|
Apa
Itu Polisi Pikiran Muhammad Asyrofudin : Penulis esai dan mahasiswa Universitas
Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah. |
TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026
|
SETELAH
membaca tulisan Bagja Hidayat di kolom Marginalia (majalah Tempo edisi 27
Juli-2 Agustus 2026) yang berjudul “Hantu Orwell”, saya terpukau oleh
penggunaan istilah Polisi Pikiran. Dalam kolom itu tertulis: “Teknologi
dan Polisi Pikiran kini berbentuk mesin algoritma yang membaca pikiran dan
kecenderungan setiap orang di dunia digital.” Istilah Polisi
Pikiran yang dimaksud di atas pada mulanya merujuk pada aparat pengawas
totalitarian dari novel 1984 karya George Orwell yang bertugas memantau dan
menghukum siapa saja yang berpemikiran menyimpang. Namun, dalam konteks
sekarang, istilah itu dimaknai ulang oleh Bagja Hidayat sebagai gawai, mesin
algoritma, serta teknologi akal imitasi (AI) seperti ChatGPT atau Gemini. Istilah Polisi
Pikiran, yang menggabungkan dua kata menjadi satu, tentu bukanlah istilah
baru dalam kultur berbahasa di Indonesia. Istilah majemuk lain, seperti kaki
meja sebagai sebutan untuk bagian bawah meja, penopang, atau penyangga meja,
secara umum sudah digunakan dalam kultur berbahasa masyarakat Indonesia. Bahkan,
pada istilah yang lebih spesifik, yang menggandeng langsung kata polisi untuk
mengungkapkan makna yang mengarah pada pengawasan, dapat kita temukan pada
istilah Polisi Bahasa, yang juga menjadi salah satu judul buku garapan Eko
Endarmoko (2019). Dan, dapat diprediksi, buku tersebut sebagian besar
mengawasi masalah penggunaan bahasa Indonesia. Dalam
tulisan lain, meskipun memiliki tesis yang sama, Eko Endarmoko menuliskan
judul yang berbeda. Ia menuliskannya dengan judul “Polisi Kitab” (Kompas, 11
November 2017). Dalam tulisan tersebut, ia mengutarakan arti istilah Polisi
Bahasa. Menurut dia, “Salah satu ciri menonjol pada Polisi Bahasa adalah
kesukaan mereka (yang) mempersoalkan tata cara penulisan kata. Mereka punya
semacam kegetolan yang berlebihan pada apa yang menurut mereka merupakan
bentuk baku. Pengetahuan, yang kemudian menjadi kepercayaan mereka tentang
baku atau tidak bakunya satu bentuk kata, sering disandarkan pada kitab
KBBI.” Dari
semua istilah yang menggandeng kata polisi, baik Polisi Pikiran, Polisi
Bahasa, maupun Polisi Kitab, kita terpahamkan bahwa kata tersebut dalam
kultur kebahasaan masyarakat Indonesia lebih dipahami sebagai pihak pengawas.
Sebab, ketiga istilah di atas mengkonotasikan makna yang sama, yaitu tindakan
pengawasan. Istilah Polisi Pikiran ditujukan pada tindakan mengawasi pikiran
agar tidak menyimpang. Sementara itu, istilah Polisi Bahasa atau Polisi Kitab
ditujukan pada tindakan mengawasi tata bahasa dan ejaan serta penggunaan
bahasa yang menjadikan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai rujukan utamanya. Atas
penggunaan semua istilah tersebut, tanpa disengaja kita dipertemukan dengan
pertanyaan mendasar ihwal kebahasaan yang, bagi saya, menarik diselisik lebih
lanjut. Pertanyaan tersebut ialah bagaimana kita memaknai ulang kata polisi
(asli) sebagai aparat penegak hukum? Dalam
KBBI VI Daring, kata polisi diartikan sebagai “badan pemerintah atau
pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan
hukum”. Dalam hal ini, makna polisi murni sebagai profesi dan lembaga
resmi. Definisi ini selaras dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya pada Pasal 30 ayat 4, yang menegaskan “tugas Polisi Republik
Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum dari tindak kejahatan”. Namun
dengan hadirnya istilah baru yang menggandeng kata polisi di depannya—seperti
Polisi Pikiran, Polisi Bahasa, dan Polisi Kitab—kata polisi (asli)
seakan-akan mengalami pergeseran makna, yang terbatas pada pengawas atau
penertib yang tidak lagi berwujud institusi. Bahkan, dalam istilah Polisi
Pikiran, kata polisi tidak lagi dipahami sebagai manusia, tapi robot (AI). Fenomena
ini mengingatkan kita pada Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse
Analysis) Teun Adrianus van Dijk, yang melihat adanya dimensi segitiga antara
wacana, kognisi, dan masyarakat. Menurut dia, wacana berfokus pada bentuk dan
strategi linguistik yang digunakan untuk membangun pesan. Sementara itu,
kognisi menelaah proses mental, ideologi, serta pengalaman sosial penutur.
Sedangkan konteks sosial mengacu pada situasi budaya dan relasi kekuasaan
yang melatarbelakangi penggunaan suatu istilah. Dengan
demikian, kultur kebahasaan masyarakat Indonesia yang tidak lagi mengartikan
polisi sebagai profesi dan lembaga resmi yang bertugas mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi,
seakan-akan menegaskan ketidakselarasan definisi polisi di atas kertas dengan
wajah polisi lain yang berkelindan erat dengan pengalaman masyarakat. Ketidakselarasan
itu dalam bentuk apa? Entahlah. Biarlah pengalaman pahit masyarakat di
lapangan yang menjawabnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/polisi-pikiran-bahasa-2298519
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar