|
Gibran di MK: Membaca Secara Antropologis Haris
Hasibuan : Antropolog yang gemar mengamati bagaimana
manusia membentuk, mempertahankan, dan merespons budaya dalam kehidupan
sehari-hari. |
KOMPAS.COM, 30 September 2026
|
PERDEBATAN mengenai Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak
berhenti pada pertanyaan apakah ia dapat atau tidak dapat diberhentikan dari
jabatan Wakil Presiden. Di balik perdebatan hukum mengenai syarat pencalonannya, ada
persoalan yang lebih luas tentang bagaimana sebuah mandat politik dipahami
setelah pemilu selesai. Gibran bukan hanya seorang pejabat yang duduk di dalam struktur
negara. Ia adalah bagian dari pasangan yang dipilih oleh jutaan orang. Karena itu, jika kedudukannya kemudian berubah melalui proses
hukum, yang berubah bukan hanya komposisi kekuasaan di Jakarta, tetapi juga
kemungkinan munculnya tafsir baru di tengah masyarakat mengenai pilihan yang
pernah mereka berikan. Secara hukum, persoalan ini masih dalam proses. Gugatan yang
diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mempersoalkan syarat
pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dan meminta konsekuensi
hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya. KPU, di sisi lain, mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa persoalan tersebut setelah pemilu selesai dan Gibran telah
dilantik. Karena itu, kemungkinan Gibran kehilangan jabatan belum dapat
diperlakukan sebagai sebuah kepastian. Tetapi justru di ruang kemungkinan itulah sebuah pertanyaan
antropologis muncul: apa yang terjadi ketika keputusan politik yang telah
diterima masyarakat kemudian dikoreksi oleh institusi negara? Pertanyaan ini penting karena masyarakat tidak memilih dalam
ruang hampa. Mereka memilih melalui lingkungan sosial, percakapan keluarga,
komunitas, organisasi, tokoh yang dipercaya, media, relawan, dan berbagai
hubungan yang membuat politik nasional hadir dalam kehidupan sehari-hari. Edward Aspinall membantu kita membaca lapisan ini. Dalam
kajiannya tentang politik Indonesia, Aspinall menunjukkan bahwa politik
pasca-Reformasi tidak selalu bergerak melalui struktur partai yang formal dan
teratur. Ia dibentuk oleh fragmentasi, patronase dan jaringan perantara
yang menghubungkan elit dengan masyarakat. Politik berjalan melalui broker, tokoh lokal, organisasi,
relawan, keluarga dan berbagai jaringan sosial yang menerjemahkan kepentingan
elit ke tingkat masyarakat. Dengan perspektif ini, suara untuk Gibran tidak cukup dibaca
sebagai angka dalam hasil pemilu. Di belakang suara tersebut ada jaringan sosial yang membuat
seseorang sampai pada keputusan untuk memilih. Seorang warga mungkin tidak pernah bertemu Gibran, tetapi ia
mengenal orang yang mendukungnya. Ia mungkin mendapatkan informasi politik bukan dari debat
nasional, melainkan dari tokoh yang ia percaya atau komunitas tempat ia
hidup. Politik nasional menjadi nyata ketika ia diterjemahkan oleh
hubungan sosial di tingkat lokal. Karena itu, apabila Gibran kehilangan jabatan, persoalannya bukan
sekadar bagaimana masyarakat menerima pergantian seorang pejabat. Yang lebih menarik adalah bagaimana jaringan sosial yang pernah
memberikan makna terhadap pilihan tersebut melakukan penafsiran ulang. Apakah mereka melihatnya sebagai konsekuensi hukum? Apakah mereka
melihatnya sebagai koreksi terhadap proses politik? Atau justru sebagai
bentuk intervensi elit terhadap pilihan yang sudah mereka berikan? Pertanyaan tersebut membawa kita pada konsep fragmentasi dalam
pemikiran Aspinall. Masyarakat politik Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi
satu blok yang utuh. Dukungan terhadap kandidat terbentuk dari banyak
kelompok dengan kepentingan yang berbeda. Ada yang ideologis, ada yang pragmatis, ada yang berbasis
identitas, ada yang terhubung melalui organisasi, dan ada yang bekerja
melalui hubungan patronase. Karena itu, ketika figur di pusat berubah, respons masyarakat di
bawah juga tidak akan pernah tunggal. Di sini kita perlu berhati-hati untuk tidak menganggap bahwa
seluruh pendukung Gibran otomatis akan kecewa jika ia diberhentikan. Masyarakat bukan massa yang hanya menunggu instruksi elit. Justru
dalam hubungan patronase itu sendiri terdapat ruang negosiasi. Broker dapat berpindah, jaringan dapat berubah, pemilih dapat
mengubah pilihan, dan kelompok sosial dapat mencari hubungan baru dengan
kekuasaan. Akar rumput bukan hanya tempat kekuasaan bekerja; ia juga tempat
kekuasaan dinegosiasikan. Namun, kemungkinan munculnya kekecewaan tetap penting untuk
dibicarakan. Bukan karena semua pemilih akan kecewa, tetapi karena bagi
sebagian masyarakat, suara yang mereka berikan memiliki makna politik yang
lebih dalam daripada sekadar memilih nama di surat suara. Mereka mungkin merasa bahwa mereka telah memberikan mandat kepada
pasangan tertentu untuk menjalankan pemerintahan selama satu periode. Ketika salah satu figur kemudian kehilangan jabatan, sebagian
dari mereka dapat merasakan adanya jarak antara pilihan mereka dan keputusan
institusional yang datang setelahnya. Di sinilah perbedaan antara legitimasi hukum dan legitimasi
sosial menjadi penting. Hukum memiliki mekanisme untuk menentukan apakah seseorang
memenuhi syarat atau tidak. Tetapi masyarakat memiliki mekanisme lain untuk menentukan apakah
sebuah keputusan terasa masuk akal, adil, atau dapat diterima. Keduanya tidak
selalu berjalan dengan kecepatan yang sama. Sebuah keputusan hukum dapat selesai dalam satu putusan. Tetapi
penerimaan sosial tidak bekerja demikian. Ia berjalan melalui percakapan, pengalaman, ingatan, dan
interpretasi. Keputusan yang secara hukum dianggap final dapat terus menjadi
bahan perdebatan di warung kopi, media sosial, organisasi mahasiswa,
komunitas, hingga ruang keluarga. Negara dapat mengakhiri perkara secara hukum, tetapi belum tentu
mengakhiri perdebatan secara sosial. Di titik inilah kemungkinan pemberhentian Gibran menjadi lebih
dari sekadar persoalan pergantian pejabat. Ia dapat menjadi ujian terhadap kemampuan institusi demokrasi
untuk menjembatani keputusan elit dengan pengalaman masyarakat. Jika proses hukum memang menemukan adanya persoalan yang harus dikoreksi,
maka mekanisme hukum harus dihormati. Tetapi koreksi hukum juga membutuhkan komunikasi politik yang
mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa koreksi tersebut bukanlah
pembatalan terhadap suara mereka, melainkan bagian dari mekanisme untuk
menjaga aturan demokrasi. Sebab jika penjelasan itu gagal, ruang kosong akan segera diisi
oleh politik. Kelompok yang sejak awal menolak Gibran dapat membaca peristiwa
tersebut sebagai pembuktian atas pandangan mereka. Pendukungnya dapat membaca sebagai ketidakadilan. Sementara
kelompok lain mungkin menggunakannya untuk membangun narasi baru mengenai
siapa yang sebenarnya mengendalikan negara. Dalam masyarakat yang terfragmentasi, satu peristiwa dapat
melahirkan banyak realitas politik. Dan di sinilah patronase kembali bekerja. Ketika satu patron
kehilangan posisi, jaringan di bawahnya akan menghitung ulang hubungan mereka
dengan kekuasaan. Tidak selalu dalam bentuk perlawanan terbuka. Bisa berupa
perpindahan dukungan, perubahan komunikasi, reposisi organisasi, atau sekadar
menunggu siapa yang akan menjadi pusat kekuasaan berikutnya. Politik bekerja melalui gerak-gerik kecil semacam itu, yang
sering kali tidak terlihat dari pusat tetapi menentukan bagaimana kekuasaan
bertahan di bawah. Karena itu, membaca Gibran hanya sebagai persoalan “pro atau
kontra Gibran” justru terlalu dangkal. Persoalan yang
lebih menarik adalah bagaimana sebuah negara demokratis mengelola kemungkinan
benturan antara mandat elektoral, koreksi hukum, dan persepsi masyarakat. Ketiganya memiliki logika masing-masing. Pemilu berbicara tentang
pilihan rakyat, hukum berbicara tentang aturan, sementara masyarakat
berbicara tentang pengalaman dan rasa keadilan. Di sinilah kasus Gibran dapat menjadi pintu masuk untuk
membicarakan persoalan demokrasi Indonesia yang lebih besar. Apakah mandat rakyat hanya berarti ketika suara dihitung? Ataukah
mandat juga harus diperhitungkan ketika institusi negara mengambil keputusan
yang mengubah hasil politik tersebut? Sebaliknya, apakah mandat elektoral dapat digunakan untuk
mempertahankan seseorang ketika terdapat persoalan hukum yang serius? Dua pertanyaan ini sama-sama penting dan tidak dapat dijawab
hanya dengan emosi politik. Pada akhirnya, persoalan Gibran bukan hanya tentang siapa yang
duduk di kursi Wakil Presiden, tetapi tentang bagaimana masyarakat memahami
hubungan mereka dengan negara setelah pemilu berakhir. Edward Aspinall membantu kita melihat bahwa hubungan itu tidak
pernah sederhana. Ia dibentuk oleh fragmentasi, patronase, jaringan, broker,
kepentingan dan negosiasi yang terus bergerak. Maka, jika suatu hari Gibran benar-benar kehilangan jabatannya,
pertanyaan paling menarik bukan hanya siapa penggantinya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa yang terjadi dengan
jaringan sosial yang pernah mengantarkan mandat itu kepadanya, dan bagaimana
masyarakat menafsirkan perubahan tersebut? Demokrasi tidak selesai ketika surat suara masuk ke kotak suara. Ia baru memasuki persoalan yang lebih rumit setelahnya: bagaimana
negara mempertahankan kepercayaan masyarakat ketika mandat politik harus
berhadapan dengan hukum. Dan dalam politik Indonesia yang terfragmentasi seperti yang
dibaca Aspinall, persoalan itu tidak hanya terjadi di Jakarta. Ia akan bergerak turun, dari elit ke broker, dari broker ke
komunitas, lalu menjadi percakapan di tengah masyarakat. Di sanalah sebuah keputusan politik akhirnya memperoleh maknanya:
bukan hanya dari apa yang diputuskan negara, tetapi dari bagaimana masyarakat
mengingat, menafsirkan, dan merespons keputusan tersebut. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/30/13320081/gibran-di-mk--membaca-secara-antropologis?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar