Senin, 05 Oktober 2026

 

Bagaimana Ekonomi Restoratif Berjalan di Berbagai Daerah

Adil Al Hasan :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  02 Oktober 2026

 

 

 

·      Ekonomi restoratif atau praktik menjaga sembari memanfaatkan hasil alam belakangan ini berlangsung masif di Sigi, Sulawesi Tengah.

 

·      Warga menerapkan agroforestri atau tumpang sari, yaitu menggabungkan tanaman berkayu atau pepohonan dengan jenis tanaman pertanian.

 

·      Di kabupaten yang 70 persennya berupa hutan ini, aktivitas perkebunan dan pertanian menjadi kegiatan utama masyarakat.

 

LAHAN perkebunan seluas 3 hektare milik Welim Pela hanya berjarak selemparan batu dari rumahnya. Kebun yang berada di ketinggian 1.230 meter di atas permukaan laut ini terletak di belakang rumah sang empunya. Bagi petani asal Desa Dombu, Marawola Barat, Sigi, Sulawesi Tengah, tersebut hasil kebun inilah yang menjadi sumber cuan dan penghidupan. “Ya, cukuplah untuk kebutuhan kami,” ujar lelaki 44 tahun itu saat ditemui di kebun pada Rabu, 30 September 2026.

 

Welim bercerita kebun miliknya merupakan warisan keluarga. Ia mengubah cara mengelola lahan dari semula menggunakan skema monokultur atau satu jenis tanaman menjadi beraneka ragam alias multikultur. Welim mengatakan perubahan dilakukan terutama setelah ada pembukaan kawasan hutan masyarakat pasca-gempa bumi bermagnitudo 7,4 pada 2018.

 

Dari titik inilah ekonomi restoratif atau praktik menjaga sembari memanfaatkan hasil alam di kawasan Sigi berlangsung masif. Tiga tahun lalu, Welim juga menerapkan agroforestri atau tumpang sari, yaitu menggabungkan tanaman berkayu atau pepohonan dengan jenis pertanian.

 

Di Sigi, aktivitas perkebunan atau pertanian menjadi kegiatan utama masyarakat. Kabupaten dengan luas 5.225,4 kilometer persegi ini hampir 70 persen merupakan kawasan hutan.

 

Badan Pusat Statistik mencatat laju pertumbuhan dan distribusi produk domestik regional bruto Kabupaten Sigi mayoritas disumbang sektor pertanian, kehutanan, serta perikanan dengan persentase mencapai 41,17 persen pada 2024. Sisanya berasal dari lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebesar 4,60 persen, konstruksi 13,03 persen, jasa pendidikan 4,60 persen, hingga perdagangan besar eceran dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor 13,91 persen.

 

Hingga September 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi mencatat sumber daya ekonomi pertanian di wilayah ini ditopang enam komoditas. Keenam komoditas ini meliputi padi sawah seluas 15.280 hektare, kebun kopi 3.106 hektare, kebun kakao 27.885 hektare, kebun kemiri 5.399 hektare, kebun vanili 155 hektare, dan hortikultura 1.678 hektare.

 

Di kebun, Welim menanam setidaknya lima komoditas, yakni kopi, kakao, jeruk, cengkih, hingga alpukat. Welim mengatakan langkah itu merupakan bagian dari antisipasi apabila ada komoditas yang gagal panen atau harga turun akibat iklim atau kemarau panjang seperti saat ini.

 

Pada tahun ini, Welim menambahkan, ia baru sekali memanen komoditas kebun karena dampak kemarau panjang. Hasil panen pun menurun hampir 50 persen. Dengan kata lain, biasanya Welim bisa memanen komoditas 300 kilogram setiap panen, saat ini tinggal 150 kilogram. “Baru kejadian lagi setelah kemarau panjang 2015,” ujarnya.

 

Selain Welim di Sigi, aktivitas ekonomi restoratif dijalankan petani di berbagai wilayah. Pada Juli 2026, The Prakarsa—lembaga penelitian dan advokasi kebijakan—merilis praktik ekonomi restoratif di Sleman, Yogyakarta; Sigi, Kalimantan Tengah; Tampelas, Kalimantan Tengah; dan Siak, Riau.

 

Hasil riset menunjukkan praktik ekonomi restoratif di Siak berfokus pada ekosistem lahan gambut dan pencegahan kebakaran hutan. Di Sigi, praktik tersebut diarahkan untuk membangun ketangguhan terhadap bencana. Adapun di Sleman, fokusnya adalah pengelolaan sampah terpadu dan ekonomi sirkular. Sementara itu, di Tampelas, praktik ekonomi restoratif berupaya memperkuat penghidupan dengan menyelaraskan diri bersama bentang alam sungai dan hutan.

 

Peneliti The Prakarsa, Bintang Aulia Lutfi, mengatakan praktik di empat daerah tersebut sudah menjanjikan, tapi belum ada kemandirian secara penuh. “Dalam arti, memberi pendapatan stabil bagi warga, ikut menopang pembangunan daerah, dan bisa berjalan tanpa hibah. Semuanya masih tumbuh dan belajar,” ujarnya, Kamis, 1 Oktober 2026.

 

Selain alam, Bintang menambahkan, ada potensi besar pemulihan budaya dalam praktik ekonomi restoratif. Di beberapa lokasi, praktik restorasi yang dilakukan mirip dengan cara masyarakat terdahulu menjaga hutan dan gambut. Ketika warga memulihkan alam dengan pola yang dikenali dari tradisinya, perubahannya pun bakal lebih awet. “Kebiasaan dan cara pandang mereka ikut bergeser sehingga mereka punya alasan kuat untuk tidak kembali merusak,” ujarnya.

 

Praktik ekonomi restoratif ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah masifnya aktivitas tambang yang kerap memicu kerusakan alam atau bersifat ekstraktif. Hasil riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan ada penurunan porsi pertanian dalam aktivitas ekonomi selama sepuluh tahun terakhir. Celios mencatat penerbitan izin tambang di Sulawesi pada 2015-2024 menunjukkan tren peningkatan, atau jauh meninggalkan sektor pertanian. Kenaikan ini tercatat paling tinggi pada periode 2022-2024 sebanyak 246 persen.

 

Direktur Studi Sosial-Bioekonomi Celios Fiorentina Refani mengatakan ekonomi yang bertumpu pada satu rantai komoditas rentan terhadap kebijakan dan harga. Dalam kasus komoditas bijih nikel, Fiorentina mencontohkan, sektor itu sudah terkena dampak adanya pemangkasan rancangan kerja dan anggaran biaya sekitar 30 persen pada tahun ini. Pada saat yang sama, harga nikel juga rentan bergejolak atau fluktuatif.

 

Fiorentina mengatakan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah juga terkena dampak. Kondisi ini ditunjukkan oleh menurunnya pertumbuhan ekonomi dari 11,91 persen pada 2023, 9,89 persen pada 2024, dan 8,47 persen pada 2025.

 

Fiorentina mengatakan industri pengolahan nikel di sini memang menyumbang sekitar Rp 83,17 triliun terhadap produk domestik bruto nasional dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Namun tren keduanya menunjukkan penurunan pada tahun kesembilan setelah fase operasional pada tahun ketujuh dan kedelapan. Dengan kata lain, sektor pertambangan atau ekstraktif tidak menjanjikan pertumbuhan yang berkelanjutan. “Karena dampak negatifnya terhadap pertanian, kehutanan, dan perikanan lewat deforestasi, degradasi lahan, serta hilangnya biodiversitas,” ujarnya.

 

Di tengah kepungan tambang, Fiorentina mengatakan, sudah saatnya ada perubahan model ekonomi dari ekstraktif menjadi restoratif atau keberlanjutan. Dalam hitungan Celios, diversifikasi berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah rata-rata sebesar 8,83 persen per tahun selama 20 tahun ke depan. Estimasi efek sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditaksir mencapai 124,9 triliun pada 2043 dari sekitar Rp 0,1 triliun pada 2027.

 

Fiorentina mengatakan estimasi efek positif ini juga bisa terjadi dari sektor jasa lain atau pariwisata. Celios menghitung ada potensi efek sebesar Rp 315,4 triliun pada 2044 dari posisi Rp 0,01 triliun pada 2027. Adapun estimasi efek sektor pengolahan diperkirakan mencapai Rp 198 triliun pada 2043.

 

Menurut Fiorentina, tren pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan atau rendah dalam 10 tahun pertama apabila praktik keberlanjutan dijalankan. Meski begitu, hasil pertumbuhan yang lebih tinggi bisa dinikmati dalam jangka panjang. Dengan kata lain, ekonomi ekstraktif menjanjikan pertumbuhan cepat, tapi tidak berlangsung lama, sedangkan ekonomi restoratif menghasilkan pertumbuhan lambat, tapi berkelanjutan. “Naiknya memang pelan, tapi terus naik setidaknya dalam 20 tahun,” ujarnya.

 

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi Afit Lamakarate mengatakan pemerintah mendukung program masyarakat dalam menjalankan ekonomi restoratif. Pemerintah juga terus meningkatkan produktivitas pertanian dengan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, modernisasi praktik pertanian, perbaikan irigasi, penghiliran dan pengembangan komoditas unggul, hingga perlindungan lahan sekaligus sinergi lintas sektor.

 

Afit mengatakan pemerintah mengeluarkan setidaknya empat regulasi yang mendorong pertanian berkelanjutan. Aturan ini meliputi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kemitraan Multipihak dalam Implementasi Sigi Hijau, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sigi Hijau, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi 2021-2041, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Afit melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Sigi akan terus mengandalkan ekonomi keberlanjutan, alih-alih membuka lahan pertambangan. “Kalau itu dibuka, masyarakat pasti terkena dampak,” katanya.

 

Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 September 2026, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah mendorong perubahan paradigma pembangunan nasional agar aktivitas ekonomi berjalan seirama dengan upaya melestarikan alam. Dengan kata lain, alam tidak lagi menjadi korban dari pertumbuhan ekonomi.

 

Menurut Jumhur, peradaban saat ini sudah berbeda dengan periode yang dulu. “Peradaban yang dulu membangun sambil merusak lingkungan, sekarang membangun sambil memelihara lingkungan dan pertumbuhan ekonomi, juga sembari memelihara lingkungan. Itu peradaban baru,” ujarnya. ●

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/ekonomi-restoratif-marak-di-berbagai-daerah-2298326

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar