komoditas ini biasanya
melibatkan pengusaha, termasuk AGRI. Namun, dalam rancangan
peraturan presiden tentang percepatan swasembada gula yang sedang
dimatangkan, pemerintah memberikan penugasan impor gula konsumsi dan industri
kepada PTPN III. Meski begitu, secara teknis PTPN III bisa saja bekerja sama
dengan badan usaha lain baik milik pemerintah maupun swasta. Selain PTPN III, entitas
yang akan berperan dalam impor dan hal lain yang masuk program percepatan
swasembada gula adalah Sugar Co. Ini adalah perusahaan induk atau holding
yang membawahkan sejumlah pabrik gula milik negara. Kepada Tempo, seorang
pengusaha gula menyebutkan aturan tentang swasembada gula bukan hal baru.
Peta jalan swasembada gula ada sejak 2008, tapi, menurut dia,
target-targetnya tak pernah tercapai. "Intensifikasi dan ekstensifikasi
produksi tebu dan gula tidak pernah dikawal oleh pemerintah," tuturnya.
Belakangan, pemerintah malah menugasi PTPN III mengimpor gula. Ketua Umum Dewan
Pertimbangan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Soemitro
Samadikoen mengatakan pencapaian target program swasembada gula kerap
meleset. Dia pun mempertanyakan impor dalam rancangan peraturan presiden
tentang swasembada gula karena berpotensi menjadi celah monopoli oleh PTPN
III. Asisten Deputi Bidang
Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Rachman Ferry Isfianto mengatakan aturan itu sampai saat ini masih dibahas
oleh sejumlah lembaga. Dia menyebutkan beberapa alasan pemerintah menugasi
PTPN dan Sugar Co. Salah satunya menjaga ketahanan pangan dan ketahanan
energi melalui produksi bioetanol berbahan baku tebu. Rachman juga mengatakan
impor tidak lagi diperlukan saat swasembada gula tercapai. Hal tersebut,
menurut dia, bisa terwujud melalui beberapa langkah, seperti perluasan lahan
kebun tebu, peningkatan produktivitas dan rendemen tebu, serta pemilihan
bibit unggul. "Kita berfokus meningkatkan produksi gula nasional dengan
perbaikan off-farm dan on-farm hingga tercapainya swasembada," ucapnya
pada Sabtu, 22 Oktober lalu. ••• CAPAIAN swasembada gula
agaknya masih sebatas angan-angan, mengingat impor komoditas ini masih
dominan memenuhi kebutuhan industri ataupun rumah tangga. Data Badan Pangan
Nasional menyebutkan kebutuhan gula nasional mencapai 7,3 juta ton per tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 juta ton harus diimpor. Adapun dari
kebutuhan gula konsumsi sebanyak 3,2 juta ton setahun, hanya 2,2 juta ton
yang bisa dipenuhi pabrik gula nasional. "Tata kelola gula nasional
menjadi sangat penting di tengah keterbatasan bahan baku tebu,” kata Kepala
Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi beberapa waktu lalu. Arief mengatakan Presiden
Joko Widodo telah memerintahkan penguatan tata kelola gula nasional. Badan
Pangan Nasional, dia menjelaskan, diminta menambah pasokan dan mengurangi
impor dalam lima tahun demi tercapainya swasembada gula. Karena itu, Badan
Pangan meminta pengusaha swasta dan pabrik milik pemerintah dapat bekerja
sama khususnya untuk memperluas kebun tebu. Namun munculnya rancangan
peraturan presiden tentang swasembada gula yang salah isinya adalah penugasan
impor kepada PTPN III membuat pengusaha bertanya-tanya. Para anggota AGRI,
yaitu PT Angels Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT
Permata Dunia Sukses Utama, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Sugar Labinta, PT
Duta Sugar International, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT
Andalan Furnindo, dan PT Medan Sugar Industry, kini meminta penjelasan dari
Kementerian Perindustrian mengenai rancangan aturan ini. Direktur Eksekutif AGRI
Gloria Guida Manalu mengatakan sudah pernah berkomunikasi dengan perwakilan
Kementerian Perindustrian. "Namun belum ada kejelasan," ujarnya.
Menurut Gloria, AGRI tengah menyiapkan rekomendasi bagi pemerintah dan
berharap ada ruang dialog sebelum peraturan ini ditetapkan. Gloria menyoroti definisi
swasembada dalam aturan itu. Menurut dia, meski gula mentah berasal dari luar
negeri, pengolahannya menjadi gula rafinasi dilakukan di dalam negeri
sehingga hal ini bisa dikatakan sebagai swasembada. Apalagi, Gloria
menambahkan, tidak semua jenis gula mentah bisa dihasilkan di dalam
negeri. Tahun ini, Kementerian
Perindustrian menetapkan kuota impor gula mentah untuk bahan baku gula
rafinasi sebanyak 3,4 juta ton. Jumlah tersebut naik 200 ribu ton dari yang
ditetapkan sebelumnya. Ihwal aturan ini, Direktur
Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika tidak
memberi penjelasan. "Kami masih di luar negeri,” ucapnya pada Jumat, 21
Oktober lalu. Sedangkan Direktur Utama Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau
Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, punya jawaban sendiri mengenai makna
swasembada gula. "Tebunya ditanam di sini, diolah, untuk konsumsi dan
industri. itulah swasembada," katanya. Karena itu pula Perhutani kini
diberi tugas menyediakan kebun tebu dari lahan hutan yang sudah tidak produktif.
● Sumber : https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/167246/mengapa-pengusaha-keberatan-swasembada-gula |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar