Kamis, 19 Januari 2017

Threshold Pilpres dan Efektivitas Pemerintahan

Threshold Pilpres dan Efektivitas Pemerintahan
Kacung Marijan  ;  Guru Besar FISIP Universitas Airlangga;  Wakil Rektor Unusa
                                                    JAWA POS, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMILU serentak digelar bukan hanya untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemilu serentak juga akan dilaksanakan pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) mulai 2019. Tujuannya antara lain adalah memangkas biaya demokrasi dan mengurangi peristiwa ketegangan akibat persaingan antarcalon dan antar pendukung.

Meskipun demikian, pelaksanaan pemilu serentak antara pilkada dan pemilu gabungan pileg serta pilpres ternyata memiliki implikasi yang berbeda terkait dengan regulasi dan substansinya. Hal itu tidak lepas dari masalah ambang batas (threshold) yang dipakai di pilpres sejak 2004.

Manakala pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak pada 2019, masih relevankah threshold itu? Bagaimanakah implikasi dari ada atau tidaknya threshold terhadap jalannya pemerintahan yang tidak lepas dari hubungan antara lembaga parlemen dan lembaga kepresidenan?

Threshold dipakai sebagai patokan bagi partai yang akan menduduki kursi di parlemen. Besarannya bisa bermacam-macam. Bergantung pada kesepakatan dan keputusan politik. Ada yang 2 persen dan bahkan ada yang 10 persen. Tetapi, threshold untuk pilpres tidak jamak dianut banyak negara yang menganut sistem presidensial. Indonesia tidak termasuk negara yang tidak jamak itu karena pada tiga kali pilpres terakhir menganut threshold.

Argumentasi yang sering muncul mengapa threshold itu diadakan dalam pilpres adalah agar presiden terpilih nanti memiliki basis dukungan di parlemen. Hanya partai yang memiliki suara tertentu di dalam pileg dan jumlah kursi tertentu di parlemen yang dapat mengajukan calon presiden/wakil presiden.

Basis dukungan itu dibutuhkan karena tidak sedikit kebijakan strategis yang dibuat presiden yang membutuhkan dukungan parlemen. Misalnya dalam pembuatan undang-undang (UU) dan sejumlah kebijakan strategis lainnya. Dalam hal presiden tidak punya basis dukungan kuat di parlemen, kebijakan-kebijakan yang akan dibuat bisa saja memperoleh hambatan.

Threshold semacam itu tidak memiliki masalah manakala pileg dilaksanakan mendahului pilpres. Tetapi, ketika pileg dan pilpres digelar serentak, apakah threshold memang masih dibutuhkan? Kalau dibutuhkan, basis threshold itu apa atau dari mana?

Pendukung threshold secara mudah bisa mengatakan bahwa basis ambang batas adalah hasil Pileg 2014. Basis demikian lebih menguntungkan partai-partai yang memiliki suara berarti pada Pemilu 2014.

Bagi partai-partai yang tidak punya suara berarti dan partai-partai baru yang akan mengikuti Pemilu 2019, threshold pilpres dianggap merugikan. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan calon presiden yang diinginkan. Kalaupun bisa mencalonkan, mereka harus bergabung dengan partai-partai yang memenuhi persyaratan mengusulkan.

Secara teoretis, di dalam sistem presidensial, pilpres memang tidak harus menganut threshold. Pileg dan pilpres, kalaupun dihelat secara serentak, merupakan dua pemilihan yang berbeda. Pileg merupakan pemilihan untuk wakil rakyat yang duduk di legislatif, sedangkan pilpres merupakan pemilihan untuk orang yang akan duduk di eksekutif.

Legislatif dan eksekutif merupakan dua lembaga yang berbeda meskipun keduanya sama-sama dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada rakyat. Yang pertama merupakan lembaga yang memiliki tugas utama membuat kebijakan regulatif (UU), sedangkan yang kedua memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan regulatif.

Hanya, dalam praktiknya, hubungan dua lembaga itu bukan sekadar hubungan antara yang membuat dan melaksanakan. Hubungan tersebut tidak lepas dari pilihan-pilihan kebijakan dan kepentingan-kepentingan yang mendasari pilihan-pilihan itu. Implikasinya, ketika terdapat perbedaan-perbedaan yang sulit terselesaikan, bisa lahir ketegangan-ketegangan politik di antara dua lembaga tersebut.

Berdasar realitas semacam itu, bangunan pemerintahan presidensial yang ada di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari adanya pemerintahan koalisi. Presiden selalu berusaha memperoleh dukungan bermakna dari parlemen. Karena itu, presiden juga membangun pemerintahan koalisi yang terdiri atas partai-partai yang memiliki kursi di parlemen.

Terasa aneh memang, pemerintahan dibangun di atas fondasi sistem presidensial, tetapi mempraktikkan pemerintahan koalisi sebagaimana di dalam sistem parlementer. Tetapi, keanehan tersebut memang sangat penting dan dibutuhkan agar pemerintahan yang ada bisa berlangsung secara lebih efektif dan efisien. Hal demikian bisa terjadi ketika proses pembuatan keputusan politik tidak bertele-tele dan berkepanjangan. Demikian pula pelaksanaan keputusan-keputusan yang dibuat itu.

Apabila semata-mata berbasis argumentasi demokrasi prosedural, apalagi dilaksanakan secara bersamaan dengan pileg, pilpres tidak membutuhkan threshold. Tetapi, ketika dikaitkan dengan jalannya pemerintahan pasca pemilihan, yaitu adanya pemerintahan yang efektif, threshold itu merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

Yang menjadi pertanyaan adalah besaran threshold-nya berapa. Kalau berbasis pada bagaimana pemerintahan yang ada nanti bisa lebih efektif, angka threshold itu bisa pada kisaran di atas sepertiga jumlah kursi di parlemen. Angka tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa keputusan-keputusan strategis itu membutuhkan kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggota parlemen. Dengan demikian, kebijakan presiden yang didukung minimal lebih dari sepertiga anggota parlemen tidak mudah begitu saja dipatahkan parlemen. Pilihan mana yang akan dibuat? Kita tunggu putusan DPR yang sekarang tengah serius membahasnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar