Kamis, 19 Januari 2017

Apakah PP No 72/2016 Diterbitkan untuk Legalisasi Penghancuran BUMN?

Apakah PP No 72/2016 Diterbitkan
untuk Legalisasi Penghancuran BUMN?
Agus Pambagio  ;  Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
                                                  DETIKNEWS, 17 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak Kabinet Kerja mulai bekerja pada akhir tahun 2014, Kementerian BUMN sangat semangat dan rajin menggelorakan penggabungan (holding BUMN) seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi beberapa perusahaan holding, seperti holding BUMN Energi atau Migas, holding BUMN Pertambangan, Holding BUMN Kemaritiman dan sebagainya. Indonesia memiliki seratus lebih BUMN dengan beragam kondisi keuangan dan manajemen.

Dengan holding BUMN, aset memang akan membesar dan memudahkan untuk mencari pinjaman. Pertanyaannya kemudian, apakah dengan hodingisasi keuntungan juga bisa bertambah dan mampu bersaing di manca negara, seperti Temasek Singapura atau Khazanah Malaysia? Ini yang masih perlu diuji. Pertanyaan lain, apakah holding BUMN mempunyai payung hukum yang kuat, sehingga kita tidak akan lagi kehilangan BUMN, apalagi BUMN strategis yang sedang untung dan terdaftar di Bursa Internasional maupun Indonesia?

holding BUMN BUMN harus mempunyai payung hukum yang jelas. Ada beberapa peraturan perundang-undangan utama yang harus menjadi pertimbangan saat akan melakukan holding BUMN, seperti UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara dan PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN.

Revisi PP No. 44 Tahun 2005 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2016 dan menjadi PP No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Jadi secara legal holding BUMN dapat dilakukan, masalahnya PP tersebut bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU BUMN, UU PT dan UU Keuangan Negara. Ini satu bukti bahwa penyelenggara negara kurang berhati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan strategis.

Permasalahan PP No. 72/2016 sebagai Payung Legal Holding BUMN

PP No. 72 Tahun 2016, menurut saya jika dilihat dari kontennya ada 2 hal yang bermasalah. Pertama, persoalan perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT. Perubahan ini tidak dapat langsung dikerjakan oleh Pemerintah karena harus dibahas dengan DPR (Komisi VI dan Komisi XI). Artinya PP ini menabrak UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Keuangan Negara.

Kedua, sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, anak perusahaan BUMN bukan BUMN. Jadi anak perusahaan BUMN tidak dapat diperlakukan sama dengan BUMN dalam hal penugasan dan pengelolaan sumberdaya strategis. Secara konstitusi (UUD 45 Pasal 33), seluruh aset strategis nasional harus dikelola oleh negara melalui BUMN.

Lalu Pasal 2A ayat ( 3 dan 4), penyertaan modal negara di BUMN berubah menjadi kekayaan BUMN atau PT. Selanjutnya di Pasal 2A ayat (7), tentang memperlakukan anak usaha BUMN. Anak usaha BUMN bukan BUMN. Menurut saya secara kebijakan langkah terbitnya PP No. 72 Tahun 2016 inkonstitusional. Patut diduga PP No. 72 Tahun 2016 ini sengaja diterbitkan untuk menghindari campur tangan DPR ketika akan ada pengalihan kekayaan negara, berupa a. dana segar, b. barang milik negara, c. piutang negara pada BUMN atau PT, d. saham milik negara pada BUMN atau PT dan/atau, e. aset negara lainnya.

Artinya sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Keuangan Negara, bila ada perubahan peruntukan dana yang berasal dari APBN harus melalui pembahasn dengan DPR. Mari coba kita analisa lagi beberapa Pasal dan ayat di PP No. 72 Tahun 2016 ini.

Pada Pasal 2A ayat (1) PP No. 72 Tahun 2016, disebutkan bahwa "penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham miik negara pada BUMN atau PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, kepada BUMN atau PT lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN". Artinya DPR diabaikan.

Pada Pasal 2A ayat (2): "dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham tersebut dimiliki oleh BUMN lain , maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar".

Pada Pasal 2A ayat (3): "kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau PT, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau PT tersebut".

Kemudian Pasal 2A ayat (4): "kekayaan negara yang bertranformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi kekayaan BUMN atau PT".

Berdasarkan Pasal 2A ayat (4) di atas, terlihat bahwa mekanisme inbreng (pemasukan barang sebagai modal perusahaan-red) kekayaan negara berupa saham di suatu BUMN, misalnya asset BUMN X dipindahkan ke BUMN Y, sehingga BUMN Y berubah menjadi swasta atau PT dan harta kekayaan negara dapat berubah menjadi kekayan BUMN atau bahkan PT.

Perubahan tersebut bila dilihat secara hati-hati patut diduga merupakan proses mengubah BUMN menjadi PT dan mengubah kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha. Jika dikaitkan dengan Pasal lainnya menyatakan bahwa untuk merubah kekayaan negara, misalnya melalui mekanisme privatisasi (BUMN menjadi PT), tidak lagi diperlukan pembahasan dengan DPR. Patut diduga ini menjadi bentuk pencucian kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha.

Langkah ke Depan yang Harus Dilakukan

BUMN bukan hanya merupakan tempat berinvestasi atau berusaha dengan menanamkan modal tetapi memiliki fungsi strategis sebagai alat negara untuk menjalankan fungsi penguasaan negara dalam aspek pengelolaan. Terutama di sektor strategis. Hal terpenting bagi negara adalah kuasai hajat hidup orang banyak, sehingga BUMN tidak boleh dianggap sebagai korporasi biasa (PT).

Kementerian Keuangan pernah menyatakan bahwa holding harus dievaluasi dan disetujui oleh DPR. Namun sepertinya dengan PP No. 72 Tahun 2016 ini menjadi cara pintas untuk menghindari proses di DPR. Secara konten PP No. 72 Tahun 2016 ini bertentangan dengan UU di atasnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara dan mengubah BUMN menjadi swasta tanpa kendali DPR.

Untuk itu sebaiknya lakukan uji materi (judicial review) PP No. 72 Tahun 2016 ini di Mahkamah Agung (MA) terhadap UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Keuangan Negara.

Waspadai PP No. 72 Tahun 2016 supaya negara tidak kehilangan lagi BUMN-BUMN strategis. Waspadai lobby para rent seekers (makelar) Jika tidak, kasus hilangnya BUMN, seperti Indosat akan kembali terjadi dengan pola yang berbeda. Semoga Presiden menyadari akal bulus kelompok tertentu di balik terbitnya PP No. 72 Tahun 2016 ini. Sekali lagi ini tulisan ini merupakan kajian kebijakan bukan kajian hukum. Salam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar