Sabtu, 24 Mei 2014

Memahami Pentingnya Kebijakan Ekonomi

Memahami Pentingnya Kebijakan Ekonomi

Bismar Nasution  ;   Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TEMPO.CO,  24 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Fredrich August Hayek (1899-1992), pemenang Hadiah Nobel pada 1974, telah memusatkan perhatiannya pada persoalan membentuk dan membatasi kebijakan ekonomi pemerintah. Ia mengartikan kebijakan sebagai "upaya pemerintah mencapai tujuan sehari-hari yang konkret dan senantiasa berubah". Hayek juga mengatakan, "menerapkan kebijakan dalam pengertian tersebut merupakan tugas administrasi untuk mengarahkan dan mengalokasikan sumber daya yang tersedia bagi pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah".

Pandangan Hayek tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan pemerintah dalam pengambilan kebijakan ekonomi sebagai respons terhadap krisis ekonomi pada 1930 yang dikenal dengan Great Depression atau Black Tuesday yang terjadi di Amerika Serikat. Pada waktu itu, Keyness, melalui bukunya, General Theory, mendesak pemerintah agar mengambil langkah-langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (governmental intervention) sebagai upaya menyelamatkan perekonomian AS.

Atas dasar pandangan Keyness tersebut, Presiden Franklin D. Roosevelt mengeluarkan kebijakan yang kita kenal dengan The New Deal Program. Inti pendapat Keyness adalah agar pemerintah mendukung pembangunan proyek-proyek kebutuhan sosial, pembangunan perumahan, rumah sakit, dan sekolah-sekolah. Di bidang keuangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa penerbitan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-Undang Lembaga Penjaminan Simpanan. Sejak itu, pemerintah AS mendelegasikan pengaturan ekonomi ke tangan pemerintah federal.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa ketiga undang-undang itu berkenaan dengan industri keuangan yang diatur secara ketat oleh pemerintah federal. Misalnya, memisahkan antara kegiatan di perbankan dan pasar modal. Ketika pada 2008 terjadi lagi krisis keuangan di AS, pertanyaan yang sama terulang kembali, yaitu apakah pemerintah perlu mengatur dengan ketat atau detail industri keuangan. Jawabannya adalah penerbitan undang-undang lembaga keuangan yang dikenal dengan Dodd-Frank Act, yang intinya membatasi keleluasaan industri keuangan untuk menjual produk keuangan dan/atau mengembangkan bisnis.

Indonesia juga terimbas krisis keuangan pada 2008 tersebut. Untuk mengatasinya, pemerintah Indonesia menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang berkenaan dengan bantuan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Perpu yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan cara meningkatkan jumlah simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS serta Perpu tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Ketiga Perpu tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia, LPS, dan KSSK yang antara lain dalam bentuk penyempurnaan beberapa peraturan di bidang perbankan. Di sini, perlu diingat bahwa salah satu syarat pengaturan yang baik adalah dengan memperhatikan interaksi antar-tiga dimensi, yaitu ekonomi, politik, dan hukum, dalam proses pembentukan suatu institusi.

Konkretnya, bentuk pengaturan institusi harus meminimalkan pengaruh negatif dari pemerintah, pengaruh negatif dari industri keuangan, dan terakhir kesewenang-wenangan oleh institusi itu sendiri. Sejalan dengan Hayek, terutama memusatkan perhatian pada persoalan membentuk dan membatasi kebijakan ekonomi pemerintah. Hayek tidak mendukung pemerintah yang pasif, melainkan yang mengupayakan berbagai manfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan tujuan akhir kebijakan adalah harus memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.

Sebagaimana halnya dengan ajaran Hayek, bahwa intervensi pemerintah harus memenuhi disiplin tertentu, dalam membuat kebijakan pemerintah harus memperhatikan asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan dan proporsionalitas, profesionalitas, serta asas akuntabilitas.

Sayangnya, undang-undang yang dimaksudkan tidak memberi jawaban kepada pemerintah jika terjadi krisis. Karena itu, penilaian terhadap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu harus juga memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam Perpu sebagai dasar hukum yang membolehkan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab di bidang keuangan mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi menghadapi krisis. Meski begitu, semua kebijakan yang diambil pasti sudah memperhatikan ketentuan UU Nomor 28 tersebut.

Singkat kata, standar tertinggi yang dipakai untuk menilai kebijakan adalah kepentingan masyarakat. Hal itu perlu menjadi pemahaman manakala pemerintah dihadapkan pada kondisi harus membuat suatu kebijakan dalam situasi yang tidak normal atau keadaan krisis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar