|
UU Tenaga Kerja dan Masalah Produktivitas Ronny P Sasmita : Analis senior ISEAI, meraih PhD dari University of
Tokyo. |
MEDIA INDONESIA, 06 Oktober 2026
|
INDONESIA memang membutuhkan upah yang lebih
tinggi. Namun, pertanyaannya, dari mana kenaikan upah itu akan dibayar?
Jawabannya pada akhirnya bukan dari undang-undang, melainkan dari
produktivitas. Karena itu, pengesahan UU Pelindungan
Ketenagakerjaan oleh DPR pada awal Oktober 2026 membawa kita kembali
perdebatan lama mengenai upah, pesangon, PHK dan kepastian usaha. Pemerintah
dan DPR menempatkan perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha
sebagai dua tujuan yang harus berjalan bersama. Secara sosial, arah tersebut
penting. Pekerja memang berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan
ketika kehilangan pekerjaan. Namun, kebijakan upah tidak bisa berdiri sendiri.
Upah ialah harga tenaga kerja, sementara produktivitas menentukan seberapa
besar nilai ekonomi yang bisa dihasilkan tenaga kerja tersebut. Karena itu,
tantangan terbesar Indonesia bukan hanya soal bagaimana menaikkan upah,
melainkan juga soal bagaimana membuat produktivitas tumbuh cukup cepat agar
kenaikan upah bisa bertahan tanpa menggerus investasi, rekrutmen, dan daya
saing. Data pasar kerja kita menunjukkan besarnya
persoalan itu. Pada Mei 2026, angkatan kerja Indonesia mencapai 155,41 juta
orang dan penduduk yang bekerja 148,19 juta orang. Tingkat pengangguran
terbuka memang hanya 4,65%, tetapi rata-rata upah buruh baru mencapai Rp3,39
juta per bulan. Yang lebih penting, pertanian, kehutanan, dan perikanan masih
menyerap 42,60 juta pekerja, atau 28,75% dari total pekerja. Angka tersebut
menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan hanya pengangguran, melainkan
juga rendahnya produktivitas dan kualitas pekerjaan. Karena itu, UU Tenaga Kerja baru semestinya tidak
hanya dilihat dari seberapa besar perlindungan yang diberikan kepada pekerja
yang sudah bekerja, tapi juga apakah regulasi tersebut membantu menciptakan
kondisi yang memungkinkan perusahaan membayar lebih tinggi karena pekerja
mereka menghasilkan nilai tambah yang lebih besar. PRODUKTIVITAS Dalam ekonomi, kenaikan upah yang berkelanjutan
pada akhirnya harus ditopang kenaikan produktivitas. Perusahaan bisa membayar
lebih tinggi jika pekerja mereka menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.
Karena itu, kebijakan yang menaikkan standar upah tanpa mempercepat
produktivitas berisiko menempatkan perusahaan, terutama yang berproduktivitas
rendah, dalam tekanan. Tekanan tersebut tidak selalu muncul dalam bentuk
PHK. Perusahaan bisa saja mengurangi rekrutmen, menahan ekspansi,
mengotomatisasi pekerjaan, mengurangi margin, menaikkan harga, atau
memindahkan kegiatan ke bentuk usaha yang lebih informal. Karena itu,
hubungan antara upah dan pekerjaan jauh lebih kompleks daripada anggapan
bahwa kenaikan upah pasti menghancurkan lapangan kerja. Bukti Indonesia terbaru justru memperlihatkan
nuansa tersebut. Salah satu studi 2026 mengenai industri manufaktur di Jawa
menemukan bahwa kenaikan upah minimum meningkatkan upah pekerja produksi di
perusahaan menengah dan besar, tetapi tidak menemukan dampak keseluruhan
terhadap jumlah pekerja. Pada usaha mikro dan kecil, penelitian tersebut juga
tidak menemukan pengaruh yang berarti terhadap upah dan employment. Temuan
tersebut penting karena menunjukkan bahwa kenaikan standar upah tidak
otomatis menghasilkan pengurangan pekerjaan. Namun, temuan itu bukan alasan untuk mengabaikan
produktivitas. Penelitian tersebut menggunakan data hingga 2014, sementara
struktur ekonomi Indonesia telah berubah. Digitalisasi, otomatisasi,
persaingan regional, dan pergeseran rantai pasok global kini membuat
perusahaan memiliki lebih banyak pilihan ketika menghadapi kenaikan biaya
tenaga kerja. Karena itu, pertanyaan kebijakannya bukan apakah upah boleh naik,
melainkan apakah produktivitas tumbuh cukup cepat untuk menopangnya. BUKAN HANYA UPAH Di sinilah kelemahan pendekatan kebijakan
ketenagakerjaan yang terlalu berfokus pada angka upah. Indonesia memiliki
pasar kerja yang sangat heterogen. Produktivitas perusahaan besar tidak sama
dengan usaha mikro. Produktivitas pekerja manufaktur tidak sama dengan
pekerja pertanian. Produktivitas Jakarta tidak sama dengan daerah yang
ekonominya masih bergantung pada sektor primer. Karena itu, kebijakan upah harus mempertimbangkan
hubungan antara kebutuhan hidup layak, produktivitas, kemampuan perusahaan,
dan kondisi ekonomi daerah. Kebutuhan hidup layak tentu penting. Namun, jika
kenaikan biaya tenaga kerja tidak diiringi peningkatan produktivitas,
sebagian perusahaan akan menghadapi pilihan yang sulit. Masalahnya menjadi lebih serius karena Indonesia
sedang mengalami transformasi struktural yang belum selesai. Sebagian besar
tenaga kerja masih berada di sektor dengan produktivitas relatif rendah,
sementara manufaktur belum mampu menjadi mesin penyerapan tenaga kerja
sebesar yang diharapkan. Padahal, perpindahan pekerja dari pertanian
berproduktivitas rendah menuju manufaktur dan jasa modern merupakan salah
satu jalan utama menuju kenaikan pendapatan nasional. Jadi, kebijakan upah harus ditempatkan dalam
strategi produktivitas nasional. Pendidikan dan pelatihan vokasi harus lebih
dekat dengan kebutuhan industri. Program apprenticeship harus diperluas.
Perusahaan harus mendapat insentif untuk melatih pekerja. Investasi teknologi
harus didorong, tetapi tidak dengan mengorbankan kesempatan kerja secara
membabi buta. Bahkan, kebijakan industri dan hilirisasi harus dirancang agar
menghasilkan bukan hanya nilai ekspor dan investasi, melainkan juga
peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia membutuhkan sebuah
kesepakatan produktivitas. Negara menyediakan pendidikan, infrastruktur,
teknologi, dan lingkungan usaha yang memungkinkan produktivitas meningkat.
Perusahaan berinvestasi pada keterampilan dan teknologi. Pekerja memperoleh
bagian yang lebih besar dari nilai tambah dalam bentuk upah yang meningkat. STRATEGI PRODUKTIVITAS Oleh karena itu, kritik terhadap UU Pelindungan
Ketenagakerjaan seharusnya bukan bahwa negara terlalu melindungi pekerja.
Perlindungan pekerja ialah tujuan yang sah. Kritik yang lebih penting ialah
bahwa perlindungan tersebut belum cukup dipadukan dengan strategi untuk
meningkatkan produktivitas yang menjadi fondasi kenaikan upah. Indonesia tidak bisa mengharapkan hukum
ketenagakerjaan menyelesaikan persoalan upah yang sebenarnya bersumber dari
struktur ekonomi. Jika produktivitas tetap rendah, menaikkan standar upah
hanya akan menyelesaikan sebagian persoalan. Sebaliknya, jika produktivitas
meningkat, kenaikan upah menjadi lebih mudah dibiayai dan tidak harus
mengorbankan penciptaan pekerjaan. Di sinilah parameter UU baru perlu diperluas.
Keberhasilannya bukan hanya apakah pekerja memperoleh perlindungan yang lebih
kuat, melainkan juga apakah dalam beberapa tahun ke depan semakin banyak
pekerja Indonesia masuk ke pekerjaan formal yang produktif, memperoleh upah
riil yang lebih tinggi, dan memiliki keterampilan yang semakin bernilai. Pendeknya, Indonesia tidak membutuhkan pilihan
antara upah tinggi dan daya saing. Negara membutuhkan daya saing yang
memungkinkan upah menjadi tinggi. Itu hanya mungkin jika produktivitas
meningkat. Karena itu, pertanyaan paling penting setelah UU Tenaga Kerja baru
disahkan bukan berapa besar upah akan naik. Pertanyaannya ialah berapa besar
produktivitas tenaga kerja Indonesia bisa dinaikkan untuk membayar kenaikan
tersebut? Jika pertanyaan kedua tidak dijawab, kebijakan
upah hanya akan menjadi kebijakan redistribusi yang terbatas. Namun, jika
produktivitas tumbuh, kenaikan bisa menjadi bagian dari lingkaran kebajikan
dengan pekerja menghasilkan lebih banyak dan memperoleh penghasilan lebih
tinggi, konsumsi meningkat, perusahaan mendapatkan pasar yang lebih besar,
investasi bertambah, dan produktivitas kembali naik. Itulah jalan yang
seharusnya ditempuh. Indonesia tidak perlu memilih antara melindungi pekerja
dan menjaga daya saing. Indonesia perlu membangun ekonomi yang membuat
keduanya saling memperkuat. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/941902/uu-tenaga-kerja-dan-masalah-produktivitas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar