|
Kepala Bakom yang Harus Menjelaskan Ucapannya Sendiri Satrio Arismunandar : Lulusan S3 Filsafat FIB Universitas Indonesia, salah satu
pendiri AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan Dewan Pimpinan Pusat SBSI
(Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) di era Orde Baru. |
ORBIT INDONESIA, 07 Oktober 2026
|
Pada Jumat, 2 Oktober
2026, Presiden Prabowo melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan
Komunikasi Pemerintah (Bakom), menggantikan M. Qodari yang kemudian dilantik
sebagai anggota Wantimpres. Penunjukan pejabat adalah hak prerogatif
presiden, dan siapa pun berhak diberi kesempatan membuktikan diri. Namun jabatan Kepala
Bakom punya ukuran khusus. Badan ini bertugas mengorkestrasi dan
menyinkronkan komunikasi serta informasi tentang kebijakan dan program
strategis pemerintah, dari pusat
hingga daerah. Artinya, rekam jejak
ucapan publik seorang Kepala Bakom adalah bagian dari kualifikasinya. Dan di
titik inilah persoalan Syahganda muncul. Beberapa hari setelah
pelantikan, beredar luas kutipan pernyataan Syahganda yang merendahkan Wakil
Presiden Gibran, antara lain bahwa untuk level camat pun Gibran belum tentu
pantas. Dalam wawancara di kanal
Refly Harun sepekan sebelum ditunjuk, ia juga dikutip meminta Wapres segera
diganti. Ini bukan sikap yang
baru. Pada Juni 2025, ia sudah meminta para pemimpin bangsa menampung
aspirasi purnawirawan TNI yang ingin memakzulkan Gibran. Seseorang tentu boleh
berpindah dari pengkritik menjadi bagian dari pemerintah. Tetapi ketika ia
memegang jabatan yang tugasnya menyelaraskan suara pemerintah, ucapan lamanya
tidak bisa dianggap selesai begitu saja. Ada tiga masalah dalam
argumennya. Pertama, dasar
konstitusionalnya tipis. Ia membandingkan cara kerja Jusuf Kalla sebagai
Wapres SBY dengan cara kerja Gibran yang hanya bekerja atas perintah Presiden
Prabowo. Padahal UUD 1945 hanya
menyatakan bahwa Presiden dibantu seorang Wakil Presiden. Pembagian tugas
antara keduanya adalah kebijakan yang ditentukan Presiden, bukan garis
konstitusional yang menjadikan model kerja tertentu "salah". Kedua, seruan "ganti
saja" mengabaikan mekanisme yang berlaku. Pergantian presiden atau wakil
presiden diatur dalam UUD 1945, Pasal 7, dan seorang Presiden tidak punya
kapasitas untuk memberhentikan wakilnya sendiri. Seorang Kepala Bakom semestinya
paham betul bahwa pergantian Wapres bukan soal selera atau penilaian kinerja,
melainkan proses konstitusional yang ketat. Ketiga, ucapan itu sulit
diselaraskan dengan tugas barunya. Saat dilantik, ia mengucapkan sumpah setia
kepada UUD 1945 dan akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya. Bagaimana komunikasi pemerintah bisa seirama bila kepalanya
pernah menyatakan di ruang publik bahwa Wakil Presiden sebaiknya diganti,
apalagi dengan bahasa yang merendahkan? Karena itu, langkah yang
wajar dan patut diharapkan dari Syahganda adalah: 1.
Memberi klarifikasi
terbuka atas kutipan-kutipan tersebut, termasuk apakah ia masih memegang
pendapat itu setelah menjadi bagian dari pemerintah. 2.
Menghadap Wapres Gibran
dan meminta maaf atas pernyataan yang merendahkan, bila memang benar ia
mengucapkannya. 3.
Menegaskan bahwa sebagai
Kepala Bakom ia menyampaikan kebijakan pemerintah, bukan menilai
pantas-tidaknya pejabat negara. Penyelesaian cepat atas
soal ini adalah kepentingan Syahganda sendiri. Bakom hanya akan dipercaya
publik dan media bila kepalanya kredibel. Selama kutipan lama terus menjadi
bahan serangan, tugas utamanya, yaitu membangun komunikasi pemerintah yang
satu suara, akan terus terhambat. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar