Minggu, 04 Oktober 2026

 

Apa Itu Polisi Pikiran

Muhammad Asyrofudin :  Penulis esai dan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah.

TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026

 

 

                                                           

SETELAH membaca tulisan Bagja Hidayat di kolom Marginalia (majalah Tempo edisi 27 Juli-2 Agustus 2026) yang berjudul “Hantu Orwell”, saya terpukau oleh penggunaan istilah Polisi Pikiran. Dalam kolom itu tertulis: “Teknologi dan Polisi Pikiran kini berbentuk mesin algoritma yang membaca pikiran dan kecenderungan setiap orang di dunia digital.”

 

Istilah Polisi Pikiran yang dimaksud di atas pada mulanya merujuk pada aparat pengawas totalitarian dari novel 1984 karya George Orwell yang bertugas memantau dan menghukum siapa saja yang berpemikiran menyimpang. Namun, dalam konteks sekarang, istilah itu dimaknai ulang oleh Bagja Hidayat sebagai gawai, mesin algoritma, serta teknologi akal imitasi (AI) seperti ChatGPT atau Gemini.

 

Istilah Polisi Pikiran, yang menggabungkan dua kata menjadi satu, tentu bukanlah istilah baru dalam kultur berbahasa di Indonesia. Istilah majemuk lain, seperti kaki meja sebagai sebutan untuk bagian bawah meja, penopang, atau penyangga meja, secara umum sudah digunakan dalam kultur berbahasa masyarakat Indonesia.

 

Bahkan, pada istilah yang lebih spesifik, yang menggandeng langsung kata polisi untuk mengungkapkan makna yang mengarah pada pengawasan, dapat kita temukan pada istilah Polisi Bahasa, yang juga menjadi salah satu judul buku garapan Eko Endarmoko (2019). Dan, dapat diprediksi, buku tersebut sebagian besar mengawasi masalah penggunaan bahasa Indonesia.

 

Dalam tulisan lain, meskipun memiliki tesis yang sama, Eko Endarmoko menuliskan judul yang berbeda. Ia menuliskannya dengan judul “Polisi Kitab” (Kompas, 11 November 2017). Dalam tulisan tersebut, ia mengutarakan arti istilah Polisi Bahasa. Menurut dia, “Salah satu ciri menonjol pada Polisi Bahasa adalah kesukaan mereka (yang) mempersoalkan tata cara penulisan kata. Mereka punya semacam kegetolan yang berlebihan pada apa yang menurut mereka merupakan bentuk baku. Pengetahuan, yang kemudian menjadi kepercayaan mereka tentang baku atau tidak bakunya satu bentuk kata, sering disandarkan pada kitab KBBI.”

 

Dari semua istilah yang menggandeng kata polisi, baik Polisi Pikiran, Polisi Bahasa, maupun Polisi Kitab, kita terpahamkan bahwa kata tersebut dalam kultur kebahasaan masyarakat Indonesia lebih dipahami sebagai pihak pengawas. Sebab, ketiga istilah di atas mengkonotasikan makna yang sama, yaitu tindakan pengawasan. Istilah Polisi Pikiran ditujukan pada tindakan mengawasi pikiran agar tidak menyimpang. Sementara itu, istilah Polisi Bahasa atau Polisi Kitab ditujukan pada tindakan mengawasi tata bahasa dan ejaan serta penggunaan bahasa yang menjadikan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai rujukan utamanya.

 

Atas penggunaan semua istilah tersebut, tanpa disengaja kita dipertemukan dengan pertanyaan mendasar ihwal kebahasaan yang, bagi saya, menarik diselisik lebih lanjut. Pertanyaan tersebut ialah bagaimana kita memaknai ulang kata polisi (asli) sebagai aparat penegak hukum?

 

Dalam KBBI VI Daring, kata polisi diartikan sebagai “badan pemerintah atau pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum”. Dalam hal ini, makna polisi murni sebagai profesi dan lembaga resmi. Definisi ini selaras dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 30 ayat 4, yang menegaskan “tugas Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dari tindak kejahatan”.

 

Namun dengan hadirnya istilah baru yang menggandeng kata polisi di depannya—seperti Polisi Pikiran, Polisi Bahasa, dan Polisi Kitab—kata polisi (asli) seakan-akan mengalami pergeseran makna, yang terbatas pada pengawas atau penertib yang tidak lagi berwujud institusi. Bahkan, dalam istilah Polisi Pikiran, kata polisi tidak lagi dipahami sebagai manusia, tapi robot (AI).

 

Fenomena ini mengingatkan kita pada Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis) Teun Adrianus van Dijk, yang melihat adanya dimensi segitiga antara wacana, kognisi, dan masyarakat. Menurut dia, wacana berfokus pada bentuk dan strategi linguistik yang digunakan untuk membangun pesan. Sementara itu, kognisi menelaah proses mental, ideologi, serta pengalaman sosial penutur. Sedangkan konteks sosial mengacu pada situasi budaya dan relasi kekuasaan yang melatarbelakangi penggunaan suatu istilah.

 

Dengan demikian, kultur kebahasaan masyarakat Indonesia yang tidak lagi mengartikan polisi sebagai profesi dan lembaga resmi yang bertugas mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, seakan-akan menegaskan ketidakselarasan definisi polisi di atas kertas dengan wajah polisi lain yang berkelindan erat dengan pengalaman masyarakat.

 

Ketidakselarasan itu dalam bentuk apa? Entahlah. Biarlah pengalaman pahit masyarakat di lapangan yang menjawabnya. ●

 

Sumber :   https://www.tempo.co/kolom/polisi-pikiran-bahasa-2298519

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar