|
Permohonan Kandas, MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara
SMA Hanifah Dwi Jayanti : Jurnalis Hukum Online. |
HUKUM ONLINE, 07 Oktober 2026
|
Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat
mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK menilai para
pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
perkara tersebut. Ketua MK Suhartoyo, dalam
pembacaan konklusi putusan, menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi
syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden (Pilpres). “Amar Putusan: Mengadili
dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan
kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain
dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon
tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam pertimbangannya, MK
menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah,
sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan
pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam
Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Hakim
Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak lantas membuat
MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai
Wakil Presiden. MK beralasan perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam
rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Gibran sudah tidak lagi berstatus
sebagai calon wakil presiden karena telah resmi dilantik dan mengucapkan
sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. “Status calon tersebut
berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil
Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda
berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata
Adies saat membacakan pertimbangan putusan. Fakta mengenai tidak
ditemukannya ijazah atau diploma Gibran yang setara SMA merupakan ranah
lembaga lain yang berwenang sesuai UUD Tahun 1945 untuk menilai syarat
pemenuhan keabsahannya. Selain itu, Mahkamah
mempertimbangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan Surat
Keterangan (Suket) Nomor 9149 sebagai salah satu dokumen pemenuhan syarat
pendidikan Gibran. Dalam persidangan terungkap bahwa KPU tidak melakukan
klarifikasi atas seluruh dokumen pencalonan, termasuk Suket Nomor 9149,
karena dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi resmi. KPU mendasarkan
tindakannya pada asas praesumptio iustae causa, yakni anggapan bahwa suatu
produk hukum tetap berlaku dan dianggap benar sepanjang belum dinyatakan
sebaliknya oleh pengadilan. Namun, MK menegaskan
bahwa penerapan asas tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Proses verifikasi
dokumen pencalonan, khususnya untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden,
harus tetap mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. “Sebab, meskipun asas ini
berlaku umum, perkara ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi
di pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap
penting untuk dipenuhi,” ujar Adies. MK menilai pemeriksaan
dokumen persyaratan pasangan calon tidak boleh hanya bersandar pada
verifikasi administrasi, tetapi juga perlu diperkuat melalui verifikasi
faktual lewat mekanisme klarifikasi guna menjaga validitas, akurasi, dan
kebenaran data peserta Pemilu. Terkait substansi surat
keterangan tersebut, MK menilai Suket Nomor 9149 memang diterbitkan sesuai
prosedur yang berlaku. Akan tetapi, surat tersebut merupakan keterangan atas
"pengetahuan yang setara tamat SMA", bukan penyetaraan surat tanda
tamat belajar (ijazah) SMA atau sederajat dari luar negeri. “Frasa ‘dinilai memiliki
pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah
Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu,” jelas Adies. Menurut MK, syarat
pendidikan minimal SMA/sederajat semestinya dibuktikan dengan ijazah,
sertifikat, atau diploma, bukan sekadar penilaian kesetaraan pengetahuan. Pemohon Tidak Memiliki
Kedudukan Hukum Sementara itu, Hakim
Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya diajukan
pada 10 September 2026, jauh melampaui batas waktu pengajuan sengketa hasil
Pilpres. Namun, MK tetap mempertimbangkan permohonan ini karena adanya
keadaan khusus serta penerapan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu
hukum). Kendati demikian,
hambatan utama perkara ini terletak pada legal standing para pemohon.
Permohonan ini diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, partai
politik, dan perseorangan WNI, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu
(KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit
TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Liliek menegaskan,
berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan perselisihan hasil Pilpres hanyalah pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden. “Para pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Liliek. MK
juga menilai pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan
merupakan pasangan calon Pilpres. Atas dasar pertimbangan
tersebut, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon sepanjang menyangkut
kedudukan hukum, serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat
diterima. Sebelumnya, para pemohon
mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan berargumen bahwa syarat
pendidikan minimal SLTA/sederajat bersifat wajib (condition precedent)
sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Menurut pemohon, jika
syarat pendidikan tidak terpenuhi, penetapan calon bersangkutan semestinya
batal demi hukum sejak tahap pencalonan, sehingga perolehan suaranya dianggap
tidak sah dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden. ● Sumber : https://orbitindonesia.com/detail/512NQwHjuB/hamri-manoppo-denny-ja-sang-inovator-pertamina
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar