|
Pemimpin Tak Harus Mengambil Alih Segalanya Djohermansyah
Djohan : Guru Besar
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen
Otda Kemendagri 2010-2014 |
KOMPAS.COM, 02 Oktober 2026
|
MAULID Nabi Muhammad SAW jangan berhenti sebagai ritual tahunan.
Ia mestinya menjadi cermin bagi kekuasaan: bagaimana pemimpin menggunakan
kewenangan, memperlakukan rakyat, dan memercayai orang lain. Pada peringatan Maulid Nabi di Masjid depan rumah, Jami
Darussalam, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 30 September lalu, saya teringat
satu pelajaran penting dari kepemimpinan Rasulullah SAW: pemimpin tidak harus
mengurus segalanya untuk membuktikan bahwa dirinya berkuasa. Justru sebaliknya. Pemimpin yang kuat tahu kapan harus memimpin
dari depan dan kapan harus memberi ruang kepada daerah. Pelajaran ini relevan ketika kecenderungan sentralisasi atau
semuanya serba pusat kembali menguat dalam tata kelola pemerintahan kita pada
era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dua tahun terakhir ini. Menguasai Bukan Berarti Mengambil Alih Kisah Khaibar memberikan bahan renungan. Setelah Khaibar berada
di bawah kekuasaan kaum Muslimin, penduduk setempat tetap diberi kesempatan
menggarap tanah dengan kesepakatan pembagian hasil. Hadis riwayat Bukhari
mencatat praktik tersebut. Kisah Khaibar tentu tidak dapat dipindahkan begitu saja ke dalam
sistem pemerintahan modern. Konteks sejarah dan hukumnya berbeda. Namun, ada satu prinsip kepemimpinan yang menarik: menguasai
wilayah tidak otomatis berarti mengambil alih seluruh urusan orang yang
berada di dalamnya. Ini justru sering dilupakan dalam birokrasi modern. Ada kecenderungan bahwa jika pusat merasa memiliki kewenangan,
maka pusat merasa pula harus mengatur sampai ke detail. Apa yang seharusnya menjadi urusan daerah ditentukan dari pusat.
Program nasional dirancang seragam, lalu daerah tinggal menjadi pelaksana.
Daerah akhirnya seperti kantor cabang. Padahal, daerah bukan cabang kementerian. Provinsi, kabupaten,
dan kota adalah pemerintahan daerah yang secara konstitusional diberi
kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Maka, ketika semakin banyak persoalan ingin diputuskan dari
pusat, pertanyaan sederhananya: apakah ini masih desentralisasi, atau
desentralisasi yang tinggal nama? Pusat Jangan Menjadi “Super Pemerintah” Negara kesatuan memang membutuhkan pemerintah pusat yang kuat.
Namun, negara kesatuan bukan berarti semua keputusan harus datang dari pusat. Negara kesatuan yang matang adalah negara yang mampu membagi
kekuasaan secara rasional: apa yang harus menjadi urusan nasional dikerjakan
pusat, apa yang lebih efektif dikerjakan daerah diserahkan kepada daerah. Kalau pusat menetapkan standar, silakan. Kalau pusat menjaga
kepentingan nasional, wajib. Kalau pusat melakukan pemerataan, diperlukan.
Kalau pusat mengawasi agar kepala daerah tidak menyimpang, itu bagian dari
tanggung jawabnya. Namun, ketika pusat mulai mengatur terlalu banyak hal yang lebih
diketahui daerah, persoalannya bukan lagi koordinasi. Itu sudah menjadi
sentralisasi. Sentralisasi mempunyai satu penyakit bawaan: birokrasi yang jauh
dari masalah sering merasa lebih tahu daripada orang yang setiap hari
berhadapan dengan masalah tersebut. Orang di Pusat membaca data jalan rusak. Orang di daerah
mengemudikan kendaraan di atas jalan yang rusak. Orang di Pusat membaca angka kekurangan ruang kelas. Guru dan
murid di daerah belajar di dalam kelas yang kekurangan fasilitas. Orang di Pusat membaca angka kebutuhan dokter. Pasien di daerah
menunggu karena dokter tidak tersedia. Jarak geografis akhirnya berubah
menjadi jarak kebijakan. Jangan Bebani Daerah, tapi Sempitkan Fiskalnya Kecenderungan sentralisasi menjadi lebih problematis ketika tidak
diimbangi dengan kapasitas fiskal daerah. Untuk 2027, TKD direncanakan Rp 735 triliun, naik dari outlook
2026 sebesar Rp 696,9 triliun, tetapi masih jauh di bawah alokasi 2025
sebelum penyesuaian yang sekitar Rp 919,9 triliun. Persoalannya bukan semata besar-kecilnya angka TKD. Persoalannya
adalah keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya. Daerah tetap diminta mengurus sekolah, rumah sakit, jalan,
pelayanan publik dan berbagai urusan pemerintahan, sementara ruang fiskalnya
terbatas. Padahal, kemampuan PAD antardaerah sangat timpang. Jangan sampai terjadi paradoks: kewenangan pelayanan berada di
daerah, tetapi uang dan keputusan semakin terkonsentrasi di pusat. Itu bukan desentralisasi yang sehat. Daerah jangan hanya
dijadikan pelaksana program pusat sekaligus penanggung jawab ketika pelayanan
publik tersendat. Kesalahan paling mendasar dalam cara berpikir sentralistis adalah
menganggap daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan pusat. Padahal, daerah adalah pemerintahan yang mempunyai mandat politik
dan administratif sendiri. UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 memang membagi urusan
pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pusat dapat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Namun, pembagian urusan itu jangan berubah menjadi alasan untuk mengendalikan
setiap detail pemerintahan daerah. Kalau semua standar berubah menjadi instruksi detail, semua
koordinasi berubah menjadi komando, dan semua pengawasan berubah menjadi
intervensi, maka desentralisasi kehilangan rohnya. Otonomi bukan sekadar daerah mendapat kewenangan di atas kertas.
Otonomi adalah kepercayaan untuk mengambil keputusan. Akhlak Pemimpin: Mau Mendengar Di sinilah keteladanan Rasulullah menjadi relevan. Akhlak
pemimpin bukan hanya kesalehan pribadi. Akhlak kekuasaan terlihat dari
kesediaan mendengar. Apakah pemimpin mau menerima masukan dari orang yang berada di
lapangan? Apakah ia mau bermusyawarah sebelum mengambil keputusan? Apakah ia
memberikan kepercayaan kepada orang yang lebih dekat dengan persoalan?
Ataukah semua harus melalui meja kekuasaan? Pemimpin yang selalu ingin menjadi pusat dari segala keputusan
sebenarnya sedang membangun pemerintahan yang bergantung kepada dirinya. Sebaliknya, pemimpin yang memberi ruang kepada orang lain sedang
membangun sistem yang dapat bekerja tanpa harus selalu menunggu perintah dari
atas. Rasulullah mengajarkan kepemimpinan. Bukan kultus kekuasaan. Memang ada kepala daerah yang korup. Ada APBD yang boros. Ada
birokrasi daerah yang lemah. Ada konflik kepala daerah dan DPRD. Semua itu
harus dibereskan. Namun, jangan menggunakan kelemahan sebagian daerah sebagai
alasan untuk mencabut kepercayaan kepada seluruh daerah. Kalau ada korupsi, perkuat pengawasan dan penegakan hukum. Kalau
ada pemborosan, maka benahi sistem anggaran. Kalau kapasitas aparatur lemah,
maka tingkatkan kapasitasnya. Kalau daerah gagal memberikan pelayanan, maka
evaluasi kinerjanya. Jangan karena ada daerah yang salah, seluruh daerah dihukum
dengan sentralisasi. Desentralisasi tidak membutuhkan pemerintah pusat yang curiga
kepada daerah. Desentralisasi membutuhkan pemerintah pusat yang percaya,
tetapi tetap mengawasi. Pusat Kuat, Daerah Berdaya Kisah Khaibar memberi pelajaran sederhana: memegang kekuasaan
tidak berarti harus mengambil alih semuanya. Pemimpin yang matang justru tahu apa yang harus dikerjakan
sendiri dan apa yang harus dipercayakan kepada orang lain. Dalam pemerintahan Indonesia, prinsip itu seharusnya menjadi rem
bagi hasrat sentralisasi pemimpin pemerintahan. Pusat memang harus kuat. Namun, kekuatan pusat tidak diukur dari
berapa banyak urusan yang berhasil ditarik ke pusat. Kekuatan pusat justru
terlihat dari kemampuannya membangun daerah yang mampu berdiri dan melayani
rakyatnya sendiri. Sebab jika semua keputusan harus menunggu pusat, semua program
harus mengikuti resep pusat, sementara uang semakin dikendalikan pusat, maka
yang tumbuh bukan negara yang kuat, melainkan ketergantungan yang dipelihara. Otonomi daerah bukan pemberontakan terhadap pusat. Ia adalah cara
negara mendekatkan kekuasaan kepada rakyat. Karena itu, pemerintah pusat perlu belajar satu hal dari
keteladanan Rasulullah: jangan mengambil alih pekerjaan yang dapat dilakukan
dengan baik oleh mereka yang lebih dekat dengan persoalan. Percayai, beri
ruang, lalu awasi dan minta pertanggungjawaban. Jangan sampai atas nama memperkuat negara, kita justru melemahkan
daerah. Jangan sampai atas nama efisiensi, kita mematikan keberagaman. Dan jangan sampai atas nama keseragaman, kita mengorbankan
kebutuhan rakyat yang memang berbeda-beda. Pusat tidak akan menjadi kuat karena daerah dibuat lemah. Pusat
akan kuat ketika daerah dibuat berdaya. Itulah barangkali akhlak kekuasaan yang paling relevan untuk
pemimpin Indonesia hari ini: kuat tanpa mengambil alih, mengendalikan tanpa
mendominasi, dan memimpin tanpa kehilangan kesediaan untuk mendengar. Sebab kekuasaan yang tidak mau mendengar pada akhirnya hanya akan
mendengar suaranya sendiri. Dan negara yang hanya mendengar Pusat, akan
semakin sulit mendengar Indonesia. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/02/08250071/pemimpin-tak-harus-mengambil-alih-segalanya?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar