Minggu, 15 Desember 2019

Mempersoalkan ”Disabilitas” dan ”Difabel”

BAHASA
Mempersoalkan ”Disabilitas” dan ”Difabel”

Oleh :  ROSDIANA SITOMPUL

KOMPAS, 14 Desember 2019 07:03 WIB


Kata disabilitas merupakan pengindonesiaan dari ”disability” yang berarti cacat atau ketidakmampuan. Sementara difabel merupakan akronim dari ”different ability”. Bagaimana penerapan masing-masing kata yang tepat?

Kata disabilitas dan difabel biasa digunakan untuk menggantikan penyandang cacat. Hal itu tergambar dalam kalimat berikut: ”Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan Presiden Jokowi telah menjamin pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di Indonesia”. (Tribun, 2019)

Kalimat berikutnya adalah contoh penggunaan difabel: ”Angkie Yudistia kemudian mendirikan Thisable Enterprise sebagai jembatan untuk menghubungkan kebutuhan di dunia kerja dengan kemampuan difabel”. (Tempo.com, 2019)

Di Indonesia, undang-undang tentang penyandang cacat menggunakan istilah (penyandang) disabilitas, yaitu dalam butir 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lebih rinci butir pertama undang-undang itu berbunyi, ”Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

Jelaslah bahwa disabilitas menggantikan istilah penyandang cacat. Sementara kata difabel tidak ditemukan dalam undang-undang tersebut.

Perlu diketahui bahwa UU No 8/2016 merupakan perubahan dari UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, yang sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.

Demikian bunyi UU No 8/2016 butir d. Jadi, ada upaya mengganti penyandang cacat dengan istilah yang lebih halus, penyandang disabilitas.

Faktanya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cetak edisi keempat tidak ditemukan kata disabilitas, tetapi kata itu ada dalam KBBI daring. Fakta lainnya, KBBI cetak edisi keempat mencantumkan kata difabel dengan makna ’penyandang cacat’ (n).

Baik kata disabilitas maupun difabel belum ditemukan dalam KBBI cetak edisi ketiga. Untuk menyebut orang dengan kelainan kemampuan (keterbatasan), KBBI cetak edisi ketiga menawarkan kata tuna-, misalnya tunanetra, tunarungu, dan tunawicara. Kata tuna- itu memiliki makna  ’kurang’.

Dalam KBBI versi cetak juga daring, kata disabilitas masuk dalam kategori kata benda (nomina) dengan dua makna.

dis.a.bi.li.tas
n keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang
n keadaan tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa

Sementara untuk kata difabel, KBBI daring menggolongkan sebagai nomina yang dalam maknanya mengandung makna persona.

di.fa.bel /difabêl/ n penyandang cacat

Berdasarkan uraian di atas, ketika kita menggunakan kata disabilitas untuk menggantikan penyandang cacat, diperlukan penambahan kata penyandang karena disabilitas belum mengandung makna persona (orang).

Sementara kita cukup menggunakan kata difabel, tanpa tambahan penyandang, untuk menyebut penyandang cacat. Contoh kalimat pada awal tulisan ini sudah mewakili hal ini.

Asal kata

Jika melihat bentuknya, disabilitas memiliki kemiripan dengan disability dalam bahasa Inggris yang bermakna cacat atau ketidakmampuan, dan memiliki kelas kata sebagai nomina (Echols dan Shadily 2003, hlm 184). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa disabilitas merupakan pengindonesiaan dari disability.

Sumber lain pun, di antaranya Kamus Cambridge daring (https://dictionary.cambridge.org/) dan Kamus Merriam-Webster daring (https://www.merriam-webster.com/dictionary), memuat kata disability dengan makna yang sama dengan kamus Echols.

Meskipun demikian, dalam ketiga kamus tersebut tidak ditemukan bentuk difabel/difable atau yang menyerupainya. Dari sumber lain diketahui bahwa kata difabel merupakan akronim dari different ability.

Akhmad Soleh dalam ”Islam dan Penyandang Disabilitas: Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Sistem Pendidikan di Indonesia” yang dimuat di Palastren (http://journal.stainkudus.ac.id/) menyinggung soal asal kata difabel.

Awalnya, dalam Konferensi Ketunanetraan Asia di Singapura pada tahun 1981, yang diselenggarakan oleh International Federation of The Blind (IFB) dan World Council for the Welfare of The Blind (WCWB), diperkenalkan istilah diffabled yang kemudian diindonesiakan menjadi difabel.

Istilah diffabled merupakan akronim dari differently abled, dan kata bendanya adalah diffability, yang merupakan akronim dari different ability, yang dipromosikan oleh orang-orang yang tidak menyukai istilah disabled dan disability. (Soleh, 2014)

Terkait kata diffabled, Urban Dictionary mendefinisikannya sebagai ”a person with a disability who is considered differently abled” (orang dengan keterbatasan/penyandang cacat yang dianggap berbeda kemampuannya). Dalam makna kata itu sudah terkadung unsur persona.

Jadi, deskripsi makna disabilitas dan difabel dalam KBBI sesuai dengan asal katanya. Maka tepatlah kalimat ini: ”Thisable Enterprise merupakan pusat pemberdayaan ekonomi kreatif bagi penyandang disabilitas Indonesia” (Kompas.com 22 November 2019, 10:31).

Jika disabilitas diganti dengan difabel, kalimat akan menjadi: ”Thisable Enterprise merupakan pusat pemberdayaan ekonomi kreatif bagi difabel Indonesia”.

Lalu, bagaimana dengan penyebutan Hari Disabilitas Internasional? Jika mengacu pada bentuk Hari Buruh Internasional, semestinya digunakan Hari Difabel Internasional, fokus pada orangnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan menamai hari yang jatuh pada 3 Desember itu dengan International Day of People with Disability, dengan fokus pada orang/person/persona-nya, bukan kondisi atau keadaannya.


(Rosdiana Sitompul, Penyelaras Bahasa Kompas)

2 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ajoqq^^com
    mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
    mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajopk.club....^_~
    segera di add Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus

  2. agen365 agen jud! online terpecaya dan teraman di indonesia :)
    WA : +85587781483

    BalasHapus