Jumat, 09 Oktober 2026

 

Dua Dimensi Putusan MK tentang Pendidikan Gibran

Timoty Ezra Simanjuntak :  Advokat dan Managing Partner di S&P Law Office yang berfokus pada penanganan berbagai isu hukum bisnis, litigasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

KUMPARAN, 07 Oktober 2026

 

 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, memerlukan pembacaan yang membedakan persoalan prosedural dan substantif. Mahkamah menyatakan permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

 

Kedua pernyataan tersebut memiliki fungsi hukum berbeda. Pernyataan pertama menentukan penyelesaian perkara dan akibat hukumnya. Pernyataan kedua memperlihatkan persoalan pembuktian yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, putusan ini tidak tepat dimaknai sebagai pengesahan substantif atas seluruh dokumen pendidikan Gibran. Sebaliknya, pertimbangan mengenai kekurangan bukti juga tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan pemberhentian Wakil Presiden.

 

Penilaian yang berimbang harus mempertahankan kedua batas tersebut. Kepastian hukum jabatan wajib dihormati, tetapi akuntabilitas verifikasi persyaratan pencalonan tetap memerlukan penjelasan.

 

Amar dan Batas Kewenangan

 

Dalam hukum acara, permohonan yang tidak dapat diterima berbeda dari permohonan yang ditolak. Putusan tidak dapat diterima menunjukkan adanya hambatan pada persyaratan penerimaan perkara. Putusan demikian tidak dengan sendirinya menyatakan seluruh dalil pemohon keliru secara substantif.

 

Dalam perkara ini, Mahkamah mengabulkan eksepsi KPU sepanjang mengenai kedudukan hukum. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk Mahkamah, pemohon perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon peserta pemilu. Para pemohon tidak memenuhi kategori tersebut. Kepentingan sebagai warga negara, pemantau pemilu, ataupun organisasi politik tidak otomatis memberikan kedudukan hukum dalam setiap jenis perkara konstitusional.

 

Pembatasan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kewenangan pengadilan tidak hanya ditentukan oleh pentingnya masalah, tetapi juga oleh jenis perkara, pihak yang berhak mengajukan, objek sengketa, dan prosedur penyelesaiannya. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menempatkan perselisihan hasil pemilu sebagai salah satu kewenangan MK. Sementara itu, Pasal 475 UU Pemilu menetapkan batas waktu pengajuan keberatan dan mengaitkan objeknya dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih.

 

Dari perspektif ini, sikap Mahkamah dapat dipahami sebagai pembatasan penggunaan mekanisme perselisihan hasil pemilu. Tuduhan mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan tidak serta-merta memungkinkan setiap pihak mengajukan sengketa hasil setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.

 

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Status tersebut telah berubah setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Persoalan mengenai kedudukannya sebagai pejabat yang sedang menjalankan masa jabatan tidak dapat diperlakukan sama dengan persoalan penetapan seseorang sebagai calon.

 

Namun, perubahan status tidak identik dengan pembenaran terhadap seluruh proses sebelumnya. Pelantikan menentukan status jabatan dan relevansi mekanisme hukum yang digunakan, bukan menghapus kebutuhan untuk menjelaskan dugaan kekurangan dalam verifikasi pencalonan.

 

Persyaratan dan Pembuktian

 

Penafsiran sistematis terhadap persyaratan pendidikan harus menghubungkan norma kualifikasi dengan norma pembuktiannya. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dalam pertimbangan yang diberitakan, Mahkamah menghubungkan ketentuan tersebut dengan Pasal 227 huruf l mengenai dokumen persyaratan pencalonan.

 

Kata “tamat” mengandung unsur penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Dengan demikian, pembuktian harus mampu menunjukkan kelulusan atau penyelesaian pendidikan, bukan hanya keikutsertaan dalam pembelajaran. Mahkamah menilai certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

 

Meski demikian, ketelitian diperlukan ketika menarik kesimpulan. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak boleh diperluas menjadi tuduhan bahwa suatu dokumen palsu atau bahwa pemalsuan telah terjadi. Ketidakcukupan bukti kelulusan, ketidakabsahan keputusan penyetaraan, dan pemalsuan dokumen merupakan persoalan berbeda yang memerlukan dasar pembuktian masing-masing.

 

Persoalan berikutnya menyangkut hubungan UU Pemilu dengan peraturan pelaksanaannya. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini dipersoalkan pemohon, sedangkan KPU mempertahankan dasar pengaturan dan hasil verifikasinya.

 

Penafsiran sistematis harus membedakan pengecualian atas bentuk dokumen dengan pengecualian atas kualifikasi pendidikan. Peraturan pelaksana dapat mengatur cara membuktikan persyaratan, tetapi tidak semestinya dimaknai menghilangkan persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan pengecualian, melainkan apakah mekanisme pembuktian alternatif tetap menjamin terpenuhinya kualifikasi minimum.

 

Pada sisi lain, pendidikan luar negeri tidak selalu memiliki struktur dan nomenklatur yang sama dengan pendidikan Indonesia. Pengakuan kesetaraan diperlukan agar perbedaan sistem pendidikan tidak menghasilkan perlakuan yang tidak adil. Akan tetapi, pengakuan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Keseimbangan terletak pada dua tuntutan: tidak memaksakan keseragaman administratif tanpa memperhatikan sistem pendidikan asing, sekaligus tidak mengurangi standar pembuktian hanya karena dokumen berasal dari luar negeri.

 

Kekuatan dan Keterbatasan Putusan

 

Kekuatan putusan ini terletak pada pemisahan antara keberatan terhadap pencalonan dan mekanisme koreksi terhadap pejabat yang telah dilantik. Pemisahan tersebut penting bagi pembagian kewenangan antarlembaga serta kepastian hukum pemerintahan. Mahkamah tidak dapat mengubah jenis perkara hanya karena tuntutan pemohon menyangkut persoalan yang penting secara politik.

 

Akan tetapi, putusan ini menyisakan pertanyaan mengenai kedudukan pertimbangan substantif dalam perkara yang berakhir karena hambatan kedudukan hukum. Apabila permohonan tidak dapat diterima, bagaimana temuan mengenai bukti pendidikan harus digunakan oleh lembaga lain?

 

Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan menyatakan bahwa amar selalu mengesampingkan pertimbangan. Pertimbangan memberikan alasan bagi putusan dan dapat memiliki relevansi bagi pengawasan serta evaluasi administrasi. Namun, tidak setiap pertimbangan memiliki akibat operatif yang sama dengan amar.

 

Dalam perkara ini, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti pendidikan yang meyakinkan tidak menghasilkan amar pembatalan surat penyetaraan, diskualifikasi, ataupun pemberhentian. Pertimbangan tersebut juga tidak boleh diperlakukan sebagai pembuktian final atas unsur pelanggaran dalam perkara lain. Lembaga yang berwenang tetap harus melakukan pemeriksaan sesuai objek, prosedur, dan standar pembuktiannya.

 

Secara kritis, luasnya pemeriksaan pembuktian sebelum perkara berakhir karena persoalan kedudukan hukum menuntut penjelasan metodologis yang memadai. Pemeriksaan tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperoleh kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, pengadilan perlu menjelaskan hubungan antara pemeriksaan itu, dasar tidak diterimanya permohonan, dan batas akibat hukum temuan yang dikemukakan.

 

Kejelasan tersebut penting agar putusan tidak ditafsirkan secara selektif. Pendukung Gibran tidak dapat menggunakan amar sebagai bukti bahwa seluruh persoalan pendidikan telah selesai secara substantif. Pengkritiknya juga tidak dapat menggunakan pertimbangan sebagai dasar untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden otomatis berakhir.

 

Tindak Lanjut dan Implikasi

 

Tindak lanjut pertama seharusnya berupa pemeriksaan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Instansi pendidikan perlu menjelaskan dasar penerbitan penyetaraan, jenis dokumen yang dinilai, dan metode penentuan kesetaraannya. KPU perlu menjelaskan bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam verifikasi pencalonan. Ini merupakan rekomendasi akuntabilitas, bukan pernyataan bahwa putusan telah memerintahkan pembatalan keputusan tertentu.

 

Pemeriksaan perlu membedakan keaslian dokumen, keabsahan keputusan penyetaraan, dan keterpenuhan kualifikasi pendidikan. Dokumen yang autentik belum tentu membuktikan kelulusan. Keputusan administratif yang telah diterbitkan pun tetap memerlukan dasar faktual dan normatif yang memadai apabila keabsahannya dipersoalkan.

 

Apabila masalahnya terletak pada kesesuaian PKPU dengan undang-undang, objek yang dinilai adalah norma peraturannya. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Namun, kemungkinan menempuh pengujian tersebut harus dinilai berdasarkan kedudukan hukum dan persyaratan acara, serta tidak boleh dianggap otomatis membatalkan hasil pemilu ataupun jabatan yang sedang berjalan.

 

Apabila persoalannya berkembang menjadi usul pemberhentian Wakil Presiden, analisis harus beralih pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Kedua pasal mengatur alasan pemberhentian dan prosedur yang melibatkan DPR, MK, serta MPR. Warga negara tidak dapat menggantikan kedudukan DPR dalam pengajuan pendapat untuk diperiksa MK melalui mekanisme tersebut.

 

Penerapannya pun tidak sederhana. Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” menimbulkan pertanyaan apakah ketentuan itu hanya mencakup perubahan keadaan setelah seseorang menjabat atau juga ketidak terpenuhan syarat sejak pencalonan yang baru diketahui kemudian. Para pemohon sebelumnya mengemukakan tafsir pertama untuk menjelaskan alasan mereka tidak menggunakan mekanisme Pasal 7A. Tafsir tersebut merupakan argumentasi pemohon, bukan kesimpulan yang harus diterima tanpa pengujian.

 

Secara gramatikal, kata “lagi” mengandung dimensi perubahan keadaan. Secara sistematis, Pasal 7A juga harus dibaca bersama Pasal 7B dan pembagian kewenangan konstitusional. Persoalan ini karena itu memerlukan argumentasi serta pembuktian tersendiri, bukan sekadar pemindahan kesimpulan dari perkara perselisihan hasil pemilu.

 

Implikasi kelembagaan yang lebih luas ialah kebutuhan memperjelas standar verifikasi pendidikan luar negeri, dokumentasi dasar penyetaraan, serta prosedur koreksi apabila persoalan persyaratan baru diketahui setelah pelantikan. Perbaikan harus berlaku umum bagi semua kandidat, bukan dirancang untuk membenarkan atau menyingkirkan seorang pejabat tertentu.

 

Putusan ini mempertahankan kedudukan Gibran karena tidak menghasilkan pembatalan atau pemberhentian. Pada saat yang sama, pertimbangannya menyisakan persoalan pembuktian pendidikan yang tidak layak diabaikan. Sikap konstitusional yang bertanggung jawab ialah menghormati akibat hukum amar, menilai pertimbangan secara proporsional, dan menuntut tindak lanjut melalui lembaga yang memiliki kewenangan. Kepastian hukum dan akuntabilitas harus dilaksanakan bersamaan, dengan prosedur yang sah dan pembuktian yang memadai. ●

 

Sumber :   https://kumparan.com/simanjuntakandpartners/dua-dimensi-putusan-mk-tentang-pendidikan-gibran-28KLV5W1Ee6   

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar