Sabtu, 14 Desember 2019

Ganti Menteri, Ganti Aturan…

Ganti Menteri, Ganti Aturan…

TAJUK RENCANA
KOMPAS, 14 Desember 2019


Ganti menteri, ganti kurikulum. Ganti menteri, ganti aturan”. Kalimat itu sering muncul saat terjadi pergantian kabinet, khususnya di kementerian bidang pendidikan.

Kalimat itu sebenarnya menggambarkan kekhawatiran masyarakat, siswa, orangtua siswa, guru, dan pihak yang terlibat dalam pendidikan nasional. Pergantian menteri pendidikan biasanya diikuti ketidakpastian karena kurikulum, aturan, dan sistem pendidikan bisa berubah setiap saat.

Kurang dari dua bulan setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Rabu (11/12/2019), mengeluarkan kebijakan pendidikan, yang dinamai ”Merdeka Belajar”. Empat hal yang diatur adalah tahun 2020 ujian sekolah berstandar nasional (USBN) akan ditetapkan dengan ujian yang diadakan sekolah; dan pada 2021 ujian nasional (UN) ditiadakan, diganti asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang dilakukan saat siswa di tengah jenjang, yakni kelas IV, VIII, dan XI. Kebijakan itu juga mengatur, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disederhanakan agar guru memiliki lebih banyak waktu dalam proses pembelajaran, dan penerimaan peserta didik baru berdasar zonasi lebih fleksibel (Kompas, 12-13/12/2019).

Perhatian masyarakat tersedot pada kebijakan mulai tahun 2021 UN ditiadakan. Sejak kelahirannya, UN menimbulkan kontroversi karena menjadi ukuran kelulusan siswa di jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat, serta menjadi acuan proses pendidikan pada jenjang berikutnya. Masuk perguruan tinggi mengacu hasil UN. Padahal, UN hanya memotret hasil sesaat siswa, di kelas akhir setiap jenjang, serta menguji konten mata pelajaran tertentu, dengan mayoritas menekankan hafalan.

Dari catatan Kompas, pada 23 Mei 2006 pimpinan Komisi X DPR meminta UN tak dipertahankan. Tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan mempertahankan UN, tetapi meminta ada penyempurnaan. Tahun 2017, pemerintah melakukan moratorium UN, setelah menetapkan UN tak lagi menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan siswa.

UN, dikembangkan menjadi ujian nasional berbasis komputer (UNBK), adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional. UN adalah penerus ujian akhir nasional (UAN). UAN semula akan digelar oleh lembaga independen, tetapi sampai diganti tahun 2005, badan itu tidak pernah ada. Sebelumnya, sistem evaluasi siswa berganti-ganti, seperti evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas), ujian akhir sekolah (UAS), UAS berstandar nasional, dan ujian negara.

Mendikbud menyatakan akan mengganti UN dengan asesmen kompetensi minimun dan survei karakter, tetapi itu belum jelas dipahami masyarakat. Mendikbud dan jajarannya mesti segera menyosialisasikan kebijakan baru itu secara terbuka sehingga siswa, orangtua siswa, guru, dan pelaku pendidikan di negeri ini paham dan tak terus bertanya-tanya. Waktu 1,5 tahun tidak lama untuk mematangkan sistem dan membuat warga yakin bahwa sistem itulah yang terbaik.


Apalagi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengingatkan, sistem pendidikan harus tanggap pada tuntutan perubahan zaman pula. ***

1 komentar:

  1. mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
    BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
    BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

    BalasHapus