|
Dua Dimensi Putusan MK tentang Pendidikan Gibran Timoty Ezra
Simanjuntak : Advokat dan Managing Partner di
S&P Law Office yang berfokus pada penanganan berbagai isu hukum bisnis,
litigasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. |
KUMPARAN, 07 Oktober 2026
|
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026,
memerlukan pembacaan yang membedakan persoalan prosedural dan substantif.
Mahkamah menyatakan permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran
Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak
menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar
negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah
tamat SMA atau sederajat. Kedua pernyataan tersebut
memiliki fungsi hukum berbeda. Pernyataan pertama menentukan penyelesaian
perkara dan akibat hukumnya. Pernyataan kedua memperlihatkan persoalan
pembuktian yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, putusan ini tidak
tepat dimaknai sebagai pengesahan substantif atas seluruh dokumen pendidikan
Gibran. Sebaliknya, pertimbangan mengenai kekurangan bukti juga tidak dapat
diperlakukan sebagai keputusan pemberhentian Wakil Presiden. Penilaian yang berimbang
harus mempertahankan kedua batas tersebut. Kepastian hukum jabatan wajib
dihormati, tetapi akuntabilitas verifikasi persyaratan pencalonan tetap
memerlukan penjelasan. Amar dan Batas Kewenangan Dalam hukum acara,
permohonan yang tidak dapat diterima berbeda dari permohonan yang ditolak.
Putusan tidak dapat diterima menunjukkan adanya hambatan pada persyaratan
penerimaan perkara. Putusan demikian tidak dengan sendirinya menyatakan
seluruh dalil pemohon keliru secara substantif. Dalam perkara ini,
Mahkamah mengabulkan eksepsi KPU sepanjang mengenai kedudukan hukum.
Berdasarkan ketentuan yang dirujuk Mahkamah, pemohon perselisihan hasil
pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon peserta
pemilu. Para pemohon tidak memenuhi kategori tersebut. Kepentingan sebagai
warga negara, pemantau pemilu, ataupun organisasi politik tidak otomatis
memberikan kedudukan hukum dalam setiap jenis perkara konstitusional. Pembatasan tersebut
memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kewenangan pengadilan tidak
hanya ditentukan oleh pentingnya masalah, tetapi juga oleh jenis perkara,
pihak yang berhak mengajukan, objek sengketa, dan prosedur penyelesaiannya.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menempatkan perselisihan hasil pemilu sebagai
salah satu kewenangan MK. Sementara itu, Pasal 475 UU Pemilu menetapkan batas
waktu pengajuan keberatan dan mengaitkan objeknya dengan hasil penghitungan
suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih. Dari perspektif ini,
sikap Mahkamah dapat dipahami sebagai pembatasan penggunaan mekanisme
perselisihan hasil pemilu. Tuduhan mengenai tidak terpenuhinya syarat
pencalonan tidak serta-merta memungkinkan setiap pihak mengajukan sengketa
hasil setelah seluruh tahapan pemilu berakhir. Mahkamah juga
mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden.
Status tersebut telah berubah setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Persoalan mengenai kedudukannya sebagai pejabat yang sedang menjalankan masa
jabatan tidak dapat diperlakukan sama dengan persoalan penetapan seseorang
sebagai calon. Namun, perubahan status
tidak identik dengan pembenaran terhadap seluruh proses sebelumnya.
Pelantikan menentukan status jabatan dan relevansi mekanisme hukum yang
digunakan, bukan menghapus kebutuhan untuk menjelaskan dugaan kekurangan
dalam verifikasi pencalonan. Persyaratan dan
Pembuktian Penafsiran sistematis
terhadap persyaratan pendidikan harus menghubungkan norma kualifikasi dengan
norma pembuktiannya. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan
paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dalam pertimbangan yang diberitakan,
Mahkamah menghubungkan ketentuan tersebut dengan Pasal 227 huruf l mengenai
dokumen persyaratan pencalonan. Kata “tamat” mengandung
unsur penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Dengan demikian, pembuktian
harus mampu menunjukkan kelulusan atau penyelesaian pendidikan, bukan hanya
keikutsertaan dalam pembelajaran. Mahkamah menilai certificate of attendance
bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses
pembelajaran. Meski demikian,
ketelitian diperlukan ketika menarik kesimpulan. Tidak ditemukannya bukti
yang meyakinkan dalam persidangan tidak boleh diperluas menjadi tuduhan bahwa
suatu dokumen palsu atau bahwa pemalsuan telah terjadi. Ketidakcukupan bukti
kelulusan, ketidakabsahan keputusan penyetaraan, dan pemalsuan dokumen
merupakan persoalan berbeda yang memerlukan dasar pembuktian masing-masing. Persoalan berikutnya
menyangkut hubungan UU Pemilu dengan peraturan pelaksanaannya. Pasal 18 ayat
(3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian bukti kelulusan SMA dari
sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti
kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini dipersoalkan pemohon, sedangkan KPU
mempertahankan dasar pengaturan dan hasil verifikasinya. Penafsiran sistematis
harus membedakan pengecualian atas bentuk dokumen dengan pengecualian atas
kualifikasi pendidikan. Peraturan pelaksana dapat mengatur cara membuktikan
persyaratan, tetapi tidak semestinya dimaknai menghilangkan persyaratan yang
ditetapkan undang-undang. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata
keberadaan pengecualian, melainkan apakah mekanisme pembuktian alternatif
tetap menjamin terpenuhinya kualifikasi minimum. Pada sisi lain, pendidikan
luar negeri tidak selalu memiliki struktur dan nomenklatur yang sama dengan
pendidikan Indonesia. Pengakuan kesetaraan diperlukan agar perbedaan sistem
pendidikan tidak menghasilkan perlakuan yang tidak adil. Akan tetapi,
pengakuan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan penilaian yang dapat
dipertanggungjawabkan. Keseimbangan terletak
pada dua tuntutan: tidak memaksakan keseragaman administratif tanpa
memperhatikan sistem pendidikan asing, sekaligus tidak mengurangi standar
pembuktian hanya karena dokumen berasal dari luar negeri. Kekuatan dan Keterbatasan
Putusan Kekuatan putusan ini
terletak pada pemisahan antara keberatan terhadap pencalonan dan mekanisme
koreksi terhadap pejabat yang telah dilantik. Pemisahan tersebut penting bagi
pembagian kewenangan antarlembaga serta kepastian hukum pemerintahan.
Mahkamah tidak dapat mengubah jenis perkara hanya karena tuntutan pemohon
menyangkut persoalan yang penting secara politik. Akan tetapi, putusan ini
menyisakan pertanyaan mengenai kedudukan pertimbangan substantif dalam
perkara yang berakhir karena hambatan kedudukan hukum. Apabila permohonan
tidak dapat diterima, bagaimana temuan mengenai bukti pendidikan harus
digunakan oleh lembaga lain? Pertanyaan tersebut tidak
cukup dijawab dengan menyatakan bahwa amar selalu mengesampingkan
pertimbangan. Pertimbangan memberikan alasan bagi putusan dan dapat memiliki
relevansi bagi pengawasan serta evaluasi administrasi. Namun, tidak setiap
pertimbangan memiliki akibat operatif yang sama dengan amar. Dalam perkara ini,
pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti pendidikan yang meyakinkan
tidak menghasilkan amar pembatalan surat penyetaraan, diskualifikasi, ataupun
pemberhentian. Pertimbangan tersebut juga tidak boleh diperlakukan sebagai
pembuktian final atas unsur pelanggaran dalam perkara lain. Lembaga yang
berwenang tetap harus melakukan pemeriksaan sesuai objek, prosedur, dan
standar pembuktiannya. Secara kritis, luasnya
pemeriksaan pembuktian sebelum perkara berakhir karena persoalan kedudukan
hukum menuntut penjelasan metodologis yang memadai. Pemeriksaan tersebut
dapat dipahami sebagai upaya memperoleh kejelasan atas persoalan yang menjadi
perhatian publik. Namun, pengadilan perlu menjelaskan hubungan antara
pemeriksaan itu, dasar tidak diterimanya permohonan, dan batas akibat hukum
temuan yang dikemukakan. Kejelasan tersebut
penting agar putusan tidak ditafsirkan secara selektif. Pendukung Gibran
tidak dapat menggunakan amar sebagai bukti bahwa seluruh persoalan pendidikan
telah selesai secara substantif. Pengkritiknya juga tidak dapat menggunakan
pertimbangan sebagai dasar untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden otomatis
berakhir. Tindak Lanjut dan
Implikasi Tindak lanjut pertama
seharusnya berupa pemeriksaan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Instansi pendidikan perlu menjelaskan dasar penerbitan penyetaraan, jenis
dokumen yang dinilai, dan metode penentuan kesetaraannya. KPU perlu
menjelaskan bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam verifikasi pencalonan.
Ini merupakan rekomendasi akuntabilitas, bukan pernyataan bahwa putusan telah
memerintahkan pembatalan keputusan tertentu. Pemeriksaan perlu
membedakan keaslian dokumen, keabsahan keputusan penyetaraan, dan
keterpenuhan kualifikasi pendidikan. Dokumen yang autentik belum tentu
membuktikan kelulusan. Keputusan administratif yang telah diterbitkan pun
tetap memerlukan dasar faktual dan normatif yang memadai apabila keabsahannya
dipersoalkan. Apabila masalahnya
terletak pada kesesuaian PKPU dengan undang-undang, objek yang dinilai adalah
norma peraturannya. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Namun, kemungkinan
menempuh pengujian tersebut harus dinilai berdasarkan kedudukan hukum dan
persyaratan acara, serta tidak boleh dianggap otomatis membatalkan hasil
pemilu ataupun jabatan yang sedang berjalan. Apabila persoalannya
berkembang menjadi usul pemberhentian Wakil Presiden, analisis harus beralih
pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Kedua pasal mengatur alasan
pemberhentian dan prosedur yang melibatkan DPR, MK, serta MPR. Warga negara
tidak dapat menggantikan kedudukan DPR dalam pengajuan pendapat untuk
diperiksa MK melalui mekanisme tersebut. Penerapannya pun tidak
sederhana. Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” menimbulkan pertanyaan apakah
ketentuan itu hanya mencakup perubahan keadaan setelah seseorang menjabat
atau juga ketidak terpenuhan syarat sejak pencalonan yang baru diketahui
kemudian. Para pemohon sebelumnya mengemukakan tafsir pertama untuk
menjelaskan alasan mereka tidak menggunakan mekanisme Pasal 7A. Tafsir
tersebut merupakan argumentasi pemohon, bukan kesimpulan yang harus diterima
tanpa pengujian. Secara gramatikal, kata
“lagi” mengandung dimensi perubahan keadaan. Secara sistematis, Pasal 7A juga
harus dibaca bersama Pasal 7B dan pembagian kewenangan konstitusional.
Persoalan ini karena itu memerlukan argumentasi serta pembuktian tersendiri,
bukan sekadar pemindahan kesimpulan dari perkara perselisihan hasil pemilu. Implikasi kelembagaan
yang lebih luas ialah kebutuhan memperjelas standar verifikasi pendidikan
luar negeri, dokumentasi dasar penyetaraan, serta prosedur koreksi apabila
persoalan persyaratan baru diketahui setelah pelantikan. Perbaikan harus
berlaku umum bagi semua kandidat, bukan dirancang untuk membenarkan atau
menyingkirkan seorang pejabat tertentu. Putusan ini
mempertahankan kedudukan Gibran karena tidak menghasilkan pembatalan atau
pemberhentian. Pada saat yang sama, pertimbangannya menyisakan persoalan
pembuktian pendidikan yang tidak layak diabaikan. Sikap konstitusional yang
bertanggung jawab ialah menghormati akibat hukum amar, menilai pertimbangan
secara proporsional, dan menuntut tindak lanjut melalui lembaga yang memiliki
kewenangan. Kepastian hukum dan akuntabilitas harus dilaksanakan bersamaan,
dengan prosedur yang sah dan pembuktian yang memadai. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar