|
Parliamentary Threshold sebagai Peace Infrastructure - Merawat Demokrasi
di Tengah Fragmentasi Kolier L. Haryanto : Pendiri Peace Café |
ORBIT INDONESIA, 04 Oktober 2026
|
Parlemen tidak lahir dari
ruang hampa, dan ia tidak diciptakan semata-mata untuk memproduksi
undang-undang (law making). Lebih dari itu, parlemen
lahir dari kebutuhan manusia untuk mengubah konflik kekuasaan menjadi dialog,
keputusan sepihak menjadi perundingan, dan kekuasaan menjadi sesuatu yang
dapat dipertanggungjawabkan. Sejarah parlemen pada
dasarnya adalah sejarah tentang bagaimana perbedaan dan ketidaksetujuan
dilembagakan (institutionalizing disagreement). Dari Magna Carta pada 1215
hingga perkembangan parlemen modern, perbedaan tidak selalu dihapuskan,
melainkan diberi ruang, aturan, dan prosedur agar dapat dikelola secara
damai. Dengan demikian, parlemen
bukan sekadar institusi legislasi, melainkan juga mekanisme peradaban untuk
mengelola konflik politik melalui prosedur yang disepakati (Lederach, 2017). Di sinilah perdebatan
mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Indonesia
memperoleh relevansinya. Ambang batas tidak semestinya direduksi menjadi
perdebatan mengenai angka – 2,5 persen, 3,5 persen, atau 4 persen semata. Ia merupakan salah satu
instrumen desain kelembagaan untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:
bagaimana menjaga demokrasi tetap inklusif, tetapi pada saat yang sama
memastikan pemerintahan dan parlemen tetap dapat bekerja secara efektif? Paradoks Fragmentasi dan
Keadilan Elektoral Indonesia memiliki
pengalaman panjang dengan fragmentasi politik. Setelah Reformasi, pembukaan
ruang kompetisi politik melahirkan sistem kepartaian yang lebih plural. Kondisi tersebut
merupakan konsekuensi penting dari demokratisasi, tetapi sekaligus
menghadirkan persoalan mengenai efektivitas pemerintahan (governability),
terutama dalam sistem presidensial yang dipadukan dengan pemilu legislatif
proporsional. Dalam teori sistem
kepartaian, institusi pemilu tidak bersifat netral terhadap konfigurasi politik.
Aturan pemilu dapat memberikan insentif tertentu terhadap jumlah, ukuran, dan
pola kompetisi partai (Duverger, 1954; Sartori, 1976). Karena itu, parliamentary
threshold harus dilihat sebagai bagian dari keseluruhan desain sistem pemilu,
bukan sebagai variabel yang berdiri sendiri. Indonesia telah beberapa
kali mengubah besaran ambang batas parlemen. Pada Pemilu 2009 digunakan
ambang batas 2,5 persen, kemudian 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan menjadi 4
persen berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pemilu 2024, KPU
menetapkan 4 persen sebagai ambang batas perolehan suara sah nasional untuk
mengikuti penentuan perolehan kursi DPR. Dari 164.227.475 suara sah nasional,
delapan partai politik memenuhi ambang batas tersebut (KPU, 2024). Namun, penyederhanaan
jumlah partai di parlemen memiliki konsekuensi yang tidak boleh diabaikan.
Setiap ambang batas menciptakan kemungkinan adanya suara sah yang tidak ikut
dikonversikan menjadi kursi DPR. Dalam literatur perbandingan pemilu,
persoalan semacam ini dikenal sebagai wasted votes atau lost votes. Bahkan Bundestag Jerman
secara eksplisit menjelaskan bahwa suara untuk partai yang gagal melewati
ambang batas pada dasarnya tidak menghasilkan representasi parlementer
melalui mekanisme tersebut (German Bundestag, 2025). Karena itu, semakin
tinggi ambang batas, semakin besar potensi suara rakyat yang
"hilang" dari perhitungan perwakilan. Ini bukan sekadar masalah
aritmetika elektoral, melainkan masalah legitimasi. Ketika jutaan suara tidak
terwakili, kepercayaan publik terhadap institusi perwakilan dapat terkikis.
Dan ketika kepercayaan terkikis, konflik politik cenderung mencari jalan
keluar di luar parlemen. Pelajaran dari Komparasi
Global Pengalaman negara lain
menunjukkan bahwa tidak ada satu formula ajaib untuk threshold. Jerman,
misalnya, menerapkan ambang batas 5 persen, namun dengan pengecualian
penting: partai yang memenangkan minimal tiga mandat langsung
(Grundmandatsklausel) tetap masuk parlemen meskipun perolehan suaranya di
bawah 5 persen. Mekanisme ini dirancang
untuk memastikan bahwa kekuatan politik lokal yang signifikan tidak
tersingkir hanya karena tersebar secara nasional. Menariknya, Mahkamah
Konstitusi Federal Jerman baru-baru ini mengoreksi penerapan aturan terkait
mandat langsung ini dalam putusan tahun 2024, menegaskan perlunya
keseimbangan yang lebih presisi antara stabilitas dan representasi (Deutscher
Bundestag, 2024). Sementara itu, Swedia
menggunakan sistem adjustment seats untuk mengkompensasi
ketidakproporsionalan hasil pemilu di tingkat daerah pemilihan. Negara-negara Skandinavia
umumnya memiliki ambang batas yang relatif rendah (antara 2-4 persen), namun
dikompensasi dengan sistem koalisi yang matang dan budaya konsensus politik
yang kuat. Pelajaran terdalam dari
berbagai pengalaman global bukanlah pada sekadar meniru angka persentasenya,
melainkan pada bagaimana kita memahami filosofi di balik desain tersebut:
bahwa sebuah ambang batas akan berfungsi paling baik ketika ia didampingi
oleh mekanisme koreksi (corrective mechanisms) yang bijak. Mekanisme ini hadir
layaknya 'jaring pengaman' atau katup penyeimbang, memastikan bahwa upaya
menciptakan stabilitas tidak inadvertently (tanpa sengaja) menutup ruang bagi
suara-suara signifikan yang mungkin belum terakomodasi sepenuhnya. Dengan adanya mekanisme
koreksi yang tepat, ambang batas bertransformasi dari sekadar alat penyaring
menjadi instrumen stabilisasi demokrasi yang inklusif. Ia tidak lagi
dipandang sebagai tembok pembatas yang kaku, melainkan sebagai jembatan yang memungkinkan
parlemen tetap bekerja secara efektif tanpa mengorbankan rasa memiliki (sense
of belonging) dari seluruh spektrum politik. Inilah esensi dari
merawat demokrasi: menciptakan sistem yang cukup kuat untuk memimpin, namun
cukup lapang dada untuk merangkul setiap perbedaan yang hidup di
dalamnya." Dari Electoral
Engineering menuju Peace Infrastructure Pada akhirnya, parlemen
bukan sekadar ruang aritmetika untuk menghitung perolehan kursi partai.
Parlemen adalah ruang tempat sebuah bangsa mengelola perbedaan. Karena itu,
parliamentary threshold harus dilihat sebagai bagian dari electoral
engineering yang punya konsekuensi sosial-politik lebih luas. Ia menentukan siapa yang
dapat akses ke ruang legislasi, bagaimana suara dikonversi jadi kursi,
bagaimana partai membangun koalisi, dan bagaimana konflik kepentingan
disalurkan ke dalam institusi. Jika threshold mampu
mengurangi fragmentasi tanpa menciptakan eksklusi representasi berlebihan,
maka ia melampaui statusnya sebagai instrumen teknis pemilu. Ia bisa menjadi komponen
Peace Infrastructure: mekanisme kelembagaan yang memastikan konflik politik
disalurkan lewat prosedur demokratis, bukan lewat kekerasan atau konfrontasi
di luar institusi (Lederach, 2017). Tapi status ini tidak
datang dengan sendirinya. Sebuah threshold baru layak disebut bagian dari
infrastruktur perdamaian hanya jika desainnya dibangun lewat proses terbuka,
berbasis bukti, bisa diuji, dan mampu mempertanggungjawabkan konsekuensinya
terhadap representasi warga negara. Di situlah demokrasi
menemukan makna terdalamnya. Demokrasi bukan sistem untuk menghilangkan
perbedaan. Demokrasi adalah sistem yang membuat perbedaan bisa hidup
berdampingan tanpa berubah jadi kekerasan. Dan parlemen adalah salah satu
ruang terpenting untuk mewujudkan kemampuan itu. Berbasis Bukti:
Menyiapkan Pemilu 2029 Gagasan Peace Café bukan
tentang mengultuskan satu angka sebagai yang paling benar. Yang jauh lebih
penting adalah membangun tradisi evidence-based threshold. Desain Pemilu 2029
harus diuji lewat data dan simulasi transparan. Setidaknya ada enam
pertanyaan kunci yang perlu dijawab: berapa proporsi suara sah yang gagal
terkonversi jadi kursi DPR pada setiap alternatif ambang batas? Bagaimana
perubahan ambang batas memengaruhi jumlah efektif partai di parlemen? Apa
pengaruhnya terhadap representasi wilayah dan kelompok masyarakat? Bagaimana
dampaknya terhadap pembentukan koalisi dan kapasitas pemerintahan? Apakah ada
mekanisme koreksi jika sebuah ambang batas menghasilkan tingkat suara tak
terwakili yang terlalu besar? Dan bagaimana dampaknya terhadap kesetaraan
nilai suara serta prinsip proporsionalitas? Dengan pendekatan ini,
pilihan threshold tidak perlu lagi dibangun lewat pertarungan opini semata.
Setiap alternatif bisa diuji via simulasi terhadap data pemilu sebelumnya dan
berbagai skenario distribusi suara. Mekanisme seperti
pengecualian berbasis mandat distrik di Jerman atau adjustment seats di
Swedia layak dipelajari. Bukan untuk disalin mentah-mentah, tapi untuk
menangkap prinsip desain yang relevan bagi konteks Indonesia. Kita butuh formula
sendiri karena struktur kepartaian, luas wilayah, karakter masyarakat, desain
daerah pemilihan, dan sistem pemerintahan kita unik. Yang perlu diimpor bukan
angkanya, melainkan cara berpikir kelembagaannya. Tantangan Pemilu 2029
bukan sekadar menentukan berapa persen parliamentary threshold yang akan
dipakai. Tantangan yang lebih besar adalah merancang arsitektur demokrasi
yang cukup efektif untuk bekerja, cukup inklusif untuk dipercaya, dan cukup
adil untuk menjaga setiap warga negara tetap merasa punya tempat di republik
ini. Dalam perspektif itulah
parliamentary threshold bisa kita tempatkan sebagai bagian dari Peace
Infrastructure. Bukan tembok penahan suara rakyat, bukan pula pintu yang
dibuka tanpa batas, melainkan katup demokrasi yang mengatur bagaimana
keragaman politik masuk ke parlemen, dipertemukan, diperdebatkan, dan
akhirnya dikelola lewat institusi yang damai. Karena pada akhirnya,
meja perundingan yang bermakna bukan hanya soal ukuran kayunya atau kemewahan
ukirannya, tetapi soal siapa yang benar-benar mendapat tempat duduk di sana. Demikian pula parlemen
yang baik; keberhasilannya tidak terletak pada efisiensi aritmatika kursi
semata, melainkan pada jaminan bahwa tidak ada suara penting yang tersisih
dari percakapan bangsa. ● Referensi: Deutscher Bundestag.
(2024). Electoral Law and the Federal Constitutional Court. Berlin: German
Bundestag Publications. Deutscher Bundestag.
(2025). Wasted Votes and Representation in the German Electoral System.
Berlin: German Bundestag Research Services. Duverger, M. (1954).
Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State.
London: Methuen. KPU RI. (2024).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu dan Perolehan Kursi DPR RI. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum. Lederach, J. P.
(2017). The Little Book of Conflict Transformation: Clear Articulation of the
Guiding Principles by a Pioneer in the Field. Good Books. Sartori, G. (1976).
Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. Cambridge: Cambridge
University Press. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar