|
Pakpok Putusan MK Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 07 Oktober 2026
|
MK menutup
pintu PHPU. Tetapi pertanyaan tentang syarat pendidikan Gibran justru
mendapat catatan penting dalam putusannya. Pakpok. Atau satu-satu. Mungkin begitu
istilah Jawatimuran yang paling pas untuk membaca putusan Mahkamah Konstitusi
pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Setelah sidang maraton selama lebih dari
dua pekan, MK akhirnya mengetukkan palu. Tapi bunyi palunya terdengar seperti
dua tepukan: permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sementara surat
keterangan kesetaraan pendidikan yang dipakai Gibran Rakabuming Raka untuk
syarat pencalonannya di Pemilu 2024 secara substantif bermasalah. Kesembilan hakim MK menyatakan
permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana
dan banyak rekannya tidak dapat diterima. Alasan mereka: para pemohon bukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam perkara perselisihan hasil
Pilpres, hukum acara MK memberi kedudukan hukum kepada pasangan calon. Karena
itu, MK mengabulkan eksepsi termohon, dalam hal ini KPU, yang berkeberatan
dengan kedudukan hukum para pemohon tersebut. Tetapi ada persoalan yang membuat putusan ini tidak sesederhana kata “tidak
dapat diterima MK”. Sebab, ketika memeriksa bukti dan fakta persidangan,
hakim MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah
pendidikan Gibran. MK mengakui tak menemukan bukti faktual bahwa Gibran memiliki ijazah,
sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar
penyetaraan dengan pendidikan
minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu. MK mencatat bahwa dokumen yang
dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan itu berupa certificate of
attendance, academic records, dan explanation of grades. MK belum memperoleh satu pun bukti
ijazah atau tanda tamat belajar setingkat SMA atas namanya. Menurut keterangan yang
dipertimbangkan MK, dokumen-dokumen yang mereka peroleh tersebut hanya
menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran Gibran, bukan bukti bahwa
seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan. Di sinilah letak “pakpok”-nya. MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
Tetapi MK juga tidak mengatakan bahwa bukti pendidikan yang dipersoalkan itu
telah terbukti sah. Mahkamah justru menyatakan tidak menemukan bukti yang
meyakinkan mengenai ijazah Gibran. -000- MK akhirnya memutuskan tak melanjutkan
sidang gugatan PHPU tersebut. Sebab, Gibran sudah bukan lagi calon wakil
presiden. Ia sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan itu menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, persoalan yang diajukan
para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu.
Dengan kata lain, MK mengatakan: persoalannya ada, tetapi kendaraan hukum yang dipakai para pemohon
untuk membawanya ke MK sudah tidak cocok. Tapi, jalan pemberhentian Gibran bukannya tertutup sama sekali. Di sinilah
kita perlu membuka konstitusi, bukan berhenti pada putusan PHPU. UUD 1945
memang menyediakan mekanisme lain untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatan. Pasal 7A menyebut bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila
terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jadi, jangan dibayangkan MPR bisa
tiba-tiba mengadakan sidang lalu mengatakan, “Mulai besok Wakil Presiden
berhenti.” Konstitusi membuat jalurnya berlapis. Sampai di sini, terbayang
jalannya proses pemakzulan Gibran bisa berliku-liku. Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih
dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan tersebut kepada MK. Para
hakim MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR itu. Jika proses tersebut memenuhi syarat
konstitusional, barulah usul pemberhentian diteruskan kepada MPR untuk
diputuskan dalam sidang mereka. Di sinilah persoalan Gibran menjadi
menarik secara ketatanegaraan. Putusan MK kemarin menyelesaikan satu perkara:
PHPU Pilpres 2024. Putusan itu tidak sama dengan keputusan pemberhentian
Wakil Presiden. Bahkan MK sendiri menjelaskan bahwa perkara mengenai dugaan tidak
terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden, setelah pelantikan, berada dalam
ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan
keterpenuhan syarat tersebut. Karena itu, pekerjaan rumahnya
sekarang justru berada di luar perkara PHPU. Jika ada lembaga yang memiliki kewenangan
memeriksa keabsahan syarat tersebut, lembaga itulah yang harus bekerja. UUD 1945
sudah menyediakan mekanismenya: DPR, MK, lalu MPR. Kalau kemudian ada dugaan bahwa
seorang Wakil Presiden memang tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk
menjalankan jabatan, jalurnya bukan
langsung dari masyarakat ke MPR. Jalurnya melalui DPR, kemudian MK, dan
akhirnya MPR. Mekanisme itu penting karena negara
hukum tidak boleh menjalankan pergantian pejabat berdasarkan kerumunan,
tekanan massa, atau kesimpulan media sosial. Bahkan ketika masalahnya serius,
penyelesaiannya tetap harus melalui prosedur yang serius. Walhasil, putusan MK kemarin bukan
cerita tentang Gibran “menang” atau Denny Indrayana “kalah”. Perkaranya lebih
sederhana sekaligus lebih rumit dari itu. Gugatan PHPU para pemohon tidak dapat
diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Pada saat sama, MK
mencatat pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau
diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Pintu PHPU sudah ditutup. Tetapi
konstitusi mempunyai pintu lain apabila persoalannya memang bergeser menjadi soal tidak terpenuhinya syarat seorang Wakil Presiden. Pintu itu
bernama Pasal 7A dan 7B UUD 1945: DPR, MK, lalu MPR. Maka bunyi palu Selasa malam itu
memang pakpok. Satu tepuk untuk selesainya perkara PHPU. Tepuk berikutnya
mengingatkan bahwa persoalan yang dicatat dalam pertimbangan putusan tidak
otomatis ikut selesai. Palu sudah diketuk. Sekarang tinggal
melihat siapa yang memiliki kewenangan membuka pintu berikutnya. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar