Senin, 05 Oktober 2026

 

DPRD Jakarta Tak Perlu Gemuk

Djohermansyah Djohan : Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014

KOMPAS.COM, 03 Oktober 2026

 

 

                                                           

WACANA menambah jumlah anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta dari 106 kini menjadi 180–220 orang pada pemilu 2029, patut dipertanyakan. Jangan sampai logika representasi politik bergeser menjadi logika memperbanyak kursi.

 

Dalihnya cukup sederhana: Jakarta berpenduduk sekitar 11 juta jiwa, tetapi hanya memiliki DPRD tingkat provinsi. Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota seperti provinsi lain. Karena itu, muncul gagasan agar jumlah anggota DPRD provinsi diperbesar.

 

Persoalannya, apakah ketiadaan DPRD kabupaten/kota otomatis harus dikompensasi dengan menambah puluhan atau bahkan lebih dari seratus kursi di DPRD provinsi?

 

Menurut saya, tidak.

 

Jakarta memang memiliki lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi. Namun, keenam wilayah tersebut bukan daerah otonom yang berdiri sendiri.

 

Ia merupakan wilayah administrasi dalam satu daerah otonom provinsi. Wali kota dan bupatinya diangkat saja dari ASN oleh gubernur.

 

Di sinilah pentingnya membedakan wilayah administrasi dengan daerah otonom. Ketiadaan DPRD kota dan kabupaten di Jakarta bukanlah "utang representasi" yang harus dibayar dengan menambah ratusan kursi DPRD provinsi.

 

Jangan sampai struktur pemerintahan administrasi dijadikan alasan untuk memperbesar struktur politik.

 

Jumlah anggota DPRD memang perlu memperhatikan jumlah penduduk. Namun, rasio penduduk dan anggota DPRD bukan satu-satunya ukuran.

 

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah 106 anggota DPRD Jakarta mampu menjalankan ketiga fungsi tersebut secara efektif?

 

Jika persoalannya adalah kualitas representasi, yang harus dibenahi pertama-tama adalah kapasitas anggota, sistem kerja, mekanisme penyerapan aspirasi, kualitas legislasi, serta efektivitas pengawasan terhadap pemerintah daerah.

 

Menambah kursi tidak otomatis memperbaiki semuanya. Bahkan, terlalu banyak anggota dalam satu lembaga dapat membuat koordinasi semakin kompleks, alat kelengkapan semakin besar, dan proses pengambilan keputusan semakin panjang. Banyaknya kursi tidak identik dengan kuatnya parlemen daerah.

 

Demokrasi membutuhkan representasi. Namun, demokrasi tidak membutuhkan kursi sebanyak-banyaknya.

 

Jumlah 106 anggota DPRD Jakarta saat ini pun telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memperhitungkan jumlah penduduk.

 

Jika ingin mengubahnya menjadi 180 atau 220, tentu harus ada argumentasi yang jauh lebih kuat daripada sekadar mengatakan Jakarta memiliki penduduk besar dan tidak mempunyai DPRD kota/kabupaten.

Jangan Membuat Kursi Jadi Beban Baru

 

Ada persoalan lain yang sering luput dalam perdebatan: setiap kursi politik mempunyai biaya.

 

Penambahan anggota DPRD bukan hanya berarti menambah gaji dan tunjangan. Ada kebutuhan tenaga ahli, staf pendukung, fasilitas, sekretariat, perjalanan dinas, kegiatan reses, alat kelengkapan, serta berbagai dukungan kelembagaan lainnya.

 

Semua itu pada akhirnya bersumber dari APBD, khususnya dari PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi warga kota.

 

Karena itu, perdebatan mengenai 106, 180 atau 220 kursi tidak boleh berhenti pada hitungan representasi. Harus dihitung pula biaya tambahannya dan manfaat publik yang dihasilkan.

 

Prinsipnya sederhana: setiap rupiah APBD harus mempunyai alasan publik yang jelas. Jika tambahan lebih dari 70 atau bahkan 110 kursi tidak memberikan peningkatan kualitas legislasi, pengawasan dan representasi yang terukur, untuk apa APBD dibebani?

 

Jangan sampai rakyat mendapatkan lebih banyak wakil di atas kertas, tetapi tidak mendapatkan lebih banyak kualitas pelayanan dan pengawasan dalam kenyataan.

 

Bahkan, bila hendak mencari pendekatan lain, struktur wilayah Jakarta dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan.

 

Jakarta memiliki 44 kecamatan. Angka 44 tentu bukan berarti setiap kecamatan harus memiliki satu anggota DPRD.

 

Itu hanya ilustrasi bahwa ukuran representasi politik dapat dipikirkan dari kebutuhan kelembagaan dan struktur wilayah, bukan semata-mata mengejar rasio penduduk.

 

Dengan kata lain, kita perlu keluar dari cara berpikir bahwa semakin besar penduduk, semakin banyak kursi yang harus disediakan.

 

Jakarta adalah daerah khusus. Kekhususan itu justru semestinya melahirkan desain kelembagaan yang lebih rasional, bahkan efisien, bukan sekadar memperbanyak struktur politik.

 

Bukan Kursi yang Diperbesar

 

Jakarta sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih substantif: kemacetan, banjir, hunian, ketimpangan, transportasi publik, kualitas lingkungan, tata ruang, dan tekanan sebagai pusat ekonomi nasional sekaligus kota global.

 

Dalam situasi seperti itu, Jakarta membutuhkan DPRD yang kuat. Namun, DPRD yang kuat bukan DPRD yang gemuk.

 

Yang diperlukan adalah anggota yang memahami persoalan kota, mampu membedah APBD, kritis terhadap kebijakan gubernur, menghasilkan Perda yang bermutu, serta benar-benar menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

Jika 106 anggota belum mampu melakukan itu secara optimal, maka menambah menjadi 180 atau 220 bukan jawaban otomatis.

 

Jangan pula menjadikan alasan "Jakarta tidak memiliki DPRD kota/kabupaten" sebagai cek kosong untuk memperbanyak kursi di tingkat provinsi.

 

Yang harus diperkuat adalah mekanisme representasi warga di tingkat kota administrasi dan kecamatan, bukan dengan membengkakkan DPRD provinsi.

 

Pada akhirnya, ukuran kesehatan demokrasi bukanlah berapa banyak kursi yang tersedia, melainkan seberapa efektif kursi-kursi itu bekerja untuk rakyat.

 

Jangan gemukkan DPRD Jakarta. Gemukkan kualitasnya. ●

 

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/03/14050041/dprd-jakarta-tak-perlu-gemuk?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar