Jumat, 09 Oktober 2026

 

Merger Program Studi Berbasis Rumpun Keilmuan

Furtasan Ali Yusuf  :   Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai NasDem.

MEDIA INDONESIA, 08 Oktober 2026

 

                                                

 

PERNYATAAN Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar perguruan tinggi tidak terus menambah program studi, melainkan mengonsolidasikan program studi serumpun, patut diterjemahkan sebagai agenda penataan arsitektur pendidikan tinggi. Tujuannya bukan membatasi ilmu atau pilihan mahasiswa, melainkan memindahkan energi kampus dari penambahan unit administratif menuju penguatan pembelajaran, riset, dosen, laboratorium, dan jejaring dunia kerja.

 

Pembukaan prodi sering dipandang sebagai jalan cepat menjawab minat pasar. Padahal, setiap prodi menuntut dosen tetap, kurikulum yang hidup, sarana praktikum, tata kelola, penjaminan mutu, pelaporan data, dan akreditasi yang berkelanjutan. Jika pertumbuhan prodi tidak ditopang sumber daya memadai, yang bertambah bukan semata pilihan pada brosur penerimaan mahasiswa, tetapi juga beban kelembagaan serta risiko fragmentasi mutu.

 

EKOSISTEM KEILMUAN

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan pendidikan tinggi sebagai wahana pengembangan ilmu dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Program studi karena itu harus dipahami sebagai wahana mencapai kompetensi lulusan, bukan tujuan administratif. Yang dapat dikonsolidasikan ialah wadah administrasi dan fondasi kurikulum yang beririsan; yang harus diperdalam ialah kompetensi, peminatan, dan pengalaman belajar mahasiswa.

 

Model yang relevan adalah prodi berbasis rumpun keilmuan dengan jalur spesialisasi yang dirancang secara serius. Rumpun ilmu bisnis, misalnya, dapat memberi fondasi ekonomi, manajemen, akuntansi, statistik bisnis, etika, literasi digital, kewirausahaan, komunikasi, dan analisis data; kemudian menawarkan spesialisasi manajemen, akuntansi, ekonomi, bisnis digital, keuangan, pemasaran, atau kewirausahaan. Rumpun ilmu hukum dapat membangun fondasi konstitusi, perdata, pidana, administrasi negara, metodologi, etika profesi, dan penalaran hukum, sebelum membuka pendalaman hukum pidana, bisnis, internasional, tata negara, siber, atau lingkungan. Pada rumpun pendidikan, fondasi pedagogik, psikologi pendidikan, kurikulum, asesmen, teknologi pembelajaran, inklusi, dan riset dapat diikuti spesialisasi bidang-bidang kependidikan.

 

MODEL AKADEMIK DUA TAHAP

 

Tahun pertama dan kedua perlu membangun keluasan ilmu, kecakapan dasar, karakter, literasi digital, komunikasi, berpikir kritis, serta pemahaman lintas disiplin. Tahun ketiga dan keempat memberikan kedalaman melalui paket spesialisasi, proyek terapan, magang, riset, sertifikasi, dan tugas akhir. Pola ini sejalan dengan outcome based education: keberhasilan lulusan dibuktikan oleh kompetensi nyata, bukan oleh banyaknya nama prodi.

 

Rumpun ilmu komputer dan informatika sangat siap menerapkan model tersebut. Fondasi bersama dapat mencakup matematika diskret, algoritma, pemrograman, struktur data, basis data, sistem operasi, jaringan, statistik, rekayasa perangkat lunak dasar, desain pengalaman pengguna, etika digital, dan proyek kolaboratif. Spesialisasi kemudian dapat diarahkan pada kecerdasan artifisial dan sains data, rekayasa perangkat lunak, keamanan siber, sistem informasi, komputasi awan, atau media digital. Karena teknologi berubah cepat, kampus tidak perlu membuka prodi baru setiap kali muncul bidang baru; kurikulum spesialisasi, mata kuliah pilihan, microcredential, dan kolaborasi industri dapat diperbarui lebih lincah.

 

Rumpun rekayasa dan teknik juga memiliki fondasi bersama yang kuat: kalkulus, aljabar linear, fisika, material atau kimia dasar, desain teknik, pemrograman dan simulasi, pengukuran, statistik, K3, ekonomi rekayasa, keberlanjutan, dan proyek desain terpadu. Sesudahnya, setiap jalur—misalnya Teknik Industri, Teknik Sipil, dan Teknik Elektro—tetap wajib memiliki dosen relevan, laboratorium khas, kerja praktik, standar keselamatan, capstone project, dan asesmen yang membuktikan kedalaman kompetensi. Konsolidasi tidak boleh membuat kompetensi akhir lintas jalur menjadi kabur.

 

PERLU MODEL BERBEDA

 

Bidang kesehatan perlu ditangani dengan kehati-hatian lebih tinggi. Biologi manusia, anatomi-fisiologi, biokimia, mikrobiologi, epidemiologi, etika, keselamatan pasien, kesehatan masyarakat, digitalisasi kesehatan, dan penelitian dapat dikelola bersama. Laboratorium dasar, pusat simulasi umum, perpustakaan, riset lintas profesi, dan kemitraan fasilitas pelayanan kesehatan juga dapat diintegrasikan.

 

Namun, keperawatan, kebidanan, farmasi, gizi, administrasi rumah sakit, dan psikologi tidak tepat dilebur menjadi satu prodi tunggal. Masing-masing memiliki kompetensi akhir, objek praktik, pembimbing, lahan praktik, standar keselamatan, uji kompetensi, dan akuntabilitas lulusan yang berbeda. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya menuntut tata kelola kompetensi yang khas. Rekomendasi yang lebih aman adalah ekosistem fakultas yang terintegrasi: pusat pembelajaran interprofesional dan keselamatan pasien, simulasi dasar, data dan mutu layanan, serta riset lintas profesi; sementara identitas, kurikulum inti, dan akuntabilitas tiap prodi serta profesi tetap mandiri.

 

EFISIENSI KUATKAN MUTU

 

Merger prodi serumpun harus menjadi strategi penguatan kapasitas, bukan pengurangan kualitas. Dosen dapat dihimpun dalam kelompok keahlian yang produktif; laboratorium, pusat data, perpustakaan, studio, klinik pembelajaran, dan kemitraan industri digunakan bersama; serta riset lintas bidang lebih mudah tumbuh. Dari sisi akreditasi, perhatian dapat dialihkan dari pengulangan administrasi kepada kecukupan dosen, capaian lulusan, keterhubungan dengan pengguna, luaran riset, rekognisi, dan keberlanjutan layanan akademik. Hal tersebut selaras dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang peningkatan mutu berkelanjutan.

 

Dana yang dihemat dari duplikasi tata kelola harus kembali kepada peningkatan kualifikasi dosen, laboratorium dan akses digital, beasiswa, riset mahasiswa, magang, pembelajaran berbasis proyek, serta layanan karier. Ukuran keberhasilan merger ialah kualitas yang benar-benar dirasakan mahasiswa dan pengguna lulusan, bukan sekadar struktur organisasi yang lebih ringkas.

 

BATAS PENGAMAN DAN AGENDA KEBIJAKAN

 

Pertama, nomenklatur prodi dan gelar diatur secara nasional; desain transisi harus sesuai kebijakan yang berlaku, termasuk Kepdirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Pemerintah perlu memberi jalur regulasi yang jelas bagi prodi rumpun, konsentrasi, rekognisi capaian pembelajaran, dan pencantuman bidang minat pada dokumen akademik tanpa mengaburkan kompetensi lulusan.

 

Kedua, bidang dengan standar profesi ketat—termasuk kesehatan, pendidikan dokter, profesi guru, dan akuntansi profesi—tidak boleh dilebur hanya karena berdekatan secara keilmuan. Pengelompokan dapat dilakukan pada mata kuliah umum dan sumber daya pendukung, tetapi kurikulum inti, praktik, evaluasi, serta pengakuan kompetensi harus tetap spesifik. Ketiga, mahasiswa aktif wajib dilindungi melalui peta transisi, pengakuan kredit, jaminan kelanjutan studi, kepastian biaya dan gelar, serta komunikasi terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. Keempat, spesialisasi harus memiliki CPL, paket mata kuliah, dosen, pengalaman praktik, asesmen, dan bukti mutu yang jelas; tidak boleh menjadi peminatan tanpa kedalaman.

 

Kemendiktisaintek perlu menyusun peta nasional prodi berdasarkan rumpun ilmu, kapasitas dosen, keterisian mahasiswa, luaran lulusan, serta kebutuhan pembangunan. Selanjutnya diperlukan pedoman khusus, proyek percontohan pada rumpun yang memiliki fondasi bersama, dan evaluasi yang melibatkan asesor mutu, asosiasi keilmuan, dunia usaha dan dunia industri, serta mahasiswa. Insentif harus diarahkan pada hasil: rasio dosen yang lebih baik, laboratorium bersama, kurikulum berbasis proyek, kemitraan, tracer study, dan daya saing lulusan. Di tingkat kampus, kelompok keahlian, komite kurikulum, pusat penjaminan mutu, dan penasihat akademik harus bekerja lintas spesialisasi agar pembimbingan mahasiswa tetap personal dan tepat arah.

 

PENUTUP

 

Pendidikan tinggi tidak boleh terikat pada anggapan bahwa setiap perkembangan baru selalu harus dijawab dengan pembukaan prodi baru. Kecerdasan artifisial, ekonomi hijau, teknologi finansial, hukum siber, analitika data, dan pendidikan inklusif dapat dikembangkan melalui konsentrasi, paket lintas disiplin, minor, sertifikat kompetensi, proyek terapan, atau pendidikan profesi lanjutan dalam rumpun yang kokoh. Merger prodi serumpun, apabila dirancang secara matang, memberi keluasan sebelum kedalaman bagi mahasiswa, memperkuat ekosistem dosen dan fasilitas, serta mengarahkan akreditasi kepada mutu substantif. Yang dibangun bukan sekadar lebih sedikit prodi, melainkan pendidikan tinggi Indonesia yang lebih sederhana dalam struktur, lebih kaya dalam ilmu, dan lebih kuat dalam mutu serta daya saing. ●

Sumber :   https://mediaindonesia.com/opini/941903/merger-program-studi-berbasis-rumpun-keilmuan  

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar