|
Merger Program Studi Berbasis Rumpun Keilmuan Furtasan Ali Yusuf : Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai NasDem. |
MEDIA INDONESIA, 08 Oktober 2026
|
PERNYATAAN Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi agar perguruan tinggi tidak terus menambah program studi, melainkan
mengonsolidasikan program studi serumpun, patut diterjemahkan sebagai agenda
penataan arsitektur pendidikan tinggi. Tujuannya bukan membatasi ilmu atau
pilihan mahasiswa, melainkan memindahkan energi kampus dari penambahan unit
administratif menuju penguatan pembelajaran, riset, dosen, laboratorium, dan
jejaring dunia kerja. Pembukaan prodi sering dipandang sebagai jalan
cepat menjawab minat pasar. Padahal, setiap prodi menuntut dosen tetap,
kurikulum yang hidup, sarana praktikum, tata kelola, penjaminan mutu,
pelaporan data, dan akreditasi yang berkelanjutan. Jika pertumbuhan prodi
tidak ditopang sumber daya memadai, yang bertambah bukan semata pilihan pada
brosur penerimaan mahasiswa, tetapi juga beban kelembagaan serta risiko fragmentasi
mutu. EKOSISTEM KEILMUAN Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi menempatkan pendidikan tinggi sebagai wahana pengembangan
ilmu dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Program studi karena itu harus dipahami sebagai wahana mencapai
kompetensi lulusan, bukan tujuan administratif. Yang dapat dikonsolidasikan
ialah wadah administrasi dan fondasi kurikulum yang beririsan; yang harus
diperdalam ialah kompetensi, peminatan, dan pengalaman belajar mahasiswa. Model yang relevan adalah prodi berbasis rumpun
keilmuan dengan jalur spesialisasi yang dirancang secara serius. Rumpun ilmu
bisnis, misalnya, dapat memberi fondasi ekonomi, manajemen, akuntansi,
statistik bisnis, etika, literasi digital, kewirausahaan, komunikasi, dan
analisis data; kemudian menawarkan spesialisasi manajemen, akuntansi,
ekonomi, bisnis digital, keuangan, pemasaran, atau kewirausahaan. Rumpun ilmu
hukum dapat membangun fondasi konstitusi, perdata, pidana, administrasi
negara, metodologi, etika profesi, dan penalaran hukum, sebelum membuka
pendalaman hukum pidana, bisnis, internasional, tata negara, siber, atau
lingkungan. Pada rumpun pendidikan, fondasi pedagogik, psikologi pendidikan,
kurikulum, asesmen, teknologi pembelajaran, inklusi, dan riset dapat diikuti
spesialisasi bidang-bidang kependidikan. MODEL AKADEMIK DUA TAHAP Tahun pertama dan kedua perlu membangun keluasan
ilmu, kecakapan dasar, karakter, literasi digital, komunikasi, berpikir
kritis, serta pemahaman lintas disiplin. Tahun ketiga dan keempat memberikan
kedalaman melalui paket spesialisasi, proyek terapan, magang, riset,
sertifikasi, dan tugas akhir. Pola ini sejalan dengan outcome based
education: keberhasilan lulusan dibuktikan oleh kompetensi nyata, bukan oleh
banyaknya nama prodi. Rumpun ilmu komputer dan informatika sangat siap
menerapkan model tersebut. Fondasi bersama dapat mencakup matematika diskret,
algoritma, pemrograman, struktur data, basis data, sistem operasi, jaringan,
statistik, rekayasa perangkat lunak dasar, desain pengalaman pengguna, etika
digital, dan proyek kolaboratif. Spesialisasi kemudian dapat diarahkan pada
kecerdasan artifisial dan sains data, rekayasa perangkat lunak, keamanan
siber, sistem informasi, komputasi awan, atau media digital. Karena teknologi
berubah cepat, kampus tidak perlu membuka prodi baru setiap kali muncul
bidang baru; kurikulum spesialisasi, mata kuliah pilihan, microcredential,
dan kolaborasi industri dapat diperbarui lebih lincah. Rumpun rekayasa dan teknik juga memiliki fondasi
bersama yang kuat: kalkulus, aljabar linear, fisika, material atau kimia
dasar, desain teknik, pemrograman dan simulasi, pengukuran, statistik, K3,
ekonomi rekayasa, keberlanjutan, dan proyek desain terpadu. Sesudahnya,
setiap jalur—misalnya Teknik Industri, Teknik Sipil, dan Teknik Elektro—tetap
wajib memiliki dosen relevan, laboratorium khas, kerja praktik, standar
keselamatan, capstone project, dan asesmen yang membuktikan kedalaman
kompetensi. Konsolidasi tidak boleh membuat kompetensi akhir lintas jalur
menjadi kabur. PERLU MODEL BERBEDA Bidang kesehatan perlu ditangani dengan
kehati-hatian lebih tinggi. Biologi manusia, anatomi-fisiologi, biokimia,
mikrobiologi, epidemiologi, etika, keselamatan pasien, kesehatan masyarakat,
digitalisasi kesehatan, dan penelitian dapat dikelola bersama. Laboratorium
dasar, pusat simulasi umum, perpustakaan, riset lintas profesi, dan kemitraan
fasilitas pelayanan kesehatan juga dapat diintegrasikan. Namun, keperawatan, kebidanan, farmasi, gizi,
administrasi rumah sakit, dan psikologi tidak tepat dilebur menjadi satu
prodi tunggal. Masing-masing memiliki kompetensi akhir, objek praktik,
pembimbing, lahan praktik, standar keselamatan, uji kompetensi, dan
akuntabilitas lulusan yang berbeda. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya menuntut tata kelola kompetensi yang
khas. Rekomendasi yang lebih aman adalah ekosistem fakultas yang
terintegrasi: pusat pembelajaran interprofesional dan keselamatan pasien,
simulasi dasar, data dan mutu layanan, serta riset lintas profesi; sementara
identitas, kurikulum inti, dan akuntabilitas tiap prodi serta profesi tetap
mandiri. EFISIENSI KUATKAN MUTU Merger prodi serumpun harus menjadi strategi
penguatan kapasitas, bukan pengurangan kualitas. Dosen dapat dihimpun dalam
kelompok keahlian yang produktif; laboratorium, pusat data, perpustakaan,
studio, klinik pembelajaran, dan kemitraan industri digunakan bersama; serta
riset lintas bidang lebih mudah tumbuh. Dari sisi akreditasi, perhatian dapat
dialihkan dari pengulangan administrasi kepada kecukupan dosen, capaian
lulusan, keterhubungan dengan pengguna, luaran riset, rekognisi, dan
keberlanjutan layanan akademik. Hal tersebut selaras dengan
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang peningkatan mutu
berkelanjutan. Dana yang dihemat dari duplikasi tata kelola
harus kembali kepada peningkatan kualifikasi dosen, laboratorium dan akses
digital, beasiswa, riset mahasiswa, magang, pembelajaran berbasis proyek,
serta layanan karier. Ukuran keberhasilan merger ialah kualitas yang
benar-benar dirasakan mahasiswa dan pengguna lulusan, bukan sekadar struktur
organisasi yang lebih ringkas. BATAS PENGAMAN DAN AGENDA KEBIJAKAN Pertama, nomenklatur prodi dan gelar diatur
secara nasional; desain transisi harus sesuai kebijakan yang berlaku,
termasuk Kepdirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Pemerintah perlu
memberi jalur regulasi yang jelas bagi prodi rumpun, konsentrasi, rekognisi
capaian pembelajaran, dan pencantuman bidang minat pada dokumen akademik
tanpa mengaburkan kompetensi lulusan. Kedua, bidang dengan standar profesi
ketat—termasuk kesehatan, pendidikan dokter, profesi guru, dan akuntansi
profesi—tidak boleh dilebur hanya karena berdekatan secara keilmuan.
Pengelompokan dapat dilakukan pada mata kuliah umum dan sumber daya pendukung,
tetapi kurikulum inti, praktik, evaluasi, serta pengakuan kompetensi harus
tetap spesifik. Ketiga, mahasiswa aktif wajib dilindungi melalui peta
transisi, pengakuan kredit, jaminan kelanjutan studi, kepastian biaya dan
gelar, serta komunikasi terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. Keempat,
spesialisasi harus memiliki CPL, paket mata kuliah, dosen, pengalaman
praktik, asesmen, dan bukti mutu yang jelas; tidak boleh menjadi peminatan
tanpa kedalaman. Kemendiktisaintek perlu menyusun peta nasional
prodi berdasarkan rumpun ilmu, kapasitas dosen, keterisian mahasiswa, luaran
lulusan, serta kebutuhan pembangunan. Selanjutnya diperlukan pedoman khusus,
proyek percontohan pada rumpun yang memiliki fondasi bersama, dan evaluasi
yang melibatkan asesor mutu, asosiasi keilmuan, dunia usaha dan dunia
industri, serta mahasiswa. Insentif harus diarahkan pada hasil: rasio dosen
yang lebih baik, laboratorium bersama, kurikulum berbasis proyek, kemitraan,
tracer study, dan daya saing lulusan. Di tingkat kampus, kelompok keahlian,
komite kurikulum, pusat penjaminan mutu, dan penasihat akademik harus bekerja
lintas spesialisasi agar pembimbingan mahasiswa tetap personal dan tepat
arah. PENUTUP Pendidikan tinggi tidak boleh terikat pada
anggapan bahwa setiap perkembangan baru selalu harus dijawab dengan pembukaan
prodi baru. Kecerdasan artifisial, ekonomi hijau, teknologi finansial, hukum
siber, analitika data, dan pendidikan inklusif dapat dikembangkan melalui
konsentrasi, paket lintas disiplin, minor, sertifikat kompetensi, proyek
terapan, atau pendidikan profesi lanjutan dalam rumpun yang kokoh. Merger
prodi serumpun, apabila dirancang secara matang, memberi keluasan sebelum
kedalaman bagi mahasiswa, memperkuat ekosistem dosen dan fasilitas, serta
mengarahkan akreditasi kepada mutu substantif. Yang dibangun bukan sekadar
lebih sedikit prodi, melainkan pendidikan tinggi Indonesia yang lebih
sederhana dalam struktur, lebih kaya dalam ilmu, dan lebih kuat dalam mutu
serta daya saing. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/941903/merger-program-studi-berbasis-rumpun-keilmuan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar