PERTANAHAN
Kompleksitas Tanah Negara
Oleh : MARIA SW SUMARDJONO
KOMPAS, 27 Desember 2019
Konstruksi hukum tanah negara menjadi penting dalam
kaitannya dengan penentuan kapan terjadi dan hapusnya suatu hak atas tanah.
Penafsiran yang tidak tepat dapat membawa konsekuensi hukum.
Secara garis besar ruang lingkup tanah negara meliputi
dua kategori, yakni (1) tanah yang belum pernah dilekati dengan sesuatu hak
atas tanah, dan (2) tanah yang sudah pernah dilekati dengan sesuatu hak atas
tanah, tetapi karena suatu perbuatan hukum, peristiwa hukum, atau
undang-undang, kembali menjadi tanah negara.
Ada juga tanah negara yang terjadi karena peristiwa alam,
misalnya tanah timbul, atau karena buatan manusia (tanah reklamasi). Demikian
juga, tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan belum
dimohonkan hak atas tanah, tanah bekas tambang, dan tanah kelebihan maksimum
dan absentee termasuk dalam pengertian tanah negara.
Terjadinya
dan hapusnya hak
Hak atas tanah dapat terjadi karena penetapan pemerintah
atas dasar permohonan suatu hak atas tanah di atas tanah negara. Setelah semua
syarat dipenuhi, terbitlah Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak. Sejak kapan hak
itu timbul?
Hak atas tanah timbul karena adanya hubungan hukum antara
subyek/ pemegang hak dan obyek/hak atas tanah, yang melahirkan kewenangan bagi
pemegang hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum terhadap tanahnya (Pasal 2
Ayat (2) huruf b dan c, yis Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 16 Ayat (1)
Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA).
SK Pemberian Hak membebankan kewajiban bagi pemohon untuk
mendaftarkan tanahnya. Kapan pemegang hak punya kewenangan melakukan perbuatan
hukum terhadap tanahnya?
Pada saat hak atas tanah sudah didaftar (terbit
sertifikatnya), saat itulah pemegang hak berwenang melakukan perbuatan hukum
terkait hak atas tanahnya karena sudah ada kepastian hukum terkait pemegang
hak, macam hak, dan obyek hak (letak, luas, dan batas-batasnya).
Hak atas tanah dapat juga terjadi karena UU, misalnya
karena ketentuan konversi menurut UUPA. Berbeda dengan penetapan pemerintah,
konversi adalah perubahan dari hak atas tanah yang sudah ada sebelum UUPA
menjadi suatu hak atas tanah sesuai dengan UUPA.
Dalam hal ini, haknya atau hubungan hukumnya sudah ada,
tetapi karena perintah UU harus dirubah menjadi suatu hak atas tanah sesuai
dengan UU (yang baru). Demikian juga untuk tanah-tanah (bekas) hak milik adat.
Hubungan hukumnya sudah ada, tetapi untuk penuntasan
administrasinya dibedakan antara tanah yang ada dan tidak ada bukti haknya.
Terhadap tanah yang ada bukti haknya, diberikan SK
Penegasan Hak, dan terhadap tanah yang tidak ada bukti haknya hubungan hukum
antara yang bersangkutan dengan tanahnya didasarkan pada penguasaan fisik tanah
dan pemenuhan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Kepada yang
bersangkutan diberikan SK Pengakuan Hak.
Perjanjian juga dapat menimbulkan hak atas tanah,
misalnya pemberian Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP)
di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dan pemberian HGB atau HP di atas tanah HM.
Hapusnya hak atas tanah disebabkan oleh berbagai hal,
yakni karena:(1) jangka waktu berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui;
(2) dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak
dipenuhi; (3) dilepaskan sebelum jangka waktunya berakhir; (4) dicabut untuk
kepentingan umum; (5) ditelantarkan; (6) tanahnya musnah; dan (7) melanggar
ketentuan Undang-undang, misalnya karena ketidak sesuaian antara pemegang hak
dan hak atas tanahnya.
Dengan hapusnya hak atas tanah, maka tanahnya menjadi
tanah negara; hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanahnya
sudah tidak ada lagi. Tetapi karena hukum tanah nasional menganut asas
pemisahan horizontal, hubungan hukum antara bekas pemegang hak dengan
benda-benda yang ada di atas tanah yang bersangkutan masih ada.
Isu
krusial
Pertama, ganti kerugian untuk pengadaan tanah yang
diberikan kepada bekas pemegang hak, dengan bukti sertifikat yang sudah
berakhir haknya (Pasal 23 Ayat (2) huruf a Perpres No 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum).
Perpres tersebut mengategorikan bekas pemegang hak sebagai pihak yang menguasai
tanah negara dengan itikad baik.
Yang menjadi masalah, dalam hal tersebut di atas,
hubungan antara bekas pemegang hak dengan tanahnya sudah tak ada lagi. Bekas
pemegang hak itu sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan
hukum terhadap tanahnya, sehingga logikanya yang bersangkutan tidak berhak
menerima ganti kerugian.
Ganti kerugian hanya diberikan kepada pihak yang
mempunyai hubungan hukum dengan tanahnya; bisa dibuktikan dengan sertifikat,
atau surat sewa-menyewa tanah, SK Landreform, Surat izin Garapan atau surat
penunjukan kavling pengganti. Termasuk bagi pihak yang menguasai dan menggunakan
tanah dengan itikad baik secara turun-temurun dalam jangka waktu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberikan ganti kerugian.
Kata kuncinya adalah, ganti kerugian diberikan kepada
pihak yang masih punya hubungan hukum dengan tanahnya. Pemberian ganti kerugian
kepada yang berhak sebagai akibat berlakunya suatu UU (Landreform,
Nasionalisasi, dan lain-lain) itu didasarkan pada masih adanya hubungan hukum
antara pemegang hak dengan tanahnya.
Jika hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya
berakhir, maka hak (keperdataan) atas tanahnya sudah berakhir, tetapi hubungan
hukumnya dengan benda-benda yang ada di atas tanah yang bersangkutan, masih
ada.
Kedua, lamanya waktu penguasaan tanah dengan itikad baik
yang melahirkan suatu hak. Pasal 24 Ayat (2) PP No 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah menyebutkan jangka waktu 20 tahun atau lebih secara
berturut-turut penguasaan bidang tanah, di samping harus didasari dengan itikad
baik dan persyaratan lain.
Perpres No 62 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Dampak
Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional,
dalam Pasal 5 menyebutkan persyaratan penguasaan tanah secara fisik paling
singkat 10 tahun secara terus-menerus bagi pihak yang menguasai tanah negara,
atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah/pemda, BUMN/ BUMD dan memenuhi
kriteria serta persyaratan tertentu, diberikan santunan. Terdapat perbedaan
jangka waktu antara yang diatur PP dan perpres.
Ketiga, dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perpres No 86
Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (RA) disebutkan bahwa terkait dengan HGU dan
HGB yang sudah berakhir jangka waktunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau
pembaruannya, dalam jangka waktu satu tahun setelahnya baru dapat efektif
berlaku sebagai objek reforma agraria. Ketentuan ini hendaknya dimaknai sebagai
pemberian kesempatan kepada bekas pemegang HGU/HGB untuk mengosongkan tanahnya,
dan tidak ditafsirkan lain.
Berbagai contoh di atas menunjukkan bahwa peraturan yang
tak dilandasi dengan konsep yang obyektif-rasional dan yang tak konsisten itu
berpotensi menyulitkan para pelaksana di lapangan, sehingga perlu diluruskan.
Dalam rangka menyamakan interpretasi tentang tanah negara, sudah saatnya
pemerintah menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah
negara.
Maria
SW Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum
UGM dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
BalasHapusWA : +85587781483
http://www.radyoliste.com/ sebagai Situs DominoQQ Terpercaya, Agen IDN Poker Online, Daftar Judi
BalasHapusKartu Uang Asli Resmi, Game Taruhan Capsa Susun Terbaru Bonus 50%
Modal 50rb Menang Ratusan Juta??
BalasHapusCuman Di Bola206 Tentunya
Bandar Sbobet Terhoki Se-Asia
Min Depo & WD 50K
Bisa Deposit Via Pulsa
Bonus New Member 10%
Bonus Harian 5%
Bonus Cashback 5%
Bonus Referral 2.5%
WA : +6281363191417
www(.)betbola206(.)net
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDi RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan kewangan kepada semua individu, kadar faedah kami adalah 2% setiap tahun. Kami juga memberikan nasihat dan bantuan kewangan kepada kami pelanggan dan pemohon Sekiranya anda mempunyai projek yang baik atau ingin memulakan perniagaan dan memerlukan pinjaman untuk membiayai dengan segera, kami dapat membincangkannya, menandatangani kontrak, dan kemudian membiayai projek atau perniagaan anda untuk anda bersama-sama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
BalasHapusKategori Perniagaan
Perniagaan Merchandising.
Perniagaan pembuatan
Perniagaan Hibrid.
Perniagaan tunggal
Perkongsian.
Syarikat.
Syarikat terhad.
pinjaman peribadi.
pinjaman pelaburan.
Pinjaman Pinjaman.
Kredit pemilikan rumah.
HUBUNGAN SYARIKAT PINJAMAN:
Laman web: rikaandersonloancompany.webs.com
E-mel: rikaandersonloancompany@gmail.com
Panggilan Pelanggan: +1 (323) 689-3663
Sembang Whatsapp: + 1-323-689-3663
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
Twitter: @LoanRika
Ibu pejabat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, Amerika Syarikat
Cukai / CAC /: 1095/0730/2028
Mahkamah Agung Daerah New York, NY9016 34001
artikel yang bagus gmin , kutunggu artikel lainnya
BalasHapusjgn lupa kungj8ungi juga Website ku : NAGAQQ