|
Tarik Ulur Nasib Guru Cecep Darmawan : Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan
Indonesia. |
MEDIA INDONESIA, 06 Oktober 2026
|
MUTU pendidikan Indonesia masih menghadapi
persoalan mendasar. Hasil PISA 2025 menunjukkan capaian peserta didik
Indonesia masih tertinggal dari rata-rata negara OECD. Skor Indonesia hanya
364 untuk matematika, 365 untuk membaca, dan 389 untuk sains, sementara
rata-rata OECD masing-masing 463, 461, dan 482. Angka tersebut menunjukkan
bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan persoalan serius. Salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian
ialah guru. Guru merupakan garda terdepan yang menentukan capaian belajar
peserta didik. Kualitas pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh
kualitas guru. Hasil uji kompetensi guru dalam beberapa tahun terakhir juga
menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu dibenahi. Membenahi kualitas guru tentu tidak cukup melalui
pelatihan dan peningkatan kompetensi. Negara juga harus memastikan guru
direkrut sesuai kebutuhan, ditempatkan secara tepat, memperoleh kesempatan
pengembangan karier, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh kesejahteraan
yang layak. Persoalan guru bukan hanya persoalan profesionalisme, tetapi juga
tata kelola. Di titik inilah wacana penguatan kembali kewenangan pemerintah
pusat dalam pengelolaan guru menjadi relevan untuk dibicarakan. GURU DALAM SISTEM YANG TERFRAGMENTASI Penguatan peran pemerintah pusat perlu dilihat
bukan sekadar sebagai tarik-menarik kewenangan pusat dan daerah, melainkan
sebagai upaya mencari desain tata kelola guru yang lebih efektif.
Implementasi desentralisasi menempatkan pendidikan sebagai urusan
pemerintahan konkuren yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
membagi kewenangan pendidikan berdasarkan jenjang dan jenis urusan.
Pemerintah provinsi menangani pendidikan menengah dan pendidikan khusus,
sedangkan kabupaten/kota menangani pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan
nonformal. Pemerintah pusat tetap memegang sejumlah kewenangan strategis
terkait standar dan pengelolaan pendidik. Desentralisasi memiliki rasionalitas karena
daerah lebih dekat dengan sekolah dan masyarakat sehingga memahami
karakteristik lokal. Persoalan muncul ketika tata kelola guru membutuhkan
koordinasi lintas daerah dan jenjang. Kebutuhan guru berubah setiap tahun. Ada guru
yang pensiun, sekolah baru yang membutuhkan tenaga pendidik, daerah yang
kekurangan guru tertentu, sementara wilayah lain mengalami kelebihan. Karena
itu, perencanaan guru tidak cukup dilakukan secara sektoral. Diperlukan
sistem data dan perencanaan yang terintegrasi secara nasional. Kenyataannya,
salah kelola manajemen guru masih ditemukan di berbagai daerah. Gagasan penguatan kewenangan pusat karena itu
patut dipertimbangkan. Draf RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional tanggal 8
Juli 2026 secara eksplisit mengatur pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan. Pasal 198 menyebut bahwa pemerintah pusat dalam mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan merujuk pada Rencana Induk Pendidikan
Nasional. Lalu Pasal 199 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk
melakukan perencanaan kebutuhan secara nasional, termasuk pengangkatan,
pengendalian formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, dan pengembangan
karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Ini merupakan perubahan penting dalam paradigma
tata kelola guru. Guru tidak lagi semata-mata dipandang sebagai bagian dari
administrasi kepegawaian daerah, tetapi sebagai sumber daya pendidikan
strategis yang membutuhkan perencanaan nasional. Namun, sentralisasi tidak
boleh dimaknai sebagai pengambilalihan seluruh keputusan dari daerah. Draf
RUU Sisdiknas tetap memberi batas bahwa pengelolaan oleh pemerintah pusat
harus mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan dan karakteristik daerah.
Artinya, desain tersebut dapat dibaca sebagai penguatan tata kelola strategis
di tingkat pusat dengan tetap mempertahankan sensitivitas lokal. SENTRALISASI YANG RESPONSIF Pemerintah pusat perlu memiliki sistem nasional
yang mampu membaca kebutuhan guru secara utuh, mulai dari kekurangan guru dan
mata pelajaran, proyeksi pensiun, distribusi antardaerah, hingga profil
kompetensi. Perencanaan terintegrasi diperlukan agar pemenuhan guru tidak
berjalan lambat dan sekolah memperoleh guru sesuai kebutuhan. Meski penataan dilakukan secara nasional,
karakteristik daerah tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah tetap penting
sebagai sumber informasi mengenai kebutuhan riil sekolah, kondisi geografis,
karakteristik masyarakat, dan persoalan lokal. Pusat dapat memegang standar,
sistem, formasi, dan kerangka kebijakan, sedangkan daerah memastikan
kebutuhan dan konteks lokal terakomodasi. Rekrutmen dapat dikelola secara
nasional, tetapi penempatan harus berbasis kebutuhan sekolah dan
karakteristik wilayah. Arah ini sejalan dengan Draf RUU Sisdiknas 8 Juli
2026 yang tetap menempatkan pengelolaan pendidikan pada pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota secara sinergis. Pemerintah pusat juga diberi
kewenangan untuk mengarahkan, membina, mengawasi, mengoordinasikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan nasional. Bahkan, pemerintah pusat
dapat mengambil alih sementara kewenangan pengelolaan pendidikan apabila
daerah tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami
ketertinggalan mutu yang signifikan. Dengan demikian, sentralisasi dalam RUU Sisdiknas
lebih tepat dipahami sebagai penguatan kapasitas negara untuk menjamin
standar, pemerataan, dan mutu pendidikan, bukan kembalinya sentralisme secara
penuh. Kewenangan yang lebih besar di tingkat pusat mesti diikuti sistem
merit, basis data yang akurat, pengawasan, serta pengembangan profesional
berkelanjutan. Persoalan guru tidak berhenti pada rekrutmen, tetapi mencakup
keseluruhan siklus profesi mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen,
penempatan, pembinaan, pengembangan karier, pelindungan, dan kesejahteraan. Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan pilihan
antara pusat atau daerah, melainkan pembagian kewenangan yang tepat. Pusat
menjamin kesetaraan, sedangkan daerah memastikan relevansi. Dengan prinsip
itu, penguatan tata kelola guru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat
kapasitas negara tanpa menghilangkan kepekaan terhadap keragaman daerah. Mutu pendidikan tidak ditentukan oleh siapa yang
paling banyak memegang kewenangan, melainkan oleh kemampuan negara memastikan
kebutuhan guru terpetakan dengan akurat, guru ditempatkan sesuai bidang dan
kebutuhan sekolah, serta kesejahteraan, profesionalisme, dan kariernya
terjamin. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/940982/tarik-ulur-nasib-guru
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar